The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Rabu, 16 Mei 2001  Suara Merdeka
Ja'far Umar Thalib Dialihkan ke Tahanan Rumah

  • Polri Akui Kesalahan Teknis Surat Penangkapan

JAKARTA-Status tahanan Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jama'ah Ja'far Umar Thalib, Selasa kemarin, diubah, dari tahanan Markas Besar Polri menjadi tahanan rumah.

"Status itu berlaku mulai sore ini (kemarin-red) dan terhitung mulai besok (Rabu 16/5)," jelas Kapolri Jenderal Pol Surojo Bimantoro di sela-sela acara kenaikan pangkat lima perwira tinggi, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Namun, Kapolri tak menyebutkan alasan pengubahan status itu. Ia hanya mengatakan, pengubahan status itu atas rekomendasi dari penyidik.

"Penyidik tentu mempunyai pertimbangan memberi status tahanan rumah bagi Ja'far," katanya sambil menambahkan sejak kemarin aparat Polri dikerahkan untuk menjaga rumah Ja'far.

Kabar perubahan status tahanan Ja'far itu mengundang belasan anggota Laskar Jihad datang di Mabes Polri menunggu Ja'far keluar.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Ja'far mengenakan baju koko putih dan sarung kotak-kotak cokelat. Dia dijemput oleh kuasa hukumnya, Eggy Sudjana dengan Kijang Rover silver bernomor B 1329 FS.

Eggy Sudjana dalam kesempatan itu mengatakan, ia sudah bertemu dengan Kapolri sekitar setengah jam untuk meminta penahanan luar Ja'far. "Saya menjamin secara badan terhadap klien saya. Tetapi, penahanan luar ini tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan sesuai permintaan Kapolri," ujar Eggy di Mabes Polri.

Gugatan Praperadilan

Gugatan praperadilan Ja'far terhadap Kapolri kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Syaiful Ali SH itu, Kapolri lewat kuasa hukumnya mengakui telah terjadi kesalahan teknis dalam penulisan surat yang menjadi dasar penangkapan Ja'far pada 4 Mei lalu.

Kesalahan teknis tersebut menurut pernyataan tim kuasa hukum Kapolri yang terdiri atas Soeyitno, I Ketut Sudiharsa, AL Tobing, dan Fidian, hanya kesalahan pengetikan. Yaitu, yang seharusnya tertulis KUHAP tertulis KUHP.

Namun, Polri yakin penangkapan Panglima Laskar Jihad sah karena telah ada surat perintah penangkapan bernomor Pid Sprint. Kap/02/V/2001/Pidter tanggal 4 Mei 2001, berdasar pada laporan polisi tanggal 2 Februari dan 3 Mei 2001, atas nama saksi Bambang Edi S.

Soeyitno mengatakan, penangkapan Ja'far semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan dianggap sebagai konsekuensi logis.

Soeyitno membantah penangkapan dilakukan dengan tidak manusiawi, karena aparat telah beruluk salam sebelum melakukan penangkapan dan tidak ada unsur kekerasan.

Selain itu, seharusnya yang menjadi subjek termohon adalah pejabat fungsional cq pejabat yang memerintahkan penyidik, yaitu Dirpiter Korserse Polri. Dengan demikian, gugatan tersebut dianggap salah alamat. Selain itu, pihak Polri menganggap permohonan praperadilan kabur (obscuurlibels). Karena, dalil-dalil yang diajukan hanya berdasarkan prediksi dan asumsi.

Karena itu, pihak tergugat (Kapolri) dalam eksepsinya meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi termohon, menolak seluruh gugatan praperadilan atau menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, dan menyatakan penangkapan Ja'far sah, serta meminta hakim menghukum pihak pemohon (Ja'far) dengan membayar biaya perkara.

Tidak Manusiawi

Sebelum itu, dalam permohonannya pihak Panglima Laskar Jihad yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Eggy Sudjana, Arif Apriyana, dan Zainuddin Paru menilai penangkapan kliennya oleh Polri tidak manusiawi. Hal itu sesuai dengan pengungkapan para saksi yaitu Abdul Azis Rusno, Husni Tamrin, Mahdan, dan Muhammad Irji.

Eggy juga mempersoalkan surat perintah penangkapan yang berbentuk fotokopi dan bukan surat asli sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 KUHAP. Selain itu, Eggy menyatakan kliennya tidak pernah dipanggil sebelum itu oleh Mabes Polri. Dengan demikian, tuduhan Ja'far tidak memenuhi panggilan Polri tidak benar. Karena itu, Eggy meminta hakim PN Jaksel menyatakan penangkapan dan penahanan Ja'far tidak sah.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.15 hingga 11.00 tersebut menjadi menarik, karena dihadiri oleh ratusan anggota Laskar Jihad dan simpatisannya yang mengenakan seragam khas, yaitu gamis, kopiah, dan sorban yang hampir semua berwarna putih.

Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda tanggapan kuasa hukum Panglima Laskar Jihad.

Adapun mengenai tersangka Prof Usop, dalam kasus kerusuhan Sampit, Kapolri membantah kabar penangguhan penahanan Usop. "Itu tidak benar. Penahanan Usop tidak ditangguhkan, tetapi dialihkan ke Polda Kalimantan Tengah. Pemindahan ini dilakukan karena penyidikannya sudah selesai. BAP-nya sudah lengkap dan 8 Mei lalu telah diserahkan ke Kajati Kalimantan Tengah," tegas Bimantoro. (bu,F4-29e)


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com