The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Kamis, 10 Mei 2001, 21:07 WIB

Ketua Front Kedaulatan Maluku Penuhi Panggilan Kapolri

Jakarta, KCM

Ketua Front Kedaulatan Maluku, Alex Manuputi, Kamis (10/5) malam tiba di Mabes Polri, Jakarta, langsung dari Maluku, untuk memenuhi panggilan Kapolri. Ia meminta ada dialog terbuka dengan pemerintah, menyangkut pengembalian kedaulatan Maluku yang telah sah sejak tahun 1950.

Hal tersebut dikatakannya ketika diwawancara KCM di Polda Metro Jaya, tiga jam setelah mendarat di Jakarta, Kamis (10/5). Kedatangannya di Jakarta didampingi tiga kuasa hukumnya, yaitu Hengky Manuhutu SH, Simon Noya SH dan Anton Hatane SH.

Menurut Alex, dirinya datang atas panggilan dari Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro, untuk memberikan keterangan seputar pengibaran bendera RMS di Maluku. "Kami nggak mengerti tiba-tiba ada pemeriksaan tambahan. Padahal, berkas pemeriksaan kami sudah sampai Kejaksaan Negeri Ambon," ujarnya.

Lebih lanjut Alex mengatakan, penahanan terhadap dirinya ditangguhkan pada bulan Januari 2000 yang lalu karena tidak ada bukti yang kuat. Alex sempat mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Maluku Brigjen Firman Gani, tapi dicabut karena berbagai pertimbangan.

Alex mengaku, dirinya sudah pernah mengajukan surat kepada Presiden Wahid dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada awal April 2000 untuk meminta perlindungan pengibaran bendera RMS dan pengembalian hak-hak Maluku, tetapi tidak ditanggapi. Malah tiba-tiba turun SK Gubernur Maluku pada tanggal 25 April 2000 yang menyatakan melarang kegiatan Front Kedaulatan Maluku.

"Kami menaikkan tiga bendera : PBB, Indonesia dan RMS (hijau, putih, biru, merah). Kami ingin menunjukkan bahwa menghargai PBB dan kami meminta ada dialog terbuka yang tertunda sejak tahun 1950. Saya pikir tidak ada alasan bagi pemerintah Indonesia melarang pengibaran bendera. Aceh, Papua boleh mengibarkan
(bendera), kenapa kami tidak?"

Kekhawatiran pemerintah dinilai Alex disebabkan Maluku mempunyai pondasi yang kuat dibandingkan daerah lain di Indonesia, yaitu kemerdekaan pada tahun 1950. "Proklamasi Maluku tahun 1950 itu sah dan diakui diseluruh dunia.Itulah sebabnya saya kira, pemerintah mendapat tekanan dari banyak pihak karena tidak mau
membuka hal ini. Bagi kami, pengembalian hak kami sebagai wilayah berdaulat itu sudah cukup."

Pemerintah, lanjut Alex, tidak memberikan keadilan dan kedaulatan pada rakyat Maluku. Dua tahun terakhir, keadaan masyarakat Maluku begitu memprihatinkan. Mereka tertindas, dibunuh dan diperkosa. "Kasus ini saya kira nuansa politisnya lebih banyak. Tapi seharusnya tetap diletakkan dalam kerangka
HAM.Sampai saat ini saya belum terbukti bersalah dan
mari kita uji," katanya.
(LBK)

Copyright © 2001 Kompas Cyber Media. All right reserved. Privacy Policy


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com