|
|
Selasa, 08/5/2001, 01:50 WIB satunet.com - Sejumlah 21 pengacara Ja'far Umar Thalib Selasa sore akan mendatangi Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro menuntut pembebasan Panglima Laskar Jihad itu. Dari ke-21 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Pembela Panglima Laskar Jihad tersebut termasuk anggota DPR dari Fraksi Reformasi Hartono Marjono, Ketua Kisdi Eggi Sudjana dan beberapa nama lainnya. Menurut Eggi Sudjana, kedatangan mereka ke Mabes Polri untuk bernegosiasi dengan Kapolri berkaitan dengan penahanan Ja'far. "Kami minta Kapolri untuk membebaskan Ja'far dari tahanan Mabes Polri dan dari segala tuduhan terhadap dirinya," kata Eggi. Para pengacara Ja'far menilai, penahanan dan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum. Jadi Ja'far tidak menerima penahanan tersebut dan tidak pernah menandatangani surat penahanan, tegas Eggi. "Kami akan minta Kapolri segera membebaskan Ja'far, kalau permintaan itu tidak dikabulkan, kami akan mempraperadilankan Kapolri," kata Egi. Ja'far ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya, Jumat, sekitar pukul 07:00 Wib ketika dia sedang transit dari Yogyakarta menuju Makassar. Ja'far ditangkap karena dituduh telah melakukan penghasutan dan memprovokasi umat sehingga menimbulkan kebencian kepada agama tertentu seperti tertera dalam pasal 156 KHUP. Selain itu dia juga dituduh telah melakukan tindakan yang membuat orang meninggal dunia sesuai dengan pasal 359 KHUP. Hal ini berkaitan dengan hukum rajam yang diberlakukan Ja'far pada anggotanya. Sementara itu Kapuspen Polri Irjen Pol Didi Widayadi mengatakan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri terhadap Ja'far sudah sesuai dengan koridor hukum. Dan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti serta saksi-saksi yang cukup untuk melakukan penangkapan. Berkaitan dengan rencana 21 pengacara Ja'far untuk bertemu Kapolri, Didi menyatakan tidak keberatan, asal semuanya dilakukan dengan koridor hukum. Begitu juga dengan niat para pengacara mempraperadilankan Kapolri. "Tetapi kami sangat tidak setuju jika Laskar Jihad mengerahkan massanya untuk menekan Polri. Itu tidak sesuai dengan koridor hukum," tegasnya. [tna]
|