HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67
Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044
|
|
From: "Joshua Latupatti" <joshualatu@hotmail.com>
Date: Mon, 14 May 2001 11:35:39
SEPUTAR "UNDANGAN" KAPOLRI KPD. DR. ALEX M.
download artikel Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya
Salam Sejahtera!
Saudara-saudara sebangsa,
Kali ini, saya akan mencoba memberikan komentar terhadap berbagai berita menyangkut
"undangan" Kapolri kepada dr. Alex Manuputty untuk "berkunjung" ke Mabes Polri, Jkt!!! Istilah
"undangan" ini saya ambil dari "pengakuan dr. Alex Manuputty sendiri (Tempo, 10 Mei 2001),
dan oleh karena itu, saya gunakan istilah "berkunjung" bagi kepergian beliau dari Ambon sini!!!
Selama kita berada di dalam artian yg. benar tentang "undangan" dan "berkunjung", saya
percaya, tidak akan ada polemik apa-apa di sana!!! B e g i t u k a h? Coba kita simak
bersama!!!
SOURCE KORIDOR
Date 2001-05-10
KIBARKAN RMS DI AMBON
Dituduh melakukan makar dan mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan-RMS di Maluku,
Alex Manuputi akhirnya dijadikan tersangka.
JOSHUA:
Sebuah pernyataan TEPAT yang sengaja saya tempatkan di awal pembicaraan kita!!!
Mengibarkan Bendera RMS di Ambon adalah sebuah FAKTA, sementara MAKAR masih
berbentuk TUDUHAN, yang perlu DIBUKTIKAN! Karena itu, menggunakan istilah TERSANGKA
dirasa sangat tepat!!
SOURCE TEMPO
Date 2001-05-10
KETUA FKM DIBAWA KE MABES POLRI
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Front Kedaualatan Maluku (FKM), dr Alex Manuputi,
diterbangkan dari Ambon ke Jakarta, Kamis (10/5) petang. Ia dibawa ke Mabes Polri untuk
diselidiki secara lebih intensif oleh Korserse Mabes Polri. Ini diungkapkan Kapuspen Polri, Irjen
(Pol.) Polisi Didi Widayadi, kepada pers di Mabes Polri, Jakarta Kamis (10/5) sore.
JOSHUA:
Sekarang saya mengerti, mengapa Crisis Center Diocese of Amboina menampatkan
"invitatation" di dalam tanda kutip!!! Ternyata, "undangan" Kapolri tersebut hanyalah semacam
PERANGKAP, yang SAMA PERSIS dengan PANGGILANnya Kapolda Maluku!!! Selain TIDAK
simpatik, tindakan ini juga adalah tindakan PENGECUT!!! Saya tidak akan peduli dengan
masalah PROSEDURAL HUKUM, tetapi apa yang dicerminkan oleh tindakan ini!!! Sepertinya,
antara Mabes Polri dan Polda Maluku, TIDAK ADA RASA SALING PERCAYA, sementara
KEJAKSAAN NEGERI Maluku dianggap ANGIN LALU!!?? Apa Mabes Polri memang selalu
LEBIH INTENSIF dari Polda??? Ataukah ada faktor lain, seperti TAKTIK PENETRALAN
SIKAP, sehubungan dengan kasus si Jabbar al Jarah???
SOURCE KOMPAS
Date 2001-05-10
KETUA FRONT KEDAULATAN MALUKU PENUHI PANGGILAN KAPOLRI
Menurut Alex, dirinya datang atas panggilan dari Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro, untuk
memberikan keterangan seputar pengibaran bendera RMS di Maluku. "Kami nggak mengerti
tiba-tiba ada pemeriksaan tambahan. Padahal, berkas pemeriksaan kami sudah sampai
Kejaksaan Negeri Ambon," ujarnya.
JOSHUA:
Mungkin juga, CARA KERJA seperti ini terlalu tinggi untuk orang awam seperti saya, sehingga
saya juga merasa SUKAR untuk MENGERTI!!! Mengapa sebuah peristiwa Pengibaran Bendera
yang BEGITU NYATA, menjadi BEGITU RUMIT bagi Mabes Polri??? Seandainya saja, Mabes
Polri masih memerlukan keterangan TAMBAHAN, bukankah hal itu bisa dilakukan melalui
Polda Maluku, sementara BABnya belum dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambon??? Aneh tapi
nyata!!!
SOURCE BERPOLITIK
Date 2001-05-10
MABES POLRI AMBIL ALIH KASUS MAKAR MALUKU
Jakarta—Mabes Polri mengambilalih kasus makar ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Dr
Alex Manukuti dari Polda Maluku. Hal tersebut diungkapkan Kapuspen Polri Irjen (Pol) Didi
Widayadi di ruang kerjanya, Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta, hari ini.
JOSHUA:
Sekedar USULAN kepada BERPOLITIK, "jangan suka latah dan sekenanya menyebut ‘kasus
makar’!!! Lain dari kasus seperti "pengelapan uang", dimana uang itu sudah digelapkan dan
tinggal membuktikan tingkat kesalahan pelaku atau para pelakunya, tetapi dalam kasus
Pengibaran Bendera RMS ini, MAKAR itu sendiri masih perlu DIBUKTIKAN, dan hal ini sudah
MEMBUNGKAMKAN banyak orang!!! Mereka yang masih gemar menyebut istilah MAKAR itu,
hanya didorong oleh sifat LATAH, atau oleh keinginan untuk MENGABURKAN masalah, agar
terhindar dari kewajiban PEMBUKTIAN tersebut!!!
Kita akan lihat bahwa PENGAMBILALIHAN itu sendiri tak punya ALASAN YANG KUAT!!! Jika
Mabes Polri punya alasan yang kuat, tentu Mabes Polri tidak perlu menggunakan TAKTIK
MENGUNDANG yang TIDAK ETIS seperti itu!!!
SOURCE KORIDOR
Date 2001-05-10
KIBARKAN RMS DI AMBON
Dijelaskan Didi Widajadi, sebelumnya pada tanggal 25 April 2001, Alex ditangkap oleh pihak
Polda Maluku, karena mengibarkan bendera RMS. Namun kemudian (penahanannya)
ditangguhkan. Ini karena Alex memintanya. Tapi kemudian Alex Manuputi kembali
mengibarkan bendera RMS selama 10 menit, namun tidak dijelaskan tempat kejadian
perkaranya. Akibatnya, Alex ditangkap kembali pada tanggal 30 April 2001 dan diterbangkan
ke ibu kota Jakarta untuk penyidikan secara intensif oleh tim penyidik Mabes Polri.
JOSHUA:
Bagian ini sepertinya lebih merupakan SALAH TANGKAP dari KORIDOR terhadap keterangan
Kapuspen Polri, Irjen Pol Didi Widayadi!!!
SOURCE TEMPO
Semula, tutur Didi, Alex telah ditangkap oleh Polda Maluku pada Januari 2001 namun
penahanannya kemudian ditangguhkan. Penangguhan itu dicabut awal Mei setelah dia
mengulangi kesalahan dengan menaikan bendera tersebut pada 30 April. Sesudah ditangkap
dan ditahan Polda Maluku, sore ini diharapkan ia sudah mendarat di Jakarta.
JOSHUA:
Berita ini akan jadi lebih benar, jika kesalahan pencantuman tanggal diperbaiki, menjadi 25
APRIL 2001! Sama halnya dengan yang di bawah ini!
SOURCE TEMPO
"Hal ini merupakan langkah tegas Polri merespon tindakannya menaikan bendera Republik
Maluku Selatan (RMS) pada 30 April, dan upaya mendirikan negara Maluku Selatan," kata
Didi.
JOSHUA:
Saya tidak tahu, apakah TINDAKAN TEGAS yang dikatakan Didi Widayadi itu memang
biasanya dilakukan dengan CARA seperti ini, tetapi ucapan selanjutnya ternyata TIDAK
membedakan si Didi ini dari sekalian PENGHASUT DUNGU seperti si EGI DURJANA dan
AYIP CAPARUNI!!! Menyedihkan memang, jika PENGETAHUAN seorang KAPUSPEN Porli,
hanya sebatas pengetahuan PERUSUH JALANAN!!! Coba pikirkan ilustrasi ini DIDI!!! Kamu
membunuh saya yang tak punya sanak keluarga, atau mengusir saya ke luar dari Ambon sini!!!
Apakah secara otomatis, tanah milik saya jadi milik kamu, ataukah harus melalui PUTUSAN
PENGADILAN???? Putusan Pengadilan MANA yang mengatakan bahwa RMS itu SUDAH
MATI atau TERUSIR, sehingga TANAHNYA SAH jadi MILIK RI, dan karena itu, FKM berusaha
MENGHIDUPKANNYA lagi??? PIKIR dan PIKIR lagi, Didi!!!
SOURCE BERPOLITIK
Lebih lanjut dikatakan Didi, bahwa pengambilalihan kasus tersebut dimaksudkan agar Polri
lebih instensif untuk melakukan pemeriksaan terhadap Alex. Karena, ada dugaan keterlibatan
intelektual kampus itu beserta pihak asing. "Kami akan cross check dengan
dokumen-dokumen yang diperoleh oleh Mabes Polri," ujar Didi.
JOSHUA:
Ini yang namanya MEMUKUL SERABUTAN tanpa OTAK! Jika ada seorang DOSEN suatu
Universitas di Maluku, yang terlibat dengan FKM atau Penaikan Bendera RMS, apakah dia
terlibat sebagai DOSEN ataukah sebagai PRIBADI yang merupakan ANGGOTA
MASYARAKAT??? Saya bosan sudah, menggunakan contoh AMIN RAIS yang MERESTUI
Penyusupan Laskar Jahad ke Maluku, di depan TABLIQ AK-BAR-BAR itu, TIDAK boleh
dikatakan sebagai INTELEKTUAL KAMPUS, KETUA PAN, maupun KETUA MPR!!!
Seandainya saja, istilah INTELEKTUAL KAMPUSmu itu bisa diterima, di dalam artian orang itu
MENGGUNAKAN KAMPUS sebagai ajang Kampanye RMS, apakah MABES POLRI LEBIH
TAHU dan KENAL orang itu drpd. POLDA Maluku??? Mengapa harus CROSS CHECK di
MABES, sedangkan di POLDA juga bisa??? Karena faktor PIHAK ASING??? Lalu apa yang
kamu pikir bisa kamu lakukan terhadap PIHAK ASING tersebut!!! EKSTRADISIkah atau lewat
UNDANGAN??? Mengapa kamu pikir bahwa Polda Maluku TIDAK PUNYA DATA tentang
PIHAK ASINGmu itu??? Makin ngwaur saja kamu, Didi!!!
SOURCE KORIDOR
"Tidak boleh seseorang atau sekelompok orang mendirikan negara dalam negara. Karena hal
itu melanggar ketentuan yang berlaku dan kita akan tidak tegas," tutur Didi Widajadi
mengakhiri pembicaraan. [beston / jr]
JOSHUA:
TIDAK SALAH, Didi!!! Mendirikan NEGARA di dalam NEGARA, sama ILEGALNYA dengan
MEMASUKKAN NEGARA ke dalam NEGARA!!! Ambil ilustrasi di atas itu! Ketika saya
KEMBALI dari PEMBUANGAN, saya segera MEMASANG PATOK pada TANAH saya!!!
Apakah saya MENGKLAIM MILIK di dalam MILIK??? Jika BENAR, Tanah itu sudah menjadi
MILIK KAMU, DIMANA SURAT PENGADILAN (sertifikat) tentang hal itu, dan jika SERTIFIKAT
PENGADILAN itu memang ada, ATAS DASAR APA atau HUKUM MANA, keputusan itu
diambil??? Saya ini MASIH HIDUP, Didi!!! Kalau ada SERTIFIKAT atas nama DIDI, itu
MERAMPAS namanya!!!
SOURCE TEMPO
Soal kemungkinan menyeret tersangka lain, menurut Didi, Polri masih mendalami dokumen
yang ada mengenai sejauh mana keterlibatan para intelektual kampus yang memberikan
kontribusi pada RMS. Penyelidikan ini juga diperoleh dengan data intel dari luar. "Semua info
diselidiki termasuk sinyalemen-sinyalemen dari mana saja," tandasnya.
JOSHUA:
SUDAHLAH Didi!!! Katakan saja terus terang, KAMPUS MANA yang akan dijadikan TUMBAL
dari KETIDAK-BECUSAN kamu untuk mengungkapkan KEBENARAN tentang RMS!!! Jika
TIDAK, hentikan saja istilah SALAH KAPRAH mu itu!!! Intel DARI LUAR MANA??? LUAR
NEGERI?? Mama mia!!! Di dalam sini saja INTELmu itu IMPOTEN di dalam BANYAK HAL!!!
BURU SELATAN diserang BERULANG-ULANG oleh semacam PASUKAN KHUSUS, tapi
jangankan APA mereka dan di MANA markasnya, TANDA-TANDA penyerangan itu sendiri
TIDAK BISA DICIUM oleh INTELMU itu!!! Coba kamu katakan, ada berapa KASUS BOM
SANA-BOM SINI, seperti BOM di MALAM NATAL, yang sudah TERUNGKAP oleh INTELmu
itu???
SOURCE KOMPAS
Ketua Front Kedaulatan Maluku, Alex Manuputi, Kamis (10/5) malam tiba di Mabes Polri,
Jakarta, langsung dari Maluku, untuk memenuhi panggilan Kapolri. Ia meminta ada dialog
terbuka dengan pemerintah, menyangkut pengembalian kedaulatan Maluku yang telah sah
sejak tahun 1950.
JOSHUA:
Kalian "UNDANG", dr. Alex DATANG!! dr. Alex MINTA, (dialog terbuka), kalian BERANI atau
TIDAK?? Jika kalian TIDAK BERANI, berhentilah JUAL LAGAK dengan INTEL LUAR NEGERI
dan CROSS CHECK KAMPUNGAN itu!!!
SOURCE KOMPAS
Kekhawatiran pemerintah dinilai Alex disebabkan Maluku mempunyai pondasi yang kuat
dibandingkan daerah lain di Indonesia, yaitu kemerdekaan pada tahun 1950. "Proklamasi
Maluku tahun 1950 itu sah dan diakui diseluruh dunia. Itulah sebabnya saya kira, pemerintah
mendapat tekanan dari banyak pihak karena tidak mau membuka hal ini. Bagi kami,
pengembalian hak kami sebagai wilayah berdaulat itu sudah cukup."
JOSHUA:
JAWAB YANG INI PAMAN DIDI!!! Jika anda MAMPU!!! Saya rasa, ini TEKANAN DUA ARAH
Bung Alex!!! Satu dari LUAR, berupa MATA Dunia yang memperhatikan, dan satu dari DALAM,
berupa SUARA NURANI tentang DOSA MASA LALU!!!
Salam Sejahtera!!!
JL.
Received via email from: Alifuru67@egroups.com
Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com |