HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67
Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044
|
|
From: "Joshua Latupatti" <joshualatu@hotmail.com>
Date: Mon, 02 Apr 2001 09:24:40
RMS: PRO DAN KONTRA (2)
download artikel Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya
Salam Sejahtera!
F K M :
Date 2001-03-27
Inilah Surat FKM Kepada Gus Dur Tentang Kedaulatan RMS
March. 27, 2001 16:18:21 WIB; Reporter/Penulis: Izaac Tulallesy
Dalam surat FKM yang salinannya diperoleh Mandiri Online di Ambon, Selasa (27/3),
Manuputty Cs menjelaskan bahwa FKM berjuang demi kepentingan kebenaran dan keadilan
berdasarkan hukum, serta menjujung tinggi Hak-hak Asasi Manusia (HAM).
JOSHUA:
Dengan demikian, siapapun atau pihak manapun, yang merasa bahwa FKM "melakukan
kasalahan", harus membuktikannya melalui jalur YANG SAMA, yaitu "kebenaran dan keadilan
yg. berdasarkan hukum", di dalam kerangka "HAM"!! Salah atau benar, FKM telah
menunjukkan sifat "tidak pengecut" untuk menyatakan pendapat mereka secara terbuka di
DALAM NEGERI!!! Seharusnyalah, pihak "Penentang" (Negara?) memperlihatkan sikap yang
sama, apalagi jika didasarkan pada keyakinan bahwa Negara TIDAK pernah melakukan
kesalahan terhadap RMS!!!
F K M :
"Kehadiran FKM merupakan bagian daripada akumulasi rasa keprihatinan masyarakat Maluku
terhadap tragedi kemanusiaan di Maluku selama dua tahun yang tak kunjung selesai jika tidak
disikapi secara serius. Perlu bapak ketahui bahwa FKM selalu melakukan kajian-kajian ilmiah
untuk mencari solusi maupun alternatif penyelesaian tragedi kemanusiaan Maluku, karena
pengalaman selama ini belum ditemukan format yang tepat untuk menjawab permasalahan di
Maluku," jelasnya.
JOSHUA:
Hal pertama yang dapat saya tarik dari pernyataan ini adalah bahwa FKM adalah KORBAN
kerusuhan Ambon/Maluku yg. berkepanjangan, dan BUKAN dalangnya, seperti yang selalu
dituduhkan orang tak berakal!!! Argumentasi FKM dapat digugurkan, jika pihak yang
menyanggah dapat "mengemukakan solusi yang juga dikaji secara ilmiah, bagi
Ambon/Maluku", atau memberikan PENJELASAN logis, mengapa Konflik Ambon/Maluku bisa
berlarut-larut demikian lama, dan bahwa Pemerintah (Negara) melalui PDS dan PDSD-Maluku
SUDAH BERUSAHA SECARA MAKSIMAL, tetapi tidak berhasil, karena pengaruh "faktor
eksternal" yang cukup kuat!!! Faktor eksternal yang saya maksudkna adalah seperti "campur
tangan negara atau badan Internasional" yang turut melanggengkan konflik Ambon/Maluku,
yang atasnya Pemerintah RI tidak dapat berbuat banyak!!!
F K M :
Disebutkan pula bahwa asumsi sebagian kalangan tentang Kristen RMS yang mendalangi
kerusuhan Maluku mendorong mereka untuk melakukan kajian soal RMS. "Dari hasil kajian
FKM, terbukti bahwa RMS adalah suatu negara merdeka yang diakui keabsahannya, akan
tetapi RMS bukan dalang kerusuhan Maluku. Dengan demikian FKM memposisikan diri
sebagai wadah netral yang tidak mempunyai hubungan fungsional maupun struktural dengan
Republik Maluku Selatan (RMS)," jelas Manuputty.
JOSHUA:
Pernyataan ini membuktikan bahwa "isu-isu DUSTA, Kristen RMS sebagai dalang Kerusuhan
Ambon/Maluku", adalah KEBODOHAN YANG MENYUSAHKAN DIRI SENDIRI!!!! Saya sendiri
yang dulunya hanya mendengar CERITA tentang RMS, akhirnya menjadi TERBEBAN untuk
MENELITI, APA SEBENARNYA RMS itu!!! RMS masih HIDUP dan AKTIF, sehingga
penyelidikan tentang KETERKAITAN STRUKTUR dan FUNGSIONAL-nya dengan FKM dapat
dilakukan, sehingga pihak yang kontra tidak main "asal tuduh"!!! Pernyataan FKM bahwa
"Proklamasi RMS itu diakui keabsahannya", juga dapat disanggah, jika memiliki data akurat
yang sebaliknya!!!!
F K M :
Menurutnya, perbedaan persepsi tentang sah tidaknya RMS antar berbagai kepentingan
merupakan sesuatu yang sah-sah saja. "Namun kami menyampaikan kepada kepada Bapak
Presiden bahwa ternyata kami menemukan bahwa RMS adalah sah sebagai sebuah negara
merdeka yang diproklamasikan pada tanggal 25 April 1950. Kemerdekaan dan kedaulatan
tersebut telah mendapat pengakuan dari berbagai negara, dan dengan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.
JOSHUA:
Sampai pada tahap ini, saya berpikir bahwa kita TIDAK lagi bi- (bisa -red) bertengkar sambil
berdiri di atas "perbedaan persepsi" tentang RMS! Argumentasi harus dilawan dengan
argumentasi, dan masing-masing berkewajiban memiliki DATA PENDUKUNG yg. SAH dan
AKURAT!!! Jika perlu untuk membentuk semacam TIM PRO dan KONTRA, saya pikir hal ini
jauh lebih baik dari "asal main tuduh", dan berakhir dengan PENGGUNAAN WEWENANG,
yang malah bisa memperburuk wajah kita dari segi KEADILAN dan HAM di dunia
Internasional!!!
F K M :
RMS, menurutnya, memiliki syarat sahnya suatu negara. Yakni, memiliki pemerintahan yang
berdaulat, memiliki wilayah kekuasaan, memiliki rakyat, memiliki peraturan (UUD), memiliki
pengakuan internasional, memiliki mata uang dan sebagainya; sama halnya dengan
negara-negara merdeka/berdaulat yang lain.
ROBERT TUTUHATUNEWA:
SIWALIMA (29 MARET 2001):
RMS Tak Penuhi Syarat Berdirinya Sebuah Negara
Karena Dinilai tak Punya Rakyat dan Batas Wilayah
AMBON, Siwalima. Lagi-lagi klaim Front Kedaulatan Maluku (FKM) dibantah. Diingatkan
bahwa Republik Maluku Selatan (RMS) yang diproklamasikan pada tanggal 25 April 1950
belum memenuhi syarat-syarat sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat. Pasalnya, dua
dari empat syarat yang harus dipenuhi sebagai sebuah negara berdaulat justru tidak dipenuhi
oleh RMS.
JOSHUA:
Pembahasan manjadi LEBIH MENARIK, karena dua hal! Pertama, SANGGAHAN ILMIAH
terhadap Pernyataan FKM, ternyata datang dari, katakanlah, KANDANG SENDIRI! Kedua,
sanggahan terebut datang dari pihak KRISTEN, dan dimuat di dalam HARIAN DAERAH, yang
selama ini dituduh sebagai HARIAN KRISTEN-RMS!! Hal ini berguna bagi mereka-mereka si
TUKANG FITNAH, untuk menunjukkan bahwa Kami warga Ambon/Maluku, bukan "sekelompok
kambing yang asal mengembik"!!!
ROBERT TUTUHATUNEWA:
Demikian ditandaskan pengamat politik dari FISIP UKIM, Robert Tutuhatunewa, SH, MSi saat
menjawab pertanyaan Siwalima di Ambon, kemarin, soal surat yang dikirim FKM yang
ditujukan kepada Presiden perihal "Mohon Klarifikasi tentang Keabsahan dan Mohon
Pengembalian Kedaulatan RMS". Dia juga menyatakan sependapat dengan Ketua Yayasan
Masjid Raya Al-Fatah, Abdullah Soulisa bahwa proklamasi Republik Maluku Selatan (RMS)
belum mendapatkan pengakuan internasional, sebagaimana diberitakan harian ini, kemarin.
JOSHUA:
Keadaan menjadi lebih SERU lagi, karena ternyata Penyanggah yang Kristen, "Robert
Tutuhatunewa", mendapat ‘sekutu’ – Penyanggah Muslim, yaitu KETUA YAYASAN AL
FATAH, "Abdullah Soulisa"!! Saya setuju dengan DUET ini, selain karena mereka
mencerminkan adat PELA-GANDONG, gabungan antara "pengamat politik" (segi ilmiah) dan
"tetua Daerah" (segi PENGALAMAN) ini akan merupakan duet yang harmonis!!! Saya TIDAK
akan menentang "pernyataan Pak DULLAH SOULISSA", sebab sebagai seorang BEKAS
SEKRETARIS RMS, beliau ini TAHU BANYAK (jika anda masih ingat apa yang saya sering
katakan tentang Tokoh yang satu ini!)!!! Pak Dullah Soulissa juga bisa menerangkan kepada
kita, bahwasanya RMS itu BUKAN KRISTEN SAJA, kan Pak??? BANYAK Tokoh RMS yang
MASIH HIDUP, yang dapat diminta sebagai SAKSI pada sisi PRO dan KONTRA RMS! Saya
percaya bahwa,data-data tentang RMS juga masih tersimpan rapih (di Belanda), sebagai
bahan kajian bagi kedua belah pihak!!!
ROBERT TUTUHATUNEWA:
Tutuhatunewa menjelaskan bahwa ada empat syarat utama dalam mendirikan sebuah negara
merdeka. Yakni, adanya wilayah yang jelas, punya rakyat, punya pemerintahan, dan adanya
pengakuan kedaulatan dari negara lain. "Jadi untuk sebuah negara dikatakan merdeka,
keempat syarat harus dipenuhi dulu. Minimal tiga syarat pertama. Sepanjang tiga syarat yang
pertama tidak dipenuhi, sulit untuk dibuktikan bahwa sebuah negara itu adalah negara
merdeka," tandasnya.
JOSHUA:
Sampai di sini, pada hemat saya, R. Tutuhatunewa dan FKM masih "sejalan"!!! Yang satu
mengajukan 4-pokok sebagai syarat SAH, berdirinya suatu negara, sedangkan yang lain setuju
dengan ka-4 (ke-4 red) pokok tersebut, dan mengklaim bahwa ke-4 pokok persyaratan tersebut
"sudah dipenuhi" oleh RMS (1950)!!!
K K M :
"Tindakan kemerdekaan itu sebagai akibat pelanggaran berat terhadap kesepakatan/hukum
internasional dan hukum Indonesia yang dilakukan oleh Indonesia," sebutnya.
JOSHUA:
Saya tidak terlalu mengerti pernyataan ini!!! Saya perkirakan ada kata yang hilang di antara
"Tindakan" dan "kemerdekaan", yaitu kata "menumpas"!! Begitupun saya terbentur dengan
istilah "sebagai", yang mungkin harus "adalah"!! Ada baiknya, kita lewatkan saja bagian ini!
ROBERT TUTUHATUNEWA:
Nah, menyangkut kemerdekaan RMS yang diklaim FKM sudah ada pengakuan internasional,
justru diragukannya. Dia mengaku, belum pernah mendengar atau melihat fakta riil adanya
pengakuan tersebut. "Ya, sampai sejauh ini saya belum melihat ada fakta riil dari perjuangan
sebuah negara merdeka yang kemudian diintervensi oleh negara lain.
Artinya, bahwa kalau memang RMS menyatakan bahwa dirinya merdeka pada tanggal 25 April
1950, mestinya RMS dapat memperlihatkan atau mempertahankan posisi kedaultan
kemerdekaan itu. Tapi justru selama ini tidak terlihat adanya perjuangan untuk
mempertahankan kedaulatan negara yang diproklamirkan tahun 1950 tersebut," tandasnya.
JOSHUA:
Pada hemat saya, Robert Tutuhatunewa KELIRU, jika mencoba menggunakan "paragraf
kedua" sebagai BUKTI untuk pernyataan di dalam "paragraf pertama"!!! Kedua argumen itu
seharusnya berdiri sendiri-sendiri!!! Saya ingin memberikan sebuah ilustrasi untuk "paragraf
pertama"! "Seumur hidup saya, saya BELUM PERNAH MELIHAT bendera RMS"!! Apakah
kekurangan saya ini (katakanlah begitu) dapat saya gunakan untuk menyatakan bahwa "RMS
itu tidak ada"??? Bendera itu ada, tetapi saya belum sempat, atau belum berusaha untuk
dapat melihatnya!!! Sebagai seorang ilmuan (pengamat politik), seharunya argumentasi Sdr.
Tutuhatunewa tidak berakhir dengan "saya belum melihat", tanpa menerangkan bahwa saudara
telah "berusaha untuk itu" (penelitian)!! Sudah berapa banyak "dokumen otentik RMS" yang
diteliti, di mana dan kapan?? Selanjutnya, jika Sdr. R. Tutuhatunewa bisa mengingat peristiwa
"Penyanderaan Kereta Api" di Belanda, saya ragu apakah paragraf kedua di atas akan pernah
terucap!!! Yang dimaksudkan di dalam paragraf kedua adalah seperti "perjuangan berupa
perang gerilya di Ambon/Maluku"!!! Iya kan Robby???
ROBERT TUTUHATUNEWA:
Dia juga memandang perlu untuk mempertanyakan landasan hukum berdirinya RMS. "Sebab
menurut saya terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai saat ini belumpernah
dibatalkan. Jadi dapat dikatakan bahwa terbentuknya NKRI adalah merupakan suatu kontrak
sosial yang dibuat oleh tokoh-tokoh masyarakat dari suku-suku bangsa yang ada pada tahun
1945, yang kemudian bersepakat untuk membentuk suatu NKRI," kata dia. Kesepakatan yang
lahir saat itu, jelas Tutuhatunewa, berpijak pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar
negara. "Pada saat itu memang ada kecenderungan terjadi perdebatan sengit untuk bergabung
dan tidak bergabungnya kawasan Timur Indonesia ke dalam NKRI, adalah menyangkut sila
pertama dalam Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Tapi atas kesepakatan saat
itu, maka tujuh kata dari sila pertama itu dihapus, kemudian suku bangsa Maluku bersepakat
untuk bergabung dalam wilayah NKRI dan berjalan sampai saat ini. Ini berarti berdirinya RMS
di mata pemerintah, kalau dilihat sebagai suatu kelompok separatis, saya kira bukan tidak
mustahil. Sebab selama ini Maluku adalah bagian dari Wilayah Negara Republik Indonesia,"
papar dia.
F K M :
Ia menyebutkan soal empat hal yang telah dilanggar Indonesia dalam kasus RMS. Yaitu,
pertama, perjanjian Linggarjati tahun 1947 yang menginginkan adanya bentuk negara serikat
dan memberikan kesempatan kepada penduduk dalam wilayah negara bagian untuk
menentukan pilihan sediri secara bebas ataukah berada dalam negara Indonesia Serikat.
Kedua, perjanjian Renville tahun 1948 (Indonesia ikut didalamnya) yang mempertegas
Perjanjian Linggarjati khusus dalam penentuan nasib sendiri penduduk wilayah pada
negara/daerah bahagian. Ketiga, Konperensi Meja Bundar (KMB) Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) di Den Haag tahun 1949 yang juga mempertegas isi perjanjian Linggarjati dan perjanjian
Renville dalam hal penentuan nasib sendiri penduduk wilayah pada negara/ daerah bagian.
Juga, keempat, konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pasal 2b (bahagian akhir)
mengatakan bahwa ‘a dan b ialah daerah-daerah bagian yang dengan kemerdekaan
menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan Federasi Republik Indonesia Serikat
berdasarkan yang ditetapkan dalam konstitusi ini dan lagi c, Daerah-daerah Indonesia
selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian, selanjutnya pasal 189 ayat 4 yang menyatakan
bahwa: Kepada tiap-tiap negara bagian akan diberikan kesempatan menerima konstitusi.
Dalam hal suatu bagian tidak menerima konstitusi itu, maka negara tersebut berhak
bermusyawarah tentang suatu perhubungan khusus dengan Republik Indonesia Serikat dan
Kerajaan Nederland.
JOSHUA:
Dengan SANGAT MENYESAL, saya harus katakan bahwa Sdr. T. Tutuhatunewa PUNYA PR
SEJARAH yang harus diselesaikan!!! Saya tidak mengatakan bahwa Sdr. R. Tuthatunewa
keliru, tetapi MENGHAKIMI RMS dengan HANYA berpatokan pa- (pada -red) tahun 1945,
TIDAK CUKUP!!! Di dalam selang waktu antara 1945 dan 1950, terdapat BANYAK hal
PENTING yang juga harus dipertimbangkan, dan FKM SUDAH melakukan itu!! Jika ingin
memajukan sanggahan ILMIAH yang punya BOBOT, sepantasnya Sdr.R.Tutuhatunewa
menggunakan "data tandingan" yang terdapat di dalam era 1945-1950 juga!!! Jika tidak, kita
nantinya akan terlibat di dalam permainan "lempar tanggapan", dan berakhir dengan "saling
tuduh"!!!
(ke bagian-3)
Salam Sejahtera!!!
JL.
Received via email from: Alifuru67@egroups.com
Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com |