The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Muat Hukum Rajam, Gatra Dipanggil Polisi

Kamis, 10 Mei 2001, @12:08 WIB Berpolitik

Jakarta -- Awak redaksi Majalah Mingguan Gatra, Herry Mohammad, memenuhi panggilan Koserse Polri untuk diminta keterangan sebagai saksi atas penulisan hukum rajam anggota Laskar Jihad pada edisi 5 Mei 2001. "Saya kesini sebagai saksi," jelas Herry.

Herry datang ke Mabes Polri, Jakarta sekitar pukul 11.00 wib dan langsung memasuki ruang Koserse menghadap kepada Penyidik Komisaris Besar (Pol) Drs. Judy Asril Rangkuti SH dan Tim Subditpidum Koserse Polri.

”Saya ke sini diperiksa sebagai saksi dalam kasus Jafar, mengenai hukum rajam yang ditulis dalam majalah Gatra edisi 5 Mei 2001,” jelas Herry kepada wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan.

Ada sejumlah ulama yang tidak setuju dengan masalah hukum rajam terhadap anggota Laskar Jihad yang diberitakan dalam majalah Gatra. Dimana sebenarnya pada ending tulisan atau berita tersebut adalah sebagai semacam wacana.

“Kami dalam tulisan tersebut menghadirkan fakta. Yang mana ada semacam wacana. Saya melihat tulisan ini sebagai dasar menangkap Jafar. Sebenarnya Gatra mengambil tema tersebut dari sebuah koran di Bandung terbitan tanggal 20 Maret 2001, yang mana koran tersebut mengambil beritanya dari situs Jihad. Jadi permasalahannya sebenarnya berawal dari situs tersebut,” tegasnya.

Tulisan tersebut hasil wawancara dengan Jafar di Cempaka Putih, Jakarta. “Kami tidak melakukan reportasi langsung di lapangan. Saya ketemu dengan . Jafar menjelang memorandum II. Tepatnya, Selasa waktu mau mengerahkan 600 Laskar Jihad,” ujarnya.

Sebenarnya masalah hukum rajam ini kompromi dari masyarakat di sana. Bagaimana bila terjadi di luar Ambon. Menurut Jafar dalam wawancara tersebut, mengatakan tidak berlaku, yang berlaku di tempat tersebut hukum positif.

Ditegaskannya bahwa hukum rajam itu prakteknya di depan umum. Kalau aparat yang sedang bertugas, pasti tahu bahwa dilaksanakan hukum rajam. “Jadi, penahanan terhadap Jafar Umar sendiri, saya memilih untuk diam dulu,” tegasnya. ***(wan)


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com