The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Maps
Help Ambon
Statistics

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024 &
1367286044


 

AMBON Berdarah On-Line
About Us


TIM PENGACARA GEREJA
Alamat: Lantai 2 Kantor Sinode Gereja Protestan Maluku Jln. Maijen DI Panjaitan
Atau Konsistori Gereja Maranatha Jln. Pattimura No. 1, Telp. 0911 - 352276
Nomor Rekering BCA Cabang Ambon: 0440342531

Kronologis Penyerangan di Maluku setelah adanya Provokasi oleh Panglima Laskar Jihad dan permohonan

Ambon, 22 September 2000.

Nomor : Khusus - 46/2000.
Lampiran : -

Pokok : Kronologis Penyerangan di Maluku setelah adanya Provokasi oleh Panglima Laskar Jihad dan permohonan.

Kepada Yth. :

  1. PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  2. SEKRETARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA melalui PERWAKILAN PBB di Jakarta,
  3. KEPALA NEGARA/PEMERINTAHAN NEGARA SAHABAT melalui KEDUTAAN MASING-MASING di Jakarta,
  4. PEMIMPIN LEMBAGA AMNESTI INTERNASIONAL,
  5. PEMIMPIN LEMBAGA HAK-HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL,
  6. PIMPINAN KONGRES/PARLEMEN NEGARA SAHABAT melalui KEDUTAAN MASING-MASING di Jakarta,
  7. PEMIMPIN GEREJA ROMA KATOLIK SEDUNIA,
  8. PEMIMPIN GEREJA-GEREJA SEDUNIA dan DALAM NEGERI,
  9. KETUA MPR dan KETUA DPR REPUBLIK INDONESIA,
  10. PANGLIMA TNI, KAPOLRI, PARA KEPALA STAF ANGKATAN.

Masing-masing di Tempat.

Salam sejahtera,
Kami para pengacara yang tergabung dalam TIM PENGACARA GEREJA (dibentuk oleh Pemimpin Gereja Roma Katolik Keuskupan Amboina dan Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku kemudian diakui oleh Pemimpin Gereja-Gereja lainnya di Maluku untuk bertindak bagi kepentingan umat Kristen di Maluku dan Maluku Utara sehubungan dengan kerusuhan yang terjadi); hendak menyampaikan laporan kronologis penyerangan yang dilakukan kelompok Islam dengan dukungan satuan-satuan tertentu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi RepubliIndonesia (POLRI) beberapa hari terakhir, beberapa fakta lainnya dan permohonan kami sebagai berikut:

1. Hari Minggu, 3 September 2000, panglima laskar jihad (Jafar Umar Talib) menyampaikan provokasi kepada umat Islam untuk terus menyerang dan menghabisi umat Kristen dari Maluku/Kota Ambon.

2. Hari Selasa, 4 September 2000:

  • a. Terdapat 208 orang Kristen di Bula (pulau Seram) dipaksa berpindah agama menjadi pemeluk agama Islam. Mereka awalnya berasal dari desa Salas yang menyelamatkan diri masuk hutan karena diserang oleh kelompok Islam pada bulan Juli 2000. Selanjutnya mereka dievakuasi ke Bula untuk selanjutnya dievakuasi kedaerah yang aman, namun mereka di-Islam-kan dengan alasan bahwa itu kemauan mereka sendiri nama jelas ada pada kami). Dengan demikian sejak terjadi kerusuhan sampai saat ini terdapat lebih dari 2000 orang Kristen dipaksa menjadi pemeluk agama Islam.
  • b. Seorang pengungsi asal desa Kariu bernama Thomas Pariury dibantai oleh kelompok Islam di Masohi kemudian mayatnya dibuang kelaut, sedangkan isteri korban diculik dan sampai saat ini belum ditemukan.

3. Hari Senin, 11 September 2000, rombongan umat Kristen dari unsur petugas keamanan, pemerintah daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat asal Belanda, dihadang oleh kelompok perusuh Islam didaerah desa Tulehu. Seorang petugas pemerintah daerah bernama Bernadus Talaperu dibakar dalam keadaan hidup sampai meninggal kemudian mayatnya dibuang kelaut. Oleh Penguasa Darurat Sipil disebut bahwa korban dinyatakan hilang dalam insiden tersebut.

4. Hari Kamis, 14 September 2000:

  • a. Gubernur Maluku dan Kapolda Maluku bersilaturahmi dengan panglima laskar jihad dirumah kediaman KAPOLRES P. Ambon dan PP. Lease.
  • b. Bapak Elia Noya (Kristen) umur 55 tahun dibantai oleh kelompok Islam di Halong Atas.

5. Hari Senin, 18 September 2000, terjadi kecelakaan laut sekitar tanjung Ouw dalam sebuah motor laut (ketinting) dari desa Siri Sori Islam mengakibatkan seorang anggota Brimob (Kristen) meninggal dunia dan seorang teman lainnya (Islam) luka-luka. Diduga anggota Brimob yang meninggal itu dibantai didalam motor kemudian mayatnya ditenggelamkan kedalam laut. Anggota Brimob yang beragama Islam sementara dirawat dirumah sakit, namun ia tidak bersedia difisum dan tidak mau mengemukakan tentang penyebab kejadian kepada wartawan atau petugas rumah sakit. Diduga yang bersangkutan diancam sehingga tidak berani mengemukakan kenyataan yang sebenarnya. Peristiwa tersebut dimanipulasi pada berbagai pemberitaan media bahwa korban ditembak oleh orang yang tidak diketahui dari arah tanjung Ouw.

6. Hari Selasa, 19 September 2000:

  • a. 4 orang Kristen di Masohi dipotong dan dianiaya oleh kelompok Islam,
  • b. Penyerangan dari kelompok Islam kearah perkampungan Kristen di daerah Halong Atas, mengakibatkan 1 (satu) buah rumah terbakar,
  • c. Sebuah kapal motor bernama Anda 2 (jenis motor ikan) yang selalu digunakan untuk mengangkut penumpang umat Kristen, dari pelabuhan Benteng-Galala (kotamadya Ambon) pulang pergi, ditembak oleh TNI, POLRI dan kelompok Islam menggunakan 5 (lima) buah speedboat secara bersamaan menghadang kapal motor tersebut. Pelaku menembak dengan senjata otomat milik TNI - POLRI mengakibatkan korban umat Kristen 2 orang meninggal dunia dan 17 orang luka berat/ringan. Kami tidak mengetahui apa yang menjadi alasan sehingga kapal patroli Angkatan Laut yang ada disekitar kejadian tidak menembak perusuh.
  • d. Penyerangan oleh kelompok Islam dari desa Siri Sori Islam kearah desa Ulath (Kristen) mengakibatkan korban pada umat Kristen 2 (dua) orang mennggal, 4 (empat) orang luka dan 8 (delapan) buah rumah terbakar.

7. Hari Rabu, 20 September 2000:

  • a. Penyerangan oleh kelompok Islam dari desa Siri Sori Islam ke desa Ulath mengakibatkan 6 buah rumah terbakar,
  • b. Malam hari sekitar jam 18.30 dilakukan konsentrasi massa kearah desa Siri Sori islam dengan menggunakan kurang lebih 50 - 60 buah speedboat, kegiatan berlangsung sampai pagi hari Kamis, 21 September 2000. Setelah memperoleh informasi dari petugas lapangan, kegiatan tersebut dilaporkan kepada penguasa darurat sipil dan mohon untuk dilakukan antisipasi, namun tidak dilakukan oleh penguasa darurat sipil.

8. Hari Kamis tanggal 21 September 2000 sekitar jam 15.00, penyerangan dilakukan oleh kelompok Islam dari desa Siri Sori Islam kearah desa Siri Sori Kristen. Penyerangan berlangsung sampai kira-kira jam 19.00 mengakibatkan korban pada pihak Kristen 2 (dua) orang meninggal dunia, 1 (satu) orang dinyatakan hilang, 6 (enam) orang luka berat/ringan dan lebih dari 40 buah rumah terbakar, harta benda termasuk hewan ternak dijarah dan sebuah gedung gereja rusak karena ditembak. Kami tidak mengetahui apa yang menjadi alasan sehingga Kapal milik TNI Angkatan Laut yang berada pada lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian, tidak melakukan penegahan terhadap perusuh berkonsentrasi melalui laut itu.

9. Sampai saat ini belum ada jaminan keamanan agar warga Kristen yang mengungsi dapat kembali kedaerahnya semula dan desa-desa Kristen kurang dilakukan perlindungan sebagaimana dilakukan oleh pemerintah, TNI dan POLRI terhadap perkampungan Islam.

10. Melalui pemberitaan Surat kabar lokal Harian Siwa Lima bahwa terdapat 10 orang g pengungsi Kristen di hutan pulau Buru telah meninggal dalam waktu beberapa hari terakhir ini.

11. Putusan pengadilan negeri Ambon no. 34/Pid.B/1999/PN.AB dan no. 50/Pid.B/1999/PN.AB serta POSKO Penanggulangan Idul Fitri Berdarah seksi Hukum dan Advokasi dibentuk pada tanggal 6 Januari 1999 (13 hari sebelum kerusuhan) telah memberi petunjuk bahwa kerusuhan yang terjadi telah dirancang oleh kelompok Islam. Begitu pula dengan keterlibatan satuan-satuan tertentu dari TNI Angkatan Darat dan personil POLRI juga pengakuan dari ketua Fraksi GOLKAR Tkt. I Maluku menunjukkan bahwa kekuatan Orde Baru (TNI Angkatan Darat dan GOLKAR) terlibat dalam kerusuhan.

12. Sampai saat ini belum diambil langkah hukum menyangkut dugaan keterlibatan Prof. Dr. Amien Rais (Ketua MPR RI) dan kawan-kawan yang melakukan kejahatan memprovokasi pembentukan laskar jihad kejahatan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia setelah itu.

Sehubungan dengan kenyataan diatas, kami mohon agar :

  1. Adanya upaya pihak internasiona untuk membantu menyelesaikan kerusuhan di Maluku dengan cara intervensi pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  2. Tidak perlu menghentikan embargo suku cadang dengan alasan untuk memulangkan laskar jihad. Karena sampai saat ini laskar jihad dapat leluasa pulang pergi dengan menggunakan sarana pemerintah yang tersedia, malahan kehadiran mereka di Maluku dan Maluku Utara dilegalkan oleh pemerintah.
  3. Laskar jihad dipulangkan dengan cara mereka sendiri, atau diambil tindakan tembak ditempat terhadap mereka yang sementara berkeliaran dimana saja.
  4. Masalah kerusuhan di Maluku dan Maluku Utara serta keinginan untuk menentukan nasib sendiri dibicarakan pada berbagai forum Internasional termasuk oleh Dewan Keamanan dan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  5. Segera memproseskan Prof. Dr. Amien Rais (Ketua MPR-RI) dan kawan-kawannya termasuk beberapa perwira TNI-POLRI yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap masalah Maluku dan Maluku Utara.

Demikian kronologis serta permohonan kami, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami:

an. TIM PENGACARA GEREJA

ttd.
Semmy Waileruny, SH
ttd.
Simon Noya, SH
ttd.
Buganata Yunus, SH


TIM PENGACARA GEREJA
Alamat: Lantai 2 Kanto Sinode Gereja Protestan Maluku Jln. Maijen DI Panjaitan
Atau Konsistori Gereja Maranatha Jln. Pattimura No. 1, Telp. 0911 - 352276
Nomor Rekering BCA Cabang Ambon: 0440342531

Ambon, 12 September 2000.

Nomor : Khusus - 42/2000.
Lampiran : -

Pokok : Masukan terhadap upaya Penghapusan Embargo Suku Cadang dan Permohonan.

Kepada Yth.:

  1. SEKERTARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA di New York
  2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta
  3. KEPALA NEGARA/PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA SAHABAT
  4. Melalui KEDUTAAN MASING-MASING di Jakarta
  5. PEMIMPIN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA INDONESIA di Jakarta
  6. KOMISI INTERNASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA di Genewa
  7. PEMIMPIN TERTINGGI GEREJA ROMA KATOLIK di Roma
  8. PEMIMPIN GEREJA-GEREJA SEDUNIA di Den Haag
  9. PEMIMPIN GEREJA DALAM NEGERI

Salam Sejahtera,
Melalui pemberitaan surat kabar lokal Harian SIWALIMA hari Jumad tanggal 1 September 2000, antara lain berjudul Pulangkan Jihad, Belanda "Hapus Embargo" Suku Cadang; apabila pemberitaan itu benar, maka kami TIM PENGACARA GEREJA menyampaikan masukan kepada Sekertaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden Republik Indonesia, Kepala Negara/Pemerintahan Negara-Negara Sahabat (terutama Pemerintah Belanda) dan berbagai pihak agar mengetahui secara benar keadaan yang terjadi di Maluku dan Maluku Utara sebagai akibat kerusuhan adalah:

1. Kerusuhan di Maluku dan Maluku Utara dilatari oleh kelompok separatis agama yang menginginkan perobahan dasar dan ideologi negara Indonesia "Pancasila" menjadi dasar dan ideologi "Islam". Turut juga terlibat ialah kelompok Orde Baru (GOLKAR dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang telah 32 tahun berkuasa), sebagaimana diakui oleh Ketua Faraksi GOLKAR - DPRD Tingkat I propinsi Maluku.

2. Melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap no. 34/Pid.B/1999/PN.AB dan no. 50/Pid.B/1999/PN.AB, pembentukan POSKO Penanggulangan Korban Idul Fitri Berdarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tingkat I. Maluku seksi hukum dan advokasi pada tanggal 6 Januari 1999 (tiga belas hari sebelum kerusuhan) dan penyebaran ide untuk meng-Islam-kan Ambon, menunjuk bahwa kerusuhan di kotamadya Ambon pada tanggal 19 Januari 2000 saat umat Islam merayakan hari raya Idul Fitri, bukan kejadian/kerusuhan yang muncul secara tiba-tiba, namun telah dirancang sebelumnya oleh kelompok Islam. Bukti ini diputarbalikkan bahwa penyebab kerusuhan adalah karena kelompok Kristen membantai umat Islam yang sementara melakukan sholat ied.

3. Karena agama digunakan sebagai alat pemicu, dan satuan-satuan tertentu dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan persenjataan canggih (mortir, granat, roket senjata otomat dan sebagainya) terlibat mendukung kelompok perusuh Islam (bukan umat Islam) untuk melakukan berbagai kejahatan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM); maka kerusuhan ini merupakan kerusuhan terlama dan terberat dalam sejarah peradaban manusia didunia akhir abad 20 dan permulaan abad 21.

4. Laskar Jihad dilengkapi berbagai senjata berat/ringan tiba di Maluku dan Maluku Utara menggunakan kepal milik Pemerintah Indonesia (PT.PELNI) kemudian melakukan berbagai kejahatan pidana dan pelanggaran HAM, karena dukungan pimpinan negara Indonesia diduga antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat - Sdr. Prof. Dr. Amien Rais dan lainnya di Jakarta, dan pimpinan daerah yakni Gubernur Maluku (Dr. Ir. Saleh Latuconsina) - sekarang menjadi penguasa darurat sipil daerah.

5. Saat berlaku hukum Darurat Sipil, eskalasi kerusuhan lebih bertambah. Belakangan, dengan adanya tekanan internasional mengakibatkan penyerangan umum mulai redah, namun beberapa peristiwa terus terjadi antara lain:

  • a. Diperkirakan sebanyak 206 orang Kristen sementara ditampung di Bula - pulau Seran (Maluku Tengah) - setelah dievakuasi dari dalam hutan, telah di-paksa masuk Islam. Dengan demikian sampai sekarang sudah ribuan orang Kristen yang telah beralih agama karena dipaksa. Kiranya mereka dapat dievakuasi/dikeluarkan dari lingkungan sekarang untuk keselamatannya.
  • b. Pemerintah TNI dan POLRI tidak melindungi umat Kristen pada saat penyerangan dan juga tidak dilakukan pengamanan untuk mengembalikan umat Kristen kelokasi-lokasi perkampu-ngan mereka semula, namun pemerintah, TNI dan POLRI memberikan peluang untuk umat Kristen menjadi pengungsi atau di-Islam-kan.
  • c. TNI memberikan kesempatan kepada laskar jihad untuk menggeledah Tim Inventarisasi Universitas Pattimura dalam kompleks Universitas Pattimura.
  • d. Laskar jihad telah menguasai wilayah-wilayah perkampungan Kristen, laskar jihad tersebar ke berbagai lokasi termasuk dihutan-hutan, terus melakukan penjerahan harta benda dan menyiksa warga Kristen.
  • e. Melalui mesjid Alfatah, panglima laskar jihad memprovokasi umat Muslim dengan kalimat-kalimatnya antara lain: "...Mustahil pihak Kristen mau diajak damai, ... prinsip saya akan terus mempelopori perjuangan untuk menghadapi kejahatan dan segala permusuhan pihak Kristen sampai titik darah penghabisan ... sebab mereka itu lebih licik dan biadab. Tidak mereka itu terikat keharusan mematuhi janji. Mereka adalah binatang-binatang dalam bentuk manusia yang setiap saat membalik perjanjian atau apa yang dijanjikan oleh mereka… perang itu berlangsung terus sampai orang masuk muslim… jihad ini berlangsung terus sampai mereka mengangkat bendera putih dan mengaku kalah …Sementara itu mereka berada diwilayah-wilayah yang luas dan kemudian mereka ingin mempertahankan wilayah itu dan meminta kembali wilayah-wilayah yang diperang /diserang oleh kaum muslimin, itu namanya belum selesai… … Kita justru dimusuhi atau dikacau atau diperangi oleh para perusuh pengacau dari para pemberontak Kristen RMS itu. Saya mendengar sendiri dari seorang jenderal… …bahwa diusulkan dalam pokja perdamaian Maluku yang sekarang digodok oleh Gus Dur di Jakarta ialah gubernur itu harus orang Kristen dengan alasan tidak adil sudah dua kali gubernur dari kalangan Muslim masa sekarang gubernur mau dari Muslim lagi... … pemerintahan Gus Dur adalah pemerintahan penghianat bangsa, penghianat negara, insya allah dalam waktu tidak lama lagi dia dihukum oleh rakyatnya. Dia hanya menjalankan kepentingan asing kepentingan Yahudi … … dst".
  • f. Pada tanggal 11 Septmber 2000, laskar jihad telah menghadang umat Kristen dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Belanda yang berkunjung ke lokasi desa Waai. Salah seorang korban belum ditemukan sampai saat ini. Diperoleh informasi bahwa korban dibakar hidup-hidup oleh laskar jihad ditempat kejadian - desa Tulehu - setelah korban meninggal dunia kemudian mayatnya dibuang kelaut.

6. Tidak dilakukan pembatasan masuk bagi laskar jihad dari luar Maluku dan Maluku Utara, sehingga dengan leluasa datang ke Banda, Namlea dan lain-lain dengan kapal milik pemerintah. Kami memperkirakan terdapat sekitar 8500 (delapan ribu limaratus) laskar jihad yang ada di Maluku dan Maluku Utara.

  • a. Kurang lebih 6000 didatangkan sebelum diberlakukan Hukum Darurat Sipil.
  • b. Kurang lebih 3000 didatangkan saat berlaku Hukum Darurat Sipil.
  • c. Kurang lebih 300 s/d 500 orang yang telah dipulangkan saat berlaku Hukum Darurat Sipil.

7. Kenyataan lain adalah: ada laskar jihad memerintahkan anggota TNI untuk mengambil air mandi, laskar jihad memberi apel pasukan tertentu TNI dan banyak anggota-anggota TNI memberi hormat kepada laskar jihad, dalam suatu insiden yang terjadi didaerah sekitar Jembatan Pohon Pule (dalam kotamadya Ambon), beberapa anggota TNI yang ada dilokasi tersebut langsung memakai pakian jihad menutupi atribut TNI yang mereka pakai, dan perlakuan aneh lainnya; mengindikasi bahwa laskar jihad bukanlah rakyat sipil, namum diduga sebagian besar dari mereka anggota-anggota aktif TNI.

8. Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah mengalihkan tempat berlabuh Kapal milik PELNI di pelabuhan Angkatan Laut Halong untuk kepentingan pemeriksaan. Namun ternyata pada tanggal 11 September 2000 yang lalu kapal Rinjani menyinggahi pelabuhan Yos Sudarso, padahal telah diduga oleh masyarakat bahwa kapal itu ada membawa sejumlah laskar jihad dengan dilengkapi amunisi.

9. Dari fakta diatas, ternyata bahwa Menteri Luar Negeri Indonesia tidak memperoleh data/informasi lapangan yang benar, sehingga beliau telah menyampaikan keterangan dan permintaan yang keliru kepada Pemerintah Belanda dan pihak lain. Kasus yang sama pernah terjadi saat penyerangan dari kelompok jihad didukung TNI mengakibatkan hancurnya desa Poka, Rumah Tiga dan kampus UNPATTI, desa Waai dan Alang Asaude sampai pada tangal 6 Agustus 2000, namun presiden Gus Dur dalam penjelasannya pada tanggal 8 Agustus 2000, mengatakan bahwa kondisi Maluku dan Maluku Utara 2 (dua) minggu dibelakangan ini mulai tenang.

10. Dengan demikian penghentian embargo suku cadang peralatan angkut TNI dengan alasan kebutuhan untuk memulangkan laskar jihad, merupakan alasan yang mengada-ada dan bukan jalan keluar bagi penyelesaian kerusuhan di Maluku.

11. Tindakan yang sangat tepat untuk menghentikan kerusuhan di Maluku dan Maluku Utara adalah:

  • a. Menghadirkan pasukan perdamaian PBB.
  • b. Pulangkan laskar jihad dengan berbagai sarana sebagaimana digunakan untuk mendatangkan mereka.
  • c. Proseskan penjahat dan pelanggar HAM; diduga Prof. Dr. Amien Rais dan lainnya.
  • d. Mengembalikan warga Kristen/Islam ke daerah-daerah mereka dalam perasaan aman.

12. Dalam surat kami yang lalu telah kami sampaikan keinginan untuk menentukan nasib sendiri karena berbagai kejahatan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Keinginan tersebut telah menjadi harapan sebagian besar masyarakat Maluku yang cinta damai dalam hal ini yang beragama Kristen maupun yang beragama Islam. Untuk ini kami mohon agar masalah kerusuhan di Maluku dan Maluku Utara serta keinginan untuk menentukan nasib sendiri masyarakat Maluku dapat diagendakan untuk dibahas dalam berbagai forum internasional termasuk berbagai forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Demikianlah masukan dan permohonan kami, mendahuluinya kami sampaikan terima kasih teriring salam dan doa, Syalom,

A/n TIM PENGACARA GEREJA:

ttd.
Sammy Waileruny, SH
ttd.
Buganata Yunus, SH
ttd.
Frits J. Lilipaly, SH
ttd.
Simon Noya, SH
ttd.
Richard Rahakbauw, SH

 

Received via e-mail from : Peter by way of PJS
Copyright © 1999-2000  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/ambon67
Send your comments to alifuru67@egroups.com