HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67
Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044
|
|
Ambon , Rabu, 02-05-2001 00:22:47 Gatra
Hukum Islam
Eksekusi Rajam Untuk Penzina di Ambon
GATRA.com - USAI salat asar, sedikitnya 100 warga Ambon berkumpul di sebuah lapangan di
Desa Aharu, Kota Madya Ambon. Mereka berbaur dengan Laskar Jihad yang berpakaian
putih-putih, dengan formasi mengelilingi Abdullah, bukan nama sebenarnya. Kaki hingga pusar
pria berusia 30 tahun itu dikubur. Yang terlihat hanya bagian dada sampai kepala.
Sorot mata Abdullah memancarkan keikhlasan. Bibirnya menyunggingkan senyum. ''Allahu
Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!'' Pujian kepada Allah itu terdengar. Kemudian, dengan
berderai air mata dan batu di tangan, anggota Laskar Jihad dan masyarakat melempari
Abdullah dengan batu-batu itu.
Lemparan pertama mengenai tengkuk. Abdullah terkulai. Tak ada teriakan kesakitan atau
rintihan. Wajahnya jatuh ke tanah seperti sedang bersujud. Dalam tempo 12 menit, kepala dan
dada Abdullah sudah terkubur oleh batu-batu.
Eksekusi rajam --dilempari batu sampai mati-- itu memang sudah berlangsung sebulan, 27
Maret silam. Tapi, wajah ikhlas Abdullah, ayah dua bocah asal Surabaya itu, masih menoreh di
hati para anggota Laskar Jihad.
''Peristiwa ini merupakan momentum penegakan syariat Islam di bumi Ambon,'' ujar Ustad
Ja'far Umar Thalib, Panglima Laskar Jihad Ahlus-Sunah Wal-Jamaah, kepada Gatra, Selasa
pekan lalu, di Jakarta. Permohonan terakhir Abdullah masih terngiang di telinga Ja'far. ''Saya
mohon diberi kesempatan mencium tangan ustad, tolong saya dimaafkan dan didoakan,''
ungkap Ja'far.
Kisah duka itu bermula dari laporan seorang ibu asal Kampung Ponegoro, Nusaniwe, Ambon. Ia
mengadukan mengenai pembantunya yang telah diperkosa seorang anggota Laskar, di bawah
ancaman sebuah gunting. Atas laporan itu, dibentuklah tim beranggotakan lima orang, yang
diketuai seorang ustad. Pemeriksaan berlangsung empat hari. Pada hari pertama, Abdullah
langsung mengakui perbuatannya.
Esoknya, Abdullah kembali ditanyai. Jawaban yang sama keluar dari mulutnya selama empat
hari berturut-turut. ''Peradilan'' itu sesuai dengan ajaran Rasulullah. ''Ya, siapa tahu, ketika itu
ia sedang tidak sadar,'' ujar Ustad Ja'far. Kala detik-detik terakhir Abdullah menghadapi rajam,
ia pun masih sempat ditanyai ulang. ''Betul saya telah berzina, dan insya Allah ikhlas menerima
hukuman ini,'' jawabnya tegar.
Maka, sesuai dengan hukum Islam, menurut Ja'far, Abdullah dikenai hukum rajam, karena dia
berstatus telah menikah. Bagi yang belum menikah, cukup didera 100 kali. ''Tindakan tegas
Laskar Jihad merupakan wujud dari kesepakatan masyarakat muslim Ambon untuk
menerapkan syariat Islam,'' ujarnya.
Memang, sejak 10 Maret silam, masyarakat muslim Ambon sudah mendeklarasikan berlakunya
syariat Islam. Deklarasi tersebut dilangsungkan di Masjid Al-Fatah, dan diumumkan melalui
radio dan pamflet-pamflet yang disebarkan ke seluruh pelosok.
Setelah itu, aksi-aksi memberantas kemaksiatan makin gencar. Tempat pelacuran ditutup.
Minuman keras diharamkan. Laskar Jihad berhasil menangkap tiga pengedar minuman keras,
ketika mereka melewati perbatasan Jembatan Dua, Kecamatan Salahutu. Ketiganya
dieksekusi, ditembak mati. Berbotol-botol minuman dibakar di depan massa.
Rupanya, tak semua ulama sependapat dengan cara-cara yang dilakukan Laskar Jihad itu. KH
Umar Shihab, 61 tahun, misalnya. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, ''Pemberlakuan
hukum Islam itu harus mengikuti satu mekanisme undang-undang yang disahkan negara.''
Argumentasinya, masih menurut Umar Shihab, dalam Al-Quran yang diperintahkan
menegakkan hukum adalah pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. ''Hukum Islam harus
berdasarkan hukum yang disepakati,'' katanya.
Hal senada diutarakan Prof. Drs. Asmuni Abdurrahman dari IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Menurut Asmuni, dalam memberlakukan hukum Islam, aturannya harus jelas. ''Pemerintahnya
harus Islam, pezinanya diproses, dan diputuskan oleh majelis hakim,'' tutur Asmuni kepada
Sujoko dari Gatra.
Prof. Dr. Syechul Hadi Permono, pakar hukum Islam dari IAIN Sunan Ampel, Surabaya,
memberikan solusi. ''Kalau mau otonomi dalam bidang hukum, setidaknya ada wilayah yang
berdaulat dan waliyul amri,'' ujarnya. Itu sebabnya, Syechul menganjurkan, bila hukum Islam
diterapkan, harus dikolaborasikan ke dalam KUHP yang berlaku sebagai hukum positif di
Indonesia.
Kini, Abdullah telah menghadap pada Yang Khaliq. Dan, kematiannya itu telah meninggalkan
wacana di kalangan umat Islam.
[Herry Mohammad, Kholis Bahtiar Bakri, dan Mujib Rahman]
[Agama Gatra Nomor 24 Beredar Senin 30 April 2001]
Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com
|