The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

From: "Joshua Latupatti" <joshualatu@hotmail.com>
Date: Mon, 02 Apr 2001 09:24:40

RMS: PRO DAN KONTRA (2)
download artikel     Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya 

Salam Sejahtera!

F K M :
Date 2001-03-27
Inilah Surat FKM Kepada Gus Dur Tentang Kedaulatan RMS
March. 27, 2001 16:18:21 WIB; Reporter/Penulis: Izaac Tulallesy

Dalam surat FKM yang salinannya diperoleh Mandiri Online di Ambon, Selasa (27/3), Manuputty Cs menjelaskan bahwa FKM berjuang demi kepentingan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum, serta menjujung tinggi Hak-hak Asasi Manusia (HAM).

JOSHUA:
Dengan demikian, siapapun atau pihak manapun, yang merasa bahwa FKM "melakukan kasalahan", harus membuktikannya melalui jalur YANG SAMA, yaitu "kebenaran dan keadilan yg. berdasarkan hukum", di dalam kerangka "HAM"!! Salah atau benar, FKM telah menunjukkan sifat "tidak pengecut" untuk menyatakan pendapat mereka secara terbuka di DALAM NEGERI!!! Seharusnyalah, pihak "Penentang" (Negara?) memperlihatkan sikap yang sama, apalagi jika didasarkan pada keyakinan bahwa Negara TIDAK pernah melakukan kesalahan terhadap RMS!!!

F K M :
"Kehadiran FKM merupakan bagian daripada akumulasi rasa keprihatinan masyarakat Maluku terhadap tragedi kemanusiaan di Maluku selama dua tahun yang tak kunjung selesai jika tidak disikapi secara serius. Perlu bapak ketahui bahwa FKM selalu melakukan kajian-kajian ilmiah untuk mencari solusi maupun alternatif penyelesaian tragedi kemanusiaan Maluku, karena pengalaman selama ini belum ditemukan format yang tepat untuk menjawab permasalahan di Maluku," jelasnya.

JOSHUA:
Hal pertama yang dapat saya tarik dari pernyataan ini adalah bahwa FKM adalah KORBAN kerusuhan Ambon/Maluku yg. berkepanjangan, dan BUKAN dalangnya, seperti yang selalu dituduhkan orang tak berakal!!! Argumentasi FKM dapat digugurkan, jika pihak yang menyanggah dapat "mengemukakan solusi yang juga dikaji secara ilmiah, bagi Ambon/Maluku", atau memberikan PENJELASAN logis, mengapa Konflik Ambon/Maluku bisa berlarut-larut demikian lama, dan bahwa Pemerintah (Negara) melalui PDS dan PDSD-Maluku SUDAH BERUSAHA SECARA MAKSIMAL, tetapi tidak berhasil, karena pengaruh "faktor eksternal" yang cukup kuat!!! Faktor eksternal yang saya maksudkna adalah seperti "campur tangan negara atau badan Internasional" yang turut melanggengkan konflik Ambon/Maluku, yang atasnya Pemerintah RI tidak dapat berbuat banyak!!!

F K M :
Disebutkan pula bahwa asumsi sebagian kalangan tentang Kristen RMS yang mendalangi kerusuhan Maluku mendorong mereka untuk melakukan kajian soal RMS. "Dari hasil kajian FKM, terbukti bahwa RMS adalah suatu negara merdeka yang diakui keabsahannya, akan tetapi RMS bukan dalang kerusuhan Maluku. Dengan demikian FKM memposisikan diri sebagai wadah netral yang tidak mempunyai hubungan fungsional maupun struktural dengan Republik Maluku Selatan (RMS)," jelas Manuputty.

JOSHUA:
Pernyataan ini membuktikan bahwa "isu-isu DUSTA, Kristen RMS sebagai dalang Kerusuhan Ambon/Maluku", adalah KEBODOHAN YANG MENYUSAHKAN DIRI SENDIRI!!!! Saya sendiri yang dulunya hanya mendengar CERITA tentang RMS, akhirnya menjadi TERBEBAN untuk MENELITI, APA SEBENARNYA RMS itu!!! RMS masih HIDUP dan AKTIF, sehingga penyelidikan tentang KETERKAITAN STRUKTUR dan FUNGSIONAL-nya dengan FKM dapat dilakukan, sehingga pihak yang kontra tidak main "asal tuduh"!!! Pernyataan FKM bahwa "Proklamasi RMS itu diakui keabsahannya", juga dapat disanggah, jika memiliki data akurat yang sebaliknya!!!!

F K M :
Menurutnya, perbedaan persepsi tentang sah tidaknya RMS antar berbagai kepentingan merupakan sesuatu yang sah-sah saja. "Namun kami menyampaikan kepada kepada Bapak Presiden bahwa ternyata kami menemukan bahwa RMS adalah sah sebagai sebuah negara merdeka yang diproklamasikan pada tanggal 25 April 1950. Kemerdekaan dan kedaulatan tersebut telah mendapat pengakuan dari berbagai negara, dan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.

JOSHUA:
Sampai pada tahap ini, saya berpikir bahwa kita TIDAK lagi bi- (bisa -red) bertengkar sambil berdiri di atas "perbedaan persepsi" tentang RMS! Argumentasi harus dilawan dengan argumentasi, dan masing-masing berkewajiban memiliki DATA PENDUKUNG yg. SAH dan AKURAT!!! Jika perlu untuk membentuk semacam TIM PRO dan KONTRA, saya pikir hal ini jauh lebih baik dari "asal main tuduh", dan berakhir dengan PENGGUNAAN WEWENANG, yang malah bisa memperburuk wajah kita dari segi KEADILAN dan HAM di dunia Internasional!!!

F K M :
RMS, menurutnya, memiliki syarat sahnya suatu negara. Yakni, memiliki pemerintahan yang berdaulat, memiliki wilayah kekuasaan, memiliki rakyat, memiliki peraturan (UUD), memiliki pengakuan internasional, memiliki mata uang dan sebagainya; sama halnya dengan negara-negara merdeka/berdaulat yang lain.

ROBERT TUTUHATUNEWA:
SIWALIMA (29 MARET 2001):
RMS Tak Penuhi Syarat Berdirinya Sebuah Negara
Karena Dinilai tak Punya Rakyat dan Batas Wilayah

AMBON, Siwalima. Lagi-lagi klaim Front Kedaulatan Maluku (FKM) dibantah. Diingatkan bahwa Republik Maluku Selatan (RMS) yang diproklamasikan pada tanggal 25 April 1950 belum memenuhi syarat-syarat sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat. Pasalnya, dua dari empat syarat yang harus dipenuhi sebagai sebuah negara berdaulat justru tidak dipenuhi oleh RMS.

JOSHUA:
Pembahasan manjadi LEBIH MENARIK, karena dua hal! Pertama, SANGGAHAN ILMIAH terhadap Pernyataan FKM, ternyata datang dari, katakanlah, KANDANG SENDIRI! Kedua, sanggahan terebut datang dari pihak KRISTEN, dan dimuat di dalam HARIAN DAERAH, yang selama ini dituduh sebagai HARIAN KRISTEN-RMS!! Hal ini berguna bagi mereka-mereka si TUKANG FITNAH, untuk menunjukkan bahwa Kami warga Ambon/Maluku, bukan "sekelompok kambing yang asal mengembik"!!!

ROBERT TUTUHATUNEWA:
Demikian ditandaskan pengamat politik dari FISIP UKIM, Robert Tutuhatunewa, SH, MSi saat menjawab pertanyaan Siwalima di Ambon, kemarin, soal surat yang dikirim FKM yang ditujukan kepada Presiden perihal "Mohon Klarifikasi tentang Keabsahan dan Mohon Pengembalian Kedaulatan RMS". Dia juga menyatakan sependapat dengan Ketua Yayasan Masjid Raya Al-Fatah, Abdullah Soulisa bahwa proklamasi Republik Maluku Selatan (RMS) belum mendapatkan pengakuan internasional, sebagaimana diberitakan harian ini, kemarin.

JOSHUA:
Keadaan menjadi lebih SERU lagi, karena ternyata Penyanggah yang Kristen, "Robert Tutuhatunewa", mendapat ‘sekutu’ – Penyanggah Muslim, yaitu KETUA YAYASAN AL FATAH, "Abdullah Soulisa"!! Saya setuju dengan DUET ini, selain karena mereka mencerminkan adat PELA-GANDONG, gabungan antara "pengamat politik" (segi ilmiah) dan "tetua Daerah" (segi PENGALAMAN) ini akan merupakan duet yang harmonis!!! Saya TIDAK akan menentang "pernyataan Pak DULLAH SOULISSA", sebab sebagai seorang BEKAS SEKRETARIS RMS, beliau ini TAHU BANYAK (jika anda masih ingat apa yang saya sering katakan tentang Tokoh yang satu ini!)!!! Pak Dullah Soulissa juga bisa menerangkan kepada kita, bahwasanya RMS itu BUKAN KRISTEN SAJA, kan Pak??? BANYAK Tokoh RMS yang MASIH HIDUP, yang dapat diminta sebagai SAKSI pada sisi PRO dan KONTRA RMS! Saya percaya bahwa,data-data tentang RMS juga masih tersimpan rapih (di Belanda), sebagai bahan kajian bagi kedua belah pihak!!!

ROBERT TUTUHATUNEWA:
Tutuhatunewa menjelaskan bahwa ada empat syarat utama dalam mendirikan sebuah negara merdeka. Yakni, adanya wilayah yang jelas, punya rakyat, punya pemerintahan, dan adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain. "Jadi untuk sebuah negara dikatakan merdeka, keempat syarat harus dipenuhi dulu. Minimal tiga syarat pertama. Sepanjang tiga syarat yang pertama tidak dipenuhi, sulit untuk dibuktikan bahwa sebuah negara itu adalah negara merdeka," tandasnya.

JOSHUA:
Sampai di sini, pada hemat saya, R. Tutuhatunewa dan FKM masih "sejalan"!!! Yang satu mengajukan 4-pokok sebagai syarat SAH, berdirinya suatu negara, sedangkan yang lain setuju dengan ka-4 (ke-4 red) pokok tersebut, dan mengklaim bahwa ke-4 pokok persyaratan tersebut "sudah dipenuhi" oleh RMS (1950)!!!

K K M :
"Tindakan kemerdekaan itu sebagai akibat pelanggaran berat terhadap kesepakatan/hukum internasional dan hukum Indonesia yang dilakukan oleh Indonesia," sebutnya.

JOSHUA:
Saya tidak terlalu mengerti pernyataan ini!!! Saya perkirakan ada kata yang hilang di antara "Tindakan" dan "kemerdekaan", yaitu kata "menumpas"!! Begitupun saya terbentur dengan istilah "sebagai", yang mungkin harus "adalah"!! Ada baiknya, kita lewatkan saja bagian ini!

ROBERT TUTUHATUNEWA:
Nah, menyangkut kemerdekaan RMS yang diklaim FKM sudah ada pengakuan internasional, justru diragukannya. Dia mengaku, belum pernah mendengar atau melihat fakta riil adanya pengakuan tersebut. "Ya, sampai sejauh ini saya belum melihat ada fakta riil dari perjuangan sebuah negara merdeka yang kemudian diintervensi oleh negara lain.

Artinya, bahwa kalau memang RMS menyatakan bahwa dirinya merdeka pada tanggal 25 April 1950, mestinya RMS dapat memperlihatkan atau mempertahankan posisi kedaultan kemerdekaan itu. Tapi justru selama ini tidak terlihat adanya perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan negara yang diproklamirkan tahun 1950 tersebut," tandasnya.

JOSHUA:
Pada hemat saya, Robert Tutuhatunewa KELIRU, jika mencoba menggunakan "paragraf kedua" sebagai BUKTI untuk pernyataan di dalam "paragraf pertama"!!! Kedua argumen itu seharusnya berdiri sendiri-sendiri!!! Saya ingin memberikan sebuah ilustrasi untuk "paragraf pertama"! "Seumur hidup saya, saya BELUM PERNAH MELIHAT bendera RMS"!! Apakah kekurangan saya ini (katakanlah begitu) dapat saya gunakan untuk menyatakan bahwa "RMS itu tidak ada"??? Bendera itu ada, tetapi saya belum sempat, atau belum berusaha untuk dapat melihatnya!!! Sebagai seorang ilmuan (pengamat politik), seharunya argumentasi Sdr. Tutuhatunewa tidak berakhir dengan "saya belum melihat", tanpa menerangkan bahwa saudara telah "berusaha untuk itu" (penelitian)!! Sudah berapa banyak "dokumen otentik RMS" yang diteliti, di mana dan kapan?? Selanjutnya, jika Sdr. R. Tutuhatunewa bisa mengingat peristiwa "Penyanderaan Kereta Api" di Belanda, saya ragu apakah paragraf kedua di atas akan pernah terucap!!! Yang dimaksudkan di dalam paragraf kedua adalah seperti "perjuangan berupa perang gerilya di Ambon/Maluku"!!! Iya kan Robby???

ROBERT TUTUHATUNEWA:
Dia juga memandang perlu untuk mempertanyakan landasan hukum berdirinya RMS. "Sebab menurut saya terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai saat ini belumpernah dibatalkan. Jadi dapat dikatakan bahwa terbentuknya NKRI adalah merupakan suatu kontrak sosial yang dibuat oleh tokoh-tokoh masyarakat dari suku-suku bangsa yang ada pada tahun 1945, yang kemudian bersepakat untuk membentuk suatu NKRI," kata dia. Kesepakatan yang lahir saat itu, jelas Tutuhatunewa, berpijak pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara. "Pada saat itu memang ada kecenderungan terjadi perdebatan sengit untuk bergabung dan tidak bergabungnya kawasan Timur Indonesia ke dalam NKRI, adalah menyangkut sila pertama dalam Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Tapi atas kesepakatan saat itu, maka tujuh kata dari sila pertama itu dihapus, kemudian suku bangsa Maluku bersepakat untuk bergabung dalam wilayah NKRI dan berjalan sampai saat ini. Ini berarti berdirinya RMS di mata pemerintah, kalau dilihat sebagai suatu kelompok separatis, saya kira bukan tidak mustahil. Sebab selama ini Maluku adalah bagian dari Wilayah Negara Republik Indonesia," papar dia.

F K M :
Ia menyebutkan soal empat hal yang telah dilanggar Indonesia dalam kasus RMS. Yaitu, pertama, perjanjian Linggarjati tahun 1947 yang menginginkan adanya bentuk negara serikat dan memberikan kesempatan kepada penduduk dalam wilayah negara bagian untuk menentukan pilihan sediri secara bebas ataukah berada dalam negara Indonesia Serikat. Kedua, perjanjian Renville tahun 1948 (Indonesia ikut didalamnya) yang mempertegas Perjanjian Linggarjati khusus dalam penentuan nasib sendiri penduduk wilayah pada negara/daerah bahagian. Ketiga, Konperensi Meja Bundar (KMB) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag tahun 1949 yang juga mempertegas isi perjanjian Linggarjati dan perjanjian Renville dalam hal penentuan nasib sendiri penduduk wilayah pada negara/ daerah bagian. Juga, keempat, konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pasal 2b (bahagian akhir) mengatakan bahwa ‘a dan b ialah daerah-daerah bagian yang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan Federasi Republik Indonesia Serikat berdasarkan yang ditetapkan dalam konstitusi ini dan lagi c, Daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian, selanjutnya pasal 189 ayat 4 yang menyatakan bahwa: Kepada tiap-tiap negara bagian akan diberikan kesempatan menerima konstitusi. Dalam hal suatu bagian tidak menerima konstitusi itu, maka negara tersebut berhak bermusyawarah tentang suatu perhubungan khusus dengan Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Nederland.

JOSHUA:
Dengan SANGAT MENYESAL, saya harus katakan bahwa Sdr. T. Tutuhatunewa PUNYA PR SEJARAH yang harus diselesaikan!!! Saya tidak mengatakan bahwa Sdr. R. Tuthatunewa keliru, tetapi MENGHAKIMI RMS dengan HANYA berpatokan pa- (pada -red) tahun 1945, TIDAK CUKUP!!! Di dalam selang waktu antara 1945 dan 1950, terdapat BANYAK hal PENTING yang juga harus dipertimbangkan, dan FKM SUDAH melakukan itu!! Jika ingin memajukan sanggahan ILMIAH yang punya BOBOT, sepantasnya Sdr.R.Tutuhatunewa menggunakan "data tandingan" yang terdapat di dalam era 1945-1950 juga!!! Jika tidak, kita nantinya akan terlibat di dalam permainan "lempar tanggapan", dan berakhir dengan "saling tuduh"!!!

(ke bagian-3)

Salam Sejahtera!!!

JL.

Received via email from: Alifuru67@egroups.com

Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com