|
|
FRONT KEDAULATAN MALUKU
Yth:Masyarakat Maluku Salam Sarane Setelah mendalami dan menyikapi secara saksama sikap pemerintah Indonesia (baik pemerintah pusat di Jakarta maupun pemerintah daerah di Maluku) tentang nasib masyarakat Maluku yang sementara berada dalam ancaman kematian dan ratusan ribu orang hidup di tempat-tempat pengungsian, ternyata belum ada tindakan konkrit dalam rangka menghentikan kerusuhan. Penyerangan yang tidak manusiawi dan tidak bermoral di Desa Waenalut Pulau Buru dan pembakaran gedung sekolah di Desa Suli Pulau Ambon, penghancuran rumah dan pengusiran tokoh-tokoh Muslim Maluku yang selalu berorientasi pada perdamaian, memperkuat dugaan bahwa negara Indonesia melalui Laskar Jihad dan Laskar Mujahidin tetap berupaya mengusir masyarakat Maluku Salam dan Sarane dari bumi Maluku, tempat tumpah darahnya, tempat kelahirannya, tempat para leluhurnya mewariskan tanah ini bagi anak cucunya. Begitu pula dengan penahanan dr. Alex Manuputty - Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) oleh pihak kepolisian atas perintah Penguasa Darurat Sipil Daerah, menunjukkan bahwa negara Indonesia tidak mentoliter setiap upaya anak Maluku untuk berjuang mengungkapkan kebenaran, kejujuran dan keadilan di bumi Maluku. Penahanan terhadap diri dr. Alex Manuputty merupakan manifestasi dari teror Laskar Jihad dan Laskar Mujahidin yang berdemonstrasi dengan statement bahwa apabila dr. Alex Manuputty tidak ditangkap dalam waktu 3 hari, maka mereka (laskar) akan menghabiskan Maluku. Dalam kondisi seperti ini dapatkah anak-cucu ALIF’URU hidup tentram, aman, damai dan bahagia di tanah Maluku warisan para nenek moyangnya ? Jawabannya adalah tidak mungkin, sebab Laskar Jihad dan Laskar Mujahidin kini telah mengendalikan (secara terselubung) pemerintahan di Daerah Maluku. FKM memiliki pendirian bahwa apapun resikonya namun kebenaran, kejujuran dan keadilan itu harus diungkapkan dan ditegakkan, sehingga penderitaan yang sementara dialami warga Maluku sekarang ini tidak boleh diwariskan kepada anak cucu orang Maluku mendatang. Dalam situasi keprihatinan seperti itulah maka FKM meminta perhatian seluruh Masyarakat Maluku di seluruh dunia untuk segera melakukan pressing kepada pemerintah Indonesia melalui lembaga-lembaga internasional dan pemerintah negara-negara berdaulat dengan tuntutan sebagai berikut: 1.Segera membebaskan dr. Alex Manuputty dari segala bentuk proses hukum yang dilakukan oleh negara Indonesia. Untuk itu demi menjamin keadilan dan kepastian hukum maka kami berpenderian: dr. Alex Manuputty dan aktifis FKM lainnya dapat di diadili oleh Mahkamah Internasional, supaya diskriminasi hukum dapat dihindari. 2.Segera mengeluarkan Laskar Jihad dan Laskar Mujahidin dari bumi Maluku. 3.Segera mebuka dialog internasional bagi pengembalikan kedaulatan Republik Maluku Selatan (RMS) dalam rangka penegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan. Apabila seruan keprihatinan ini tidak ditanggapi oleh masyarakat Maluku diseluruh dunia, maka tidak mustahil dalam waktu yang tidak terlalu lama, warga Maluku di Maluku hanyalah sejarah masa lalu. Demikian seruan ini kami sampaikan untuk ditindak lanjuti. Ambon, 01 Mei 2001 Received via email from: frontal@ambon.wasantara.ner.id |