|
|
Rabu, 9 Mei 2001 Suara Merdeka Kapolri: Ja'far Umar Lakukan Pembunuhan TerencanaJAKARTA-Kapolri Jendral (Pol) Surojo Bimantoro mengatakan masih ada 556 pertanyaan yang akan diajukan terhadap Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah Ja'far Umar Thalib dalam proses penyidikan. Selain itu, Ja'far dianggap telah melakukan pembunuhan yang direncanakan. Hal tersebut diungkapkan Kapolri menanggapi pernyataan kuasa hukum Ja'far Umar, Eggy Sudjana SH, bahwa pemeriksaan itu baru tahap awal. Sehingga masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan. Pertanyaan tersebut akan difokuskan pada kasus perajaman terhadap Abdullah asal Surabaya karena berzina. "Ini pembunuhan yang direncanakan. Karena di Indonesia yang berlaku hukum nasional. Ini akan ditangani dan ditindak tegas,'' ujar Bimantoro usai melantik Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Sofyan Yacob menggantikan Irjen Pol Mulyono Sulaeman, kemarin (8/5). Disebutkan, sampai saat ini pemeriksaan Ja'far masih dilakukan. Hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan, karena ada hal-hal yang menyangkut penyelidikan selanjutnya. Mengenai tim advokasi yang akan mengajukan praperadilan kepada Polri, Kapolri mengatakan, "Silakan dan sah-sah saja, sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku.'' Seperti diketahui, hukuman rajam kepada anggota Laskar Jihad bernama Abdullah terjadi di Ambon beberapa waktu lalu. Hukuman dipimpin Panglima Laskar Jihad, Ja'far Umar Thalib. Soal 32 pertanyaan saat penyidikan yang tidak menyinggung hukum rajam, Kapolri mengatakan penyidikan masih panjang. "Tidak hanya 32 pertanyaan itu. Tapi masih banyak lagi,'' katanya. Dijelaskan juga, mengenai sunat dan tindik (melubangi daun telinga) tidak diatur sebagai kesalahan dalam undang-undang hukum Indonesia, meskipun ada dalam hukum Islam. Hal itu berbeda dengan hukum rajam yang tidak boleh dilakukan di Indonesia. Dibahas Komisi I Penangkapan dan penahanan Ja'far Umar Thalib akan dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPR. Untuk itu, Ketua Komisi I Yasril Ananta Baharudin akan menemui Kapolri Bimantoro untuk menanyakan penangkapan tersebut secara rinci dan jelas. Hal itu dikatakan Yasril saat menghadiri serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, kemarin. "Kita kan kebetulan diundang dan mungkin akan bertemu (Kapolri). Kita perlu meneliti lebih lanjut penangkapan Ja'far. Usai sertijab, saya akan bicara dengan Kapolri. Saya akan menanyakan duduk persoalan sebenarnya. Secara resmi, ya dalam rapat komisi,'' kata Yasril. Menurut Yasril, Ja'far sebenarnya bukan anti-Pancasila, juga tidak pernah bermaksud mengganti UUD 1945. Yasril lantas menyoal mengapa gerakan lain seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM), RMS tidak ditangkap. Namun, ditegaskan Yasril, kalau Ja'far memang melanggar hukum maka perlu ditindak tegas. Menanggapi rencana pengacara Ja'far, Eggi Sudjana yang akan mempraperadilan Polri, menurut Yasril, merupakan hal yang wajar.(bu-60e)
|