Jurnal Nasional, Rabu, 9 Januari 2008  

Kualitas Tramtib DKI Ditingkatkan

Jakarta, Jurnal Nasional - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang telah disahkan. Pemberlakukan secara efektif aturan tersebut akan diikuti dengan perbaikan kualitas petugas dinas ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat (Tramtib).

Kepala Dinas Tramtib Pemprov DKI Jakarta, Harianto Badjoeri mengatakan, peningkatan kualitas itu dilakukan dengan memberikan sejumlah pelatihan pada petugas Tramtib. Tujuannya agar memahami esensi dan isi perda tersebut. "Pemahaman itu penting karena sebagai petugas di lapangan yang menegakkan peraturan jangan sampai salah kaprah akibat ketidakpahaman," katanya di Jakarta, Selasa (8/1).

Saat ini, kata Harianto, perda yang sempat menjadi kontroversi karena dinilai tidak berpihak pada kelompok kecil itu, telah memasuki 40 hari masa sinkronisasi di Departemen Dalam Negeri. "Bulan ini, perda segera turun dari Depdagri dan kita siap melaksanakan" katanya.

Harianto menjelaskan, tidak akan melakukan penambahan personel untuk penegakan hukum perda tersebut dan fokus pada peningkatan pemahaman petugas. "Dalam penegakan hukumnya pun kita akan mendahulukan pendekatan persuasif, jadi tidak akan langsung dihukum," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang disebar, Dinas Tramtib DKI Jakarta mendapat alokasi anggaran Rp235,71 miliar, termasuk dana sosialisasi perda ketertiban umum sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara itu, Ketua lembaga swadaya masyarakat Arus Pelangi, Ridho Triawan mengkritisi besarnya anggaran yang diberikan dengan realitas kinerja aparat Dinas Tramtib yang sering melakukan penertiban kepada waria berupa penangkapan dengan kekerasan. Padahal, waria merupakan bagian dari masyarakat yang mendapat perlindungan hukum "Tidak jarang upaya penertiban dijadikan ajang pemerasan sistematis terhadap kelompok waria selama bertahun-tahun" tandasnya.
Ahmad Muhajir

back