The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Kamis, 17 Mei 2001

Ja'far Umar Thalib:Hukum Rajam di Ambon, Penegakan Syariat Islam

Bogor, Kompas

Hukuman rajam yang diberlakukan pada salah satu anggota Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah (ASWJ) di Ambon pada akhir Maret lalu merupakan bagian dari penegakan syariat Islam. Pemberlakuan syariat Islam di Ambon sendiri sudah diikrarkan oleh Umat Islam di Ambon sejak tanggal 4 Januari 2001.

Hal ini diungkapkan Panglima ASWJ Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib dalam pertemuannya dengan sejumlah wartawan di Bogor, Rabu (16/5). Dalam pertemuan itu, Ja'far antara lain didampingi pengacaranya Shales Amin, Ketua Umum Forum Komunikasi (FK) ASWJ Aip Syarifuddin dan Sekertaris Umum FK ASWJ Ma'ruf Bahrun. Ja'far keluar dari tahanan Mabes Polri sehari sebelumnya dan kini dikenai tahanan rumah. Ia tadinya ditahan di Mabes Polri karena tuduhan melaksanakan hukuman rajam bagi anak buahnya.

"Setelah ikrar 4 Januari yang dibacakan di hadapan kaum Muslimin di depan Masjid Raya Al-Fatah Ambon, maka umat Islam melalui posko-posko jihad yang ada di sana, ada lebih dari 120 posko jihad yang mewakili kampung mulai melakukan gerakan upaya pemberantasan kemaksiatan, prostitusi, miras, narkoba, pencurian, dan sebagainya," ujar Ja'far.

Menurut Ja'far, ikrar 4 Januari disepakati setelah sejumlah tokoh Islam mengadakan sebuah pertemuan untuk menegakkan keamanan dan syariat Islam. Pertemuan itu sendiri diprakarsai oleh Ketua Majelis Ulama Maluku H Sanusi dan Kapolda Maluku. "Paling tidak ada dua belas kolompok yang ikut pertemuan tersebut. Dan itu berarti seluruh Muslimin di Maluku terwakili," ujarnya.

Perkosaan

Menurut Ja'far, pada saat gencar-gencarnya Umat Islam melakukan gerakan pemberantasan kemaksiatan tersebut, terjadilah peristiwa perzinaan atau lebih tepatnya pemerkosaan. Perkosaaan itu dilakukan oleh seorang anggota Laskar Jihad ASWJ terhadap pembantu rumah tangga wanita di Kampung Diponegoro berusia 13 tahun.

"Setelah pelaku ditangkap, kemudian terjadilah interogasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya serta meminta ditegakkannya hukum Islam," ujar Ja'far.

Menurut Ja'far, sebagai panglima Laskar ASWJ melihat keteguhan pelaku seperti itu, dirinya sempat berusaha agar yang bersangkutan dilepaskan dari hukum rajam tersebut tentunya melalui hukum syariah. Karena pelaku statusnya sudah menikah, dalam hukum syariah, pezina seperti itu dirajam yakni dilempari batu sampai mati.

Ja'far melihat, di dalam hukum syariah memang ada ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa bila seseorang itu dituduh berzina harus dibuktikan dengan salah satu dari dua jalan. Pertama, pengakuan pelaku sendiri. Tetapi pengakuan sendiri ini bisa gugur hukumnya ketika dia mencabut pengakuannya. Kedua, ketika dia tertangkap basah dengan empat saksi yang menyaksikan sendiri terjadinya perzinaan.

"Kalau empat saksi ini telah disumpah dan memang dia orang yang dipercaya di depan mahkamah syariah, maka tidak perlu adanya pengakuan si pelaku. Maka hukum pun harus ditegakkan," katanya.

Menurut Ja'far, penegakan hukum secara tegas di Ambon seperti ini dapat menimbulkan efek jera pada orang lain. Sehingga tidak ada lagi orang yang berani melakukan perbuatan zina. Apalagi situasi keamanan yang terjadi di Ambon sangat merisaukan. (mam)

Copyright © 2001 Kompas Cyber Media. All right reserved. Privacy Policy


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com