The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Keputusan Sidang Praperadilan Ja’far Umar:
Polri Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta
21 May 2001 14:6:8 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Ja’far Umar Thalib bahwa penangkapan Panglima Laskar Jihad itu oleh Mabes Polri tidak sah. Karena itu, pihak Polri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta kepada pihak pemohon. Sementara masalah penahanan, Majelis Hakim menilai bahwa itu telah sesuai dengan undang-undang. Demikian keputusan Sidang Praperadilan Ja’far terhadap Mabes Polri yang dibacakan Hakim Ketua Samsul Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/5)

Kuasa hukum kedua belah pihak pemohon dan termohon menyatakan menerima keputusan hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. “Kami menerima keputusan hakim,” kata Suyitno, kuasa hukum Mabes Polri ketika wartawawan meminta tanggapannya.

Salah satu Kuasa Hukum Ja’far, Adnan Wirawan, mengatakan bahwa memang ada dua masalah yang dimohonkan pada sidang praperadilan tersebut, yaitu masalah penangkapan dan penahanan. Mereka menilai antara penahanan dan penangakapan ini memiliki kaitan. “Pengadilan memutuskan kedua masalah itu berbeda. Ya, kami menerima keputusan itu,” kata Adnan.

Menurut Adnan, masa penahanan terhadap Ja’far berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 4 Mei. Pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan hakim tersebut. “Namun jika penahanan diperpanjang, kami akan melakukan upaya hukum lanjutan,” tegas Adnan (Suseno)


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com