The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Ambon , Rabu, 02-05-2001 00:22:47  Gatra
Hukum Islam
Eksekusi Rajam Untuk Penzina di Ambon

GATRA.com - USAI salat asar, sedikitnya 100 warga Ambon berkumpul di sebuah lapangan di Desa Aharu, Kota Madya Ambon. Mereka berbaur dengan Laskar Jihad yang berpakaian putih-putih, dengan formasi mengelilingi Abdullah, bukan nama sebenarnya. Kaki hingga pusar pria berusia 30 tahun itu dikubur. Yang terlihat hanya bagian dada sampai kepala.

Sorot mata Abdullah memancarkan keikhlasan. Bibirnya menyunggingkan senyum. ''
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!'' Pujian kepada Allah itu terdengar. Kemudian, dengan berderai air mata dan batu di tangan, anggota Laskar Jihad dan masyarakat melempari Abdullah dengan batu-batu itu.

Lemparan pertama mengenai tengkuk. Abdullah terkulai. Tak ada teriakan kesakitan atau rintihan. Wajahnya jatuh ke tanah seperti sedang bersujud. Dalam tempo 12 menit, kepala dan dada Abdullah sudah terkubur oleh batu-batu.

Eksekusi rajam --dilempari batu sampai mati-- itu memang sudah berlangsung sebulan, 27 Maret silam. Tapi, wajah ikhlas Abdullah, ayah dua bocah asal Surabaya itu, masih menoreh di hati para anggota Laskar Jihad.

''Peristiwa ini merupakan momentum penegakan syariat Islam di bumi Ambon,'' ujar Ustad Ja'far Umar Thalib, Panglima Laskar Jihad Ahlus-Sunah Wal-Jamaah, kepada Gatra, Selasa pekan lalu, di Jakarta. Permohonan terakhir Abdullah masih terngiang di telinga Ja'far. ''Saya mohon diberi kesempatan mencium tangan ustad, tolong saya dimaafkan dan didoakan,'' ungkap Ja'far.

Kisah duka itu bermula dari laporan seorang ibu asal Kampung Ponegoro, Nusaniwe, Ambon. Ia mengadukan mengenai pembantunya yang telah diperkosa seorang anggota Laskar, di bawah ancaman sebuah gunting. Atas laporan itu, dibentuklah tim beranggotakan lima orang, yang diketuai seorang ustad. Pemeriksaan berlangsung empat hari. Pada hari pertama, Abdullah langsung mengakui perbuatannya.

Esoknya, Abdullah kembali ditanyai. Jawaban yang sama keluar dari mulutnya selama empat hari berturut-turut. ''Peradilan'' itu sesuai dengan ajaran Rasulullah. ''Ya, siapa tahu, ketika itu ia sedang tidak sadar,'' ujar Ustad Ja'far. Kala detik-detik terakhir Abdullah menghadapi rajam, ia pun masih sempat ditanyai ulang. ''Betul saya telah berzina, dan insya Allah ikhlas menerima hukuman ini,'' jawabnya tegar.

Maka, sesuai dengan hukum Islam, menurut Ja'far, Abdullah dikenai hukum rajam, karena dia berstatus telah menikah. Bagi yang belum menikah, cukup didera 100 kali. ''Tindakan tegas Laskar Jihad merupakan wujud dari kesepakatan masyarakat muslim Ambon untuk menerapkan syariat Islam,'' ujarnya.

Memang, sejak 10 Maret silam, masyarakat muslim Ambon sudah mendeklarasikan berlakunya syariat Islam. Deklarasi tersebut dilangsungkan di Masjid Al-Fatah, dan diumumkan melalui radio dan pamflet-pamflet yang disebarkan ke seluruh pelosok.

Setelah itu, aksi-aksi memberantas kemaksiatan makin gencar. Tempat pelacuran ditutup. Minuman keras diharamkan. Laskar Jihad berhasil menangkap tiga pengedar minuman keras, ketika mereka melewati perbatasan Jembatan Dua, Kecamatan Salahutu. Ketiganya dieksekusi, ditembak mati. Berbotol-botol minuman dibakar di depan massa.

Rupanya, tak semua ulama sependapat dengan cara-cara yang dilakukan Laskar Jihad itu. KH Umar Shihab, 61 tahun, misalnya. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, ''Pemberlakuan hukum Islam itu harus mengikuti satu mekanisme undang-undang yang disahkan negara.''

Argumentasinya, masih menurut Umar Shihab, dalam Al-Quran yang diperintahkan menegakkan hukum adalah pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. ''Hukum Islam harus berdasarkan hukum yang disepakati,'' katanya.

Hal senada diutarakan Prof. Drs. Asmuni Abdurrahman dari IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Menurut Asmuni, dalam memberlakukan hukum Islam, aturannya harus jelas. ''Pemerintahnya harus Islam, pezinanya diproses, dan diputuskan oleh majelis hakim,'' tutur Asmuni kepada Sujoko dari Gatra.

Prof. Dr. Syechul Hadi Permono, pakar hukum Islam dari IAIN Sunan Ampel, Surabaya, memberikan solusi. ''Kalau mau otonomi dalam bidang hukum, setidaknya ada wilayah yang berdaulat dan
waliyul amri,'' ujarnya. Itu sebabnya, Syechul menganjurkan, bila hukum Islam diterapkan, harus dikolaborasikan ke dalam KUHP yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.

Kini, Abdullah telah menghadap pada Yang Khaliq. Dan, kematiannya itu telah meninggalkan wacana di kalangan umat Islam.

[Herry Mohammad, Kholis Bahtiar Bakri, dan Mujib Rahman]
[Agama Gatra Nomor 24 Beredar Senin 30 April 2001]


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com