The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

detikcom 7 Mei 2001.
Hartono Mardjono: Ada Keganjilan Dalam Penangkapan Ja'far
Reporter: Rizal Maslan

detikcom - Jakarta, Hartono Mardjono, selaku kuasa hukum Panglima Laskar Jihad ahlusunnah wal jamaah Ja'far Umar Thalib, menilai ada keganjilan dalam penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Ja'far.

Hal ini dikatakan Hartono yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR itu di depan ratusan jamaah ahlusunnah wal jamaah di masjid Al-Furqon di kawasan Kramat, Jakarta, Senin (7/5/2001).

"Masyarakat harus berpikiran tenang tentang penahanan itu. Saya ingin memberikan pandangan hukum atas penahanan tersebut. Kalau melihat kronologis kejadian dan surat perintah penangkapan itu ada keganjilan,” kata Hartono.

Karena, Lanjut dia, Ja'far sebelumnya tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi atau sebagai apapun dan Ja’far juga belum pernah menerima surat panggilan dari polisi.

"Alasan polisi yang mengatakan sudah dua kali mengirim surat juga aneh. Sebab, antara surat pertama dengan kedua cuma selang satu hari. Padahal, paling tidak butuh enam hari,” kata Hartono.

Jadi, lanjut dia, mustahil kalau polisi sudah memanggil dua kali. Mudah-mudahan polisi menyadari hal itu. Sebab kalau tidak, polisi sudah melakukan kebohongan publik dan penahanan itu tidak sah.

Kemudian, tutur Hartono, kualifikasi perbuatan yang dituduhkan yaitu menyebarkan permusuhan antar golongan dan pembunuhan itu tidak pas. Karena kejadian itu bermula dari adanya anggota laskar yang berbuat zinah dan minta dihukum sesuai syariah Islam, yaitu hukum rajam.

"Ada orang yang minta dihukum sesuai hukum Islam dan keyakinannya sesuai dengan UUD 45 pasal 29 ayat 2. Saya kurang mengerti, kenapa harus diadili dengan ketentuan hukum milik kolonial. Marilah kita ajak polisi untuk konsisten,” tukas Hartono.

Kalau ini terjadi, lanjut dia, mungkin akan banyak orang yang dihukum. Contohnya, kenapa orang yang menjalankan hukum Islam seperti khitan (sunat) tidak ditangkap.

"Jadi, penangkapan dan penahanan Ja'far bukan persoalan hukum, tapi karena yang bersangkutan ingin menjalankan syariah Islam. Kalau hari ini Ja'far dikeluarkan, maka umat Islam akan memaafkan Kapolri. Kalau tidak, ini lampu kuning buat Kapolri,” ancam Hartono. (sss)


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com