HTML pages designed & maintained by Alifuru67 Copyright © 1999/2000 - 1364283024 & 1367286044
Ambon Island
Ambon City
Latupatti
Want to Help?
Senin, 21 Mei 2001, 14:20 WIB Penangkapan Ja'far Umar Thalib Tidak Sah
Jakarta, KCM
(Laporan Dulhadi)
Hakim praperadilan PN Jaksel sidang gugatan Panglima Laskar Jihad Ahlussunah Wal Jamaah, Ja'far Umar Thalib terhadap Mabes Polri mengabulkan sebagian permohonan yang bersangkutan dan menetapkan penangkapan atas dirinya oleh pihak kepolisian tidak sah.
Penangkapan atas Ja'far Umar Thalib dilakukan dengan dasar surat perintah penangkapan No.Pol:Sprin.Kap/22/V/2001/PidTer tanggal 3 Mei 2001 yang dilakukan oleh termohon (aparat kepolisian).
Hakim Syamsul Ali juga menghukum pihak kepolisian untuk membayar ganti rugi kepada pemohon Ja'far Umar Thalib sebesar Rp 1 juta. Namun pihak kepolisian tidak dikenai hukuman membayar biaya perkara. Hakim juga menolak permohonan praperadilan pemohon selebihnya.
Di dalam pertimbangan hakim, dinyatakan bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua lembaga yang berbeda. Sehingga meskipun penangkapan dinyatakan tidak sah, penahanan masih tetap berlaku terhadap Ja'far Umar Thalib.
Hal ini juga disetujui oleh kuasa hukum Mabes Polri, I Ketut Sudiharsa bahwa pihaknya menerima putusan hakim Syamsul Ali. "Mengenai upaya-upaya lain nanti kita pikirkan. Kita harus laporkan dulu kepada pimpinan," katanya.
Namun Ketut mengakui ada putusan hakim yang membuatnya kecewa mengenai ganti rugi sebesar Rp 1 juta yang dibenakan kepada pihaknya. Ada ketentuan masalah ganti rugi yaitu sesuai dengan pasal 1 butir 10 KUHAP yang menyatakan seharusnya ganti rugi tidak dikabulkan. "Ganti rugi itu bisa dilakukan kalau kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Itu jelas dibacakan dalam pasal tersebut," katanya.
Sementara kuasa hukum Ja'far Umar Thalib menyatakan sementara ini cukup puas dengan putusan hakim pengadilan. Adnan Wirawan, salah seorang kuasa hukum, juga menyatakan menerima putusan tersebut.
Ia juga melihat masalah penangkapan dan penahanan merupakan dua hal yang terpisah dan tidak ada kaitannya satu sama lain. "Karena pengadilan berpendapat demikian, maka kita terima," katanya.
Untuk sementara pihaknya, menurut Adnan, belum akan mengajukan upaya hukum, kecuali apabila penahanan rumah selama duapuluh hari dinyatakan habis dan kembali diperpanjang oleh pihak kepolisian. Bila demikian barulah upaya hukum akan dilakukan.
Hal yang berbeda justru dinyatakan oleh kuasa hukum Ja'far Umar Thalib lainnya, Eggy Sudjana. Ia melihat penahanan terhadap kliennya adalah tindakan yang tidak sah. Pernyataan hakim seperti itu jelas-jelas ambivalen, kalau dari proses penangkapan itu tidak sah maka berikutnya penahanan serta turunannya juga tidak sah. "Karena penahanan Ja'far Umar kan konsekuensi logis karena yang bersangkutan ditangkap pihak kepolisian. Kalau hakim berpendapat lain, itu yang harus kita lawan," katanya.
Menanggapi pernyataan Wirawan -kuasa hukum lainnya- Eggy menilai pernyataan tersebut terlampau tergesa-gesa. Pihaknya belum melakukan rapat untuk melakukan evaluasi terhadap putusan hakim. "Kalau masih ada perbedaan interpretasi terhadap putusan maka kita akan lanjut lagi di pengadilan. Sebab saya menafsirkan putusan hakim tersebut bebas, maka Ja'far harus di luar (dibebaskan)," kata Eggy. (Cay)
Copyright © 2001 Kompas Cyber Media. All right reserved. Privacy Policy
Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67 Send your comments to alifuru67@egroups.com