Pernyataan Sikap PPI Jerman
Dalam menyambut PEMILU di Indonesia 1997
Ditujukan kepada :
Dengan hormat,
PPI Jerman periode kepengurusan 1995 / 1997 dengan berpegang pada landasan dan ideologi negara Pancasila , landasan konstitusional UUD`45 dan AD / ART PPI Jerman yang secara khusus mengacu pada fungsi PPI sebagai Sosial Kontrol dengan sifat Politis Non Partais, vide AD / ART pasal 3, dengan ini menyatakan bahwa :
Jika proses penyelesaian secara hukum konflik PDI diatas belum dapat diselesaikan maka untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan, maka PPI Jerman juga menyerukan :
Terlepas dari persoalan diatas, dalam kaitan dengan pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh pihak perwakilan RI di luar-negeri khususnya Jerman, dimana diperoleh kenyataan :
lebih cenderung atau mengutamakan dengan cara korespondensi / surat menyurat, yang jelas sangat
bertentangan dengan asas LUBER dan JURDIL.
Maka dengan ini kami juga menyatakan bahwa PPI Jerman tidak mengakui Pemilu Indonesia di luar negeri.
Hal ini juga menguatkan Surat Keputusan Sidang Perwakilan Anggota PPI Jerman ( SPA ) tahun 1982.
Demikian pernyataan sikap kami.
Atas nama Pengurus Pusat 95-97 PPI Jerman,
Aldrin Situmeang
(Ketua)