HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67
Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044
|
|
|
Mandiri
May. 04, 2001 05:45:29 WIB
TNI Siap Tangani Kasus Pengibaran Bendera RMS
TERNATE, Mandiri - Pangdam XVI/Pattimura, Brigjen TNI I Made Yasa
menegaskan, TNI siap menangani kasus pengibaran bendera Republik Maluku
Selatan (RMS) yang dilakukan oleh Front Kedaulatan Maluku (FKM) 25 April 2001
lalu di Ambon Propinsi Maluku, bila polisi tidak mampu.
"Berdasarkan laporan, para pelaku dan tokoh FKM telah diproses oleh Polda Maluku
dan mereka bisa ditindak tegas," kata Made Yasa di VIP Room Bandara Sultan
Babullah di Ternate, Kamis.
Menurut Made Yasa, Kodam tidak menangani langsung kasus ini, karena sesuai SK
Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) setempat, kasus pengibaran bendera RMS
itu ditangani oleh Polda Maluku. "TNI hanya mem-back up, dan pihak kepolisian di
Maluku
menyatakan penyelesaian kasus ini akan dipercepat bahkan empat hari saja dapat
dilimpahkan ke Kejaksaan setempat," katanya.
Dia menambahkan, TNI tidak bisa sembarangan berbuat tanpa payung hukum dan
payung politik, apalagi saat ini sudah dipisahkan tugas-tugas antara TNI dan Polri.
Soal payung hukum TNI, ia menjelaskan, ada prosedur penanganan yang mesti
dilakukan pihak kepolisian dulu, bila polisi menyatakan tidak mampu lagi, baru TNI
akan menyelesaikannya.
"Sesuai dengan maklumat Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah
(PDSD) sebagaimana telah dikeluarkan di Ambon, 16 April lalu, maklumat itu
menyebutkan pihak kepolisian yang akan menyelesaikan dan TNI hanyalah
membantu," katanya, saat melakukan kunjungan kerja selama dua hari Propinsi
Maluku Utara.
Ia memaklumi adanya keresahan masyarakat saat pengibaran bendera RMS itu
benar-benar dilakukan oleh FKM. "Hanya jangan salahkan saya karena polisi yang
ditugaskan untuk menangani hal itu. Saya hanya mendukung kegiatan
penanganannya saja," katanya.
Pangdam XVI, selaku Panglima Koordinasi Operasi membantu pihak Polri dalam
menangani kasus-kasus yang memerlukan bantuan TNI. Bupati dan Walikota
se-Propinsi Maluku dan Malut diminta agar mewaspadai hal-hal yang muncul dalam
masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dikeluarkannya SK tersebut, serta
mengambil langkah-langkah seperlunya. Pelanggaran terhadap SK itu merupakan
perbuatan tidak menuruti perintah sebagaimana diatur dan diancam dengan
hukuman dalam pasal 49 UU.
Gubernur Malut Muhyi Effendie menegaskan agar jangan coba-coba
mengembangkan dan membesarkan isu gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) di
Maluku Utara.
"Sejak dulu RMS tidak pernah ada di Maluku Utara, dan bila ada yang mau
menghembuskan isu itu maka mereka akan berhadapan dengan aparat keamanan,"
kata gubernur seperti dikutip Antara.
[HAR]
Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com
|