|
|
Selasa, 22 Mei 2001 Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Syamsul Ali memutuskan, penangkapan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib oleh Kepolisian RI (Polri) pada 4 Mei 2001 adalah tidak sah. Surat perintah penangkapan yang menjadi dasar penangkapan tidak sesuai prosedur, karena hanya berupa salinan (fotokopi) dan bukan dalam wujud asli. Namun, hakim menilai sah penahanan terhadap Ja'far Umar. "Untuk itu, menghukum termohon (Kepala Polri) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta," demikian Syamsul Ali dalam putusan yang dibacakan pada sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (21/5). Syamsul Ali adalah hakim tunggal yang memimpin sidang permohonan praperadilan yang diajukan Ja'far Umar terhadap Kepala Polri. Ja'far mempraperadilankan Kepala Polri karena penangkapan dirinya oleh Polri dinilai tidak sah. Soal sahnya penahanan, hakim sependapat dengan kuasa hukum Kepala Polri bahwa lembaga penangkapan dan penahanan adalah berbeda. Karena itu, meski penangkapan terhadap Ja'far tidak sah, bukan berarti penahanannya tidak sah. Tindakan penahanan yang dilakukan Polri terhadap Ja'far adalah sah, karena telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan merupakan rangkaian dari proses penyidikan dan keputusan untuk melakukan penahanan diketahui setelah adanya pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam hal ini, Surat Perintah Penahanan dikeluarkan setelah Polri melakukan pemeriksaan (penyidikan) terhadap Ja'far Umar. Usai hakim membacakan putusan, sekitar 50 anggota Laskar Jihad yang ada di ruang persidangan serentak mengucapkan "Allahu Akbar". Ja'far yang pada dua kali persidangan sebelumnya selalu hadir, kemarin tidak hadir di persidangan. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Jafar, A Wirawan Adnan, menyatakan menerima putusan hakim meski pihaknya mempunyai pendapat yang berbeda soal penangkapan dan penahanan. Menurut dia, tindakan penangkapan dan penahanan merupakan satu rangkaian. Namun, karena yang dipermasalahkan adalah tidak sahnya penangkapan, maka mereka tidak akan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. "Karena undang-undang mengharuskan kami menerima putusan pengadilan, kami tidak akan mengajukan kasasi. Hal terpenting bagi kami adalah membuktikan bahwa penangkapan itu tidak sah dan suatu perbuatan yang sewenang-wenang telah kita buktikan di pengadilan," kata Wirawan. Secara terpisah, kuasa hukum Kepala Polri, I Ktut Sudiharsa, menyatakan kecewa atas putusan hakim yang menghukum Kepala Polri untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta kepada Ja'far. (ika) Copyright © 2001 Kompas Cyber Media. All right reserved. Privacy Policy
|