|
|
Jumat, 04/5/2001, 12:45 WIB satunet.com - Penangkapan terhadap Jaffar Umar terkait dengan tindak penghasutan, profokasi dan pemberlakuan hukum rajam bagi anggotanya, sementara hukum rajam dan hukum Islam tidak pernah digunakan di Indonesia. Hal ini diutarakan oleh Kapolri Jend Pol Suroyo Bimantoro, Jumat. Menurutnya penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Polda Maluku, dan diketahui tindakan Jaffar Umar jelas melangar hukum positif yang berlaku di Indonesia. "Sebelum penangkapan dilakukan, kita sudah melakukan tahap-tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Maluku dengan bantuan Korserse Mabes Polri," kata Kapolri. Setelah terkumpul bukti dan fakta awal yang cukup, maka penangkapan terhadap komandan Laskar jihad ini dilakukan di Surabaya. "Semua tergantung pada penyidikan oleh petugas penyidik," ujarnya ketika ditanyakan hingga kapan penahanan akan dilakukan. Menurutnya jika ada pengikut Jafar Umar yang marah, selama tidak melanggar hukum positif maka pihak Polri tidak akan bertindak apa-apa. "Kalau melanggar jelas kita beri sanksi hukum," katanya. Mengenai pernyataan Jaffar tentang penangkapan terhadap dirinya yang dikaitkan pernyataan Uskup Amboina, bernama Mandagi yang menyatakan akan ada rencana penangkapan terhadap Jafar, Kapolri membantahnya dan mengaku baru mendengar al ini dari wartawan. "Itu kan karangan dia (Jaffar) sendiri," ujarnya. Sementara tentang penangkapan Prof Usop yang dianggap mendalangi kerusuhan di Kalimantan Tengah, menurutnya setelah dilakukan penyelidikan, didapati bukti bahwa Usop telah melakukan penghasutan. Menurutnya ia telah dilapori Kakorserse Irjen Pol Engkesman R Hilp, dari 12 saksi utama yang diperiksa sebelumnya, ditemukan bukti awal yang cukup untuk menjadikan Usop sebagai tersangka. Ia ditangkap di Banjarmasin dan bukan di Palangkaraya seperti diberitakan sebelumnya. [jar]
|