|
|
Keputusan Sidang Praperadilan Ja’far Umar: Kuasa hukum kedua belah pihak pemohon dan termohon menyatakan menerima keputusan hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. “Kami menerima keputusan hakim,” kata Suyitno, kuasa hukum Mabes Polri ketika wartawawan meminta tanggapannya. Salah satu Kuasa Hukum Ja’far, Adnan Wirawan, mengatakan bahwa memang ada dua masalah yang dimohonkan pada sidang praperadilan tersebut, yaitu masalah penangkapan dan penahanan. Mereka menilai antara penahanan dan penangakapan ini memiliki kaitan. “Pengadilan memutuskan kedua masalah itu berbeda. Ya, kami menerima keputusan itu,” kata Adnan. Menurut Adnan, masa penahanan terhadap Ja’far berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 4 Mei. Pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan hakim tersebut. “Namun jika penahanan diperpanjang, kami akan melakukan upaya hukum lanjutan,” tegas Adnan (Suseno)
|