The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Mandiri
May. 04, 2001 05:45:29 WIB
TNI Siap Tangani Kasus Pengibaran Bendera RMS

TERNATE, Mandiri - Pangdam XVI/Pattimura, Brigjen TNI I Made Yasa menegaskan, TNI siap menangani kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) yang dilakukan oleh Front Kedaulatan Maluku (FKM) 25 April 2001 lalu di Ambon Propinsi Maluku, bila polisi tidak mampu.

"Berdasarkan laporan, para pelaku dan tokoh FKM telah diproses oleh Polda Maluku dan mereka bisa ditindak tegas," kata Made Yasa di VIP Room Bandara Sultan Babullah di Ternate, Kamis.

Menurut Made Yasa, Kodam tidak menangani langsung kasus ini, karena sesuai SK Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) setempat, kasus pengibaran bendera RMS itu ditangani oleh Polda Maluku. "TNI hanya mem-back up, dan pihak kepolisian di Maluku
menyatakan penyelesaian kasus ini akan dipercepat bahkan empat hari saja dapat dilimpahkan ke Kejaksaan setempat," katanya.

Dia menambahkan, TNI tidak bisa sembarangan berbuat tanpa payung hukum dan payung politik, apalagi saat ini sudah dipisahkan tugas-tugas antara TNI dan Polri.

Soal payung hukum TNI, ia menjelaskan, ada prosedur penanganan yang mesti dilakukan pihak kepolisian dulu, bila polisi menyatakan tidak mampu lagi, baru TNI akan menyelesaikannya.

"Sesuai dengan maklumat Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) sebagaimana telah dikeluarkan di Ambon, 16 April lalu, maklumat itu menyebutkan pihak kepolisian yang akan menyelesaikan dan TNI hanyalah membantu," katanya, saat melakukan kunjungan kerja selama dua hari Propinsi Maluku Utara.

Ia memaklumi adanya keresahan masyarakat saat pengibaran bendera RMS itu benar-benar dilakukan oleh FKM. "Hanya jangan salahkan saya karena polisi yang ditugaskan untuk menangani hal itu. Saya hanya mendukung kegiatan penanganannya saja," katanya.

Pangdam XVI, selaku Panglima Koordinasi Operasi membantu pihak Polri dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan bantuan TNI. Bupati dan Walikota se-Propinsi Maluku dan Malut diminta agar mewaspadai hal-hal yang muncul dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dikeluarkannya SK tersebut, serta mengambil langkah-langkah seperlunya. Pelanggaran terhadap SK itu merupakan
perbuatan tidak menuruti perintah sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman dalam pasal 49 UU.

Gubernur Malut Muhyi Effendie menegaskan agar jangan coba-coba mengembangkan dan membesarkan isu gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku Utara.

"Sejak dulu RMS tidak pernah ada di Maluku Utara, dan bila ada yang mau menghembuskan isu itu maka mereka akan berhadapan dengan aparat keamanan," kata gubernur seperti dikutip
Antara.
[HAR]


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com