|
|
Muat Hukum Rajam, Gatra Dipanggil Polisi Kamis, 10 Mei 2001, @12:08 WIB Berpolitik Herry datang ke Mabes Polri, Jakarta sekitar pukul 11.00 wib dan langsung memasuki ruang Koserse menghadap kepada Penyidik Komisaris Besar (Pol) Drs. Judy Asril Rangkuti SH dan Tim Subditpidum Koserse Polri. ”Saya ke sini diperiksa sebagai saksi dalam kasus Jafar, mengenai hukum rajam yang ditulis dalam majalah Gatra edisi 5 Mei 2001,” jelas Herry kepada wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan. Ada sejumlah ulama yang tidak setuju dengan masalah hukum rajam terhadap anggota Laskar Jihad yang diberitakan dalam majalah Gatra. Dimana sebenarnya pada ending tulisan atau berita tersebut adalah sebagai semacam wacana. “Kami dalam tulisan tersebut menghadirkan fakta. Yang mana ada semacam wacana. Saya melihat tulisan ini sebagai dasar menangkap Jafar. Sebenarnya Gatra mengambil tema tersebut dari sebuah koran di Bandung terbitan tanggal 20 Maret 2001, yang mana koran tersebut mengambil beritanya dari situs Jihad. Jadi permasalahannya sebenarnya berawal dari situs tersebut,” tegasnya. Tulisan tersebut hasil wawancara dengan Jafar di Cempaka Putih, Jakarta. “Kami tidak melakukan reportasi langsung di lapangan. Saya ketemu dengan . Jafar menjelang memorandum II. Tepatnya, Selasa waktu mau mengerahkan 600 Laskar Jihad,” ujarnya. Sebenarnya masalah hukum rajam ini kompromi dari masyarakat di sana. Bagaimana bila terjadi di luar Ambon. Menurut Jafar dalam wawancara tersebut, mengatakan tidak berlaku, yang berlaku di tempat tersebut hukum positif. Ditegaskannya bahwa hukum rajam itu prakteknya di depan umum. Kalau aparat yang sedang bertugas, pasti tahu bahwa dilaksanakan hukum rajam. “Jadi, penahanan terhadap Jafar Umar sendiri, saya memilih untuk diam dulu,” tegasnya. ***(wan)
|