The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Date: Mon, 7 May 2001 05:38:26 -0700 (PDT)
From: "J.H Werinussa" <bppkrms@yahoo.com>
Subject: RMS Dalam Formasi Juridis International

RMS Dalam Formasi Juridis International
Oleh:
J.H Werinussa

Apa sebab pemerintah Republik Indonesia, menjadi semakin tak menentu aluannya? Apakah ini salahku, ataukah memangnya ini adalah kesalahan mereka yang mengawali perjalanan hidup manusia dinegeri ini, secara tak wajar dan tak berwawasan?

Coba simak semua ini, Republik Indonesia dan Republik Maluku Selatan. Dimana duduknya RI dan dimana duduknya RMS. Apakah memangnya RMS berada dalam RI, ataukah RI berada dalam RMS? Mana yang benar? Siapa yang selama ini, berada pada status Juridis Interna tional dan siapa yang selama ini, bertindak menentang Juridis International? Seandainya, RI berada dalam semua ketentuan Juridis International, mengapa segala ketentuan perundang undangan yang telah menjadi landasan kedaulatan dan hukum ketatanegaraan kita semua diabaikan dan bertindak semaunya tanpa berprikemanusiaan ala pancasila dan UUD 1945?

Bila pemerintah RI dengan hati yang murni, memperhatikan semua ketentuan yang terdapat pada "Rancangan Konstitusi Negara Federasi Republik Indonesia (RIS)" BAB I Bagian I -VI pasa 41 mungkinkah, kemelut yang berkepanjangan ala rekayasa para kelompok kepentingan dari Jakarta alias tokoh tokoh ORDEBARU dan para Jenderal TNI, tidaklah membawa dampak kerusakan dan tak mungkin akan berkesudahan. Selama tokoh tokoh ini masih terus bercokol dalam arena baktinya, keadaan negara ini, akan terus berkecamuk semaunya.

Sadarailah bahwa, selama pemerintah negara ini, terus membelakangi hukum yang mendasar demi kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia (RIS), selama itu pula, keadaan negara ini terus dilanda kehancuran. Adapun semua keterangan ini, telah kami sampaikan kepada pemerintah RI sejak awal keributan yang tak bertanggungjawab. Ingatlah bahwa RMS bukanlah separatis, karena RMS bukanlah negara bagian dari RI atau propinsi keberapa dari RI. RI adalah salah satu negara bagian yang haknya sama dengan RMS dalam Negara Federasi Republik Indonesia sesuai dengan "Rancangan Piagam Penyerahan Kedaulatan" pasal 1:1,2,3.

Proklamasi RI 17 agustus 1945, belum mempunyai kedaulatan, hanya memperoleh status quo sesuai dengan persetujuan Renville 17 januari 1948 dan kemudian dalam keputusan bersama dalam rapat Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dari tanggal 6 -14 december 1949 mengakui kedudukan Negara Federasi Republik Indonesia sebagai yang berhak memperoleh kedaulatannya. Untuk itu, RMS bukanlah negara bagian atau bagian otonomi dari RI, melainkan RMS mempunyai hak berbangsa dan bernegara berdasarkan hasil hasil KMB dan Konstitusi RIS 1949.

Kepada semua cendikiawan yang ingin mengerti kebenaran ini, harap menghubungi kami melalui email kami yang tertera pada kertas ini. Teristimewa kepada para pemuda dan pemudi MALUKU, tuntutlah hakmu dan ketahuilah bahwa RMS mempunyai nilai hukum yang pasti berdasarkan semua ketentuan dari hasil hasil KMB dan konstitusi RIS 1949.

Semua ini telah kami sampaikan kepada pemerintah RI, dan mereka seakan berpura pura. Tanyakan saja nama kami pada kapolda Maluku Firman Gani, dia telah mengerti semua ini. Gubernur Maluku M.Saleh Latuconsina, dia siapa kami ini. Mereka telah mengetahui bagaimana peranan politik luar negeri RMS. Badan Pertahanan Perjuangan Kemerdekaan Republik Maluku Selatan (BPPKRMS) adalah satu lembaga national yang membawahi perjuangan RMS menuju negara merdeka, berdaulat, adil dan makmur dikawasan Asia Tenggara dan Melanesia Barat.

Akhirnya terimalah salam kebangsaan kami, "Mena Muria" RMS pasti merdeka.

J.H Werinussa

Received via email from: Alifuru67@yahoogroups.com

Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com