The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Senin, 21 Mei 2001, 14:20 WIB

Penangkapan Ja'far Umar Thalib Tidak Sah

Jakarta, KCM

(Laporan Dulhadi)

Hakim praperadilan PN Jaksel sidang gugatan Panglima Laskar Jihad Ahlussunah Wal Jamaah, Ja'far Umar Thalib terhadap Mabes Polri mengabulkan sebagian permohonan yang bersangkutan dan menetapkan penangkapan atas dirinya oleh pihak kepolisian tidak sah.

Penangkapan atas Ja'far Umar Thalib dilakukan dengan dasar surat perintah penangkapan No.Pol:Sprin.Kap/22/V/2001/PidTer tanggal 3 Mei 2001 yang dilakukan oleh termohon (aparat kepolisian).

Hakim Syamsul Ali juga menghukum pihak kepolisian untuk membayar ganti rugi kepada pemohon Ja'far Umar Thalib sebesar Rp 1 juta. Namun pihak kepolisian tidak dikenai hukuman membayar biaya perkara. Hakim juga menolak permohonan praperadilan pemohon selebihnya.

Di dalam pertimbangan hakim, dinyatakan bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua lembaga yang berbeda. Sehingga meskipun penangkapan dinyatakan tidak sah, penahanan masih tetap berlaku terhadap Ja'far Umar Thalib.

Hal ini juga disetujui oleh kuasa hukum Mabes Polri, I Ketut Sudiharsa bahwa pihaknya menerima putusan hakim Syamsul Ali. "Mengenai upaya-upaya lain nanti kita pikirkan. Kita harus laporkan dulu kepada pimpinan," katanya.

Namun Ketut mengakui ada putusan hakim yang membuatnya kecewa mengenai ganti rugi sebesar Rp 1 juta yang dibenakan kepada pihaknya. Ada ketentuan masalah ganti rugi yaitu sesuai dengan pasal 1 butir 10 KUHAP yang menyatakan seharusnya ganti rugi tidak dikabulkan. "Ganti rugi itu bisa dilakukan kalau kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Itu jelas dibacakan dalam pasal tersebut," katanya.

Sementara kuasa hukum Ja'far Umar Thalib menyatakan sementara ini cukup puas dengan putusan hakim pengadilan. Adnan Wirawan, salah seorang kuasa hukum, juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Ia juga melihat masalah penangkapan dan penahanan merupakan dua hal yang terpisah dan tidak ada kaitannya satu sama lain. "Karena pengadilan berpendapat demikian, maka kita terima," katanya.

Untuk sementara pihaknya, menurut Adnan, belum akan mengajukan upaya hukum, kecuali apabila penahanan rumah selama duapuluh hari dinyatakan habis dan kembali diperpanjang oleh pihak kepolisian. Bila demikian barulah upaya hukum akan dilakukan.

Hal yang berbeda justru dinyatakan oleh kuasa hukum Ja'far Umar Thalib lainnya, Eggy Sudjana. Ia melihat penahanan terhadap kliennya adalah tindakan yang tidak sah. Pernyataan hakim seperti itu jelas-jelas ambivalen, kalau dari proses penangkapan itu tidak sah maka berikutnya penahanan serta turunannya juga tidak sah. "Karena penahanan Ja'far Umar kan konsekuensi logis karena yang bersangkutan ditangkap pihak kepolisian. Kalau hakim berpendapat lain, itu yang harus kita lawan," katanya.

Menanggapi pernyataan Wirawan -kuasa hukum lainnya- Eggy menilai pernyataan tersebut terlampau tergesa-gesa. Pihaknya belum melakukan rapat untuk melakukan evaluasi terhadap putusan hakim. "Kalau masih ada perbedaan interpretasi terhadap putusan maka kita akan lanjut lagi di pengadilan. Sebab saya menafsirkan putusan hakim tersebut bebas, maka Ja'far harus di luar (dibebaskan)," kata Eggy.
(Cay)

Copyright © 2001 Kompas Cyber Media. All right reserved. Privacy Policy


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com