KANAGARIAN

KANAGARIAN

 

 

NAGARI-NAGARI
DI MINANGKABAU

Nagari adalah suatu pergaulan hidup tertentu yang mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu dan pemerintahan tertentu. Nagari tidak terjadi begitu saja. Nagari terjadi melalui suatu urutan yang dimulai dari Taratak. Sebuah pepatah mengatakan:

Taratak mulo babuek
Sudah taratak manjadi dusun
Sudah dusun manjadi koto
Baru bakampuang-banagari

Seorang wanita sedang sibuk menenun kain songketNagari di Minangkabau menurut pemerintahannya merupakan suatu serikat (federasi). Prinsip nagari adalah bebas mengurus dirinya masing-masing untuk ke dalam, dengan semboyan "Adat Salingka Nagari". Maksudnya, tiap-tiap nagari berdiri dengan adatnya. Walaupun cara pemakaiannya tidak sama untuk tiap nagari, namun mereka selalu siap sedia dan bersama-sama menghadapi soal ke luar. Bilamana dalam nagari-nagari yang berserikat itu timbul masalah, baik masalah sosial maupun masalah ekonomi atau politik, penyelesaiannya tidaklah "barangok ka lua badan", melainkan diselesaikan oleh nagari itu sendiri, sesuai dengan petuah adat yang berbunyi "Kusuik bulu, paruah manyalasaikan, kusuik paruah, bulu manyalasaikan".

Susunan nagari di Minangkabau bertingkat-tingkat.

Singok bagisia,
Halaman salalu,
Sawah sapamatang,
Ladang sabintalak,
Basasok bajarami,
Batunggua panabangan
Bapandam pakuburan

Menurut Undang-Undang Nagari di Minangkabau, sebuah nagari sah bila memenuhi syarat-syarat yang disimpulkan dalam tujuh hal:

  1. Dusun - taratak
    maksudnya adalah lambang pemerintahan.
  2. Labuah - tapian
    Labuah artinya urusan hubungan lalu lintas sebagai urat nadi perekonomian menurut adat.
    Tapian adalah lambang kesehatan.
  3. Sawah - ladang.
    Lambang pertanian.
  4. Banda - buatan.
    Lambang pengairan.
  1. Kabau, jawi - tabek, taman-taman
    Lambang peternakan.
  2. Balai - musajik.
    Balai adalah lambang hukum dan mufakat.
    Sedangkan musajik adalah lambang agama.
  3. Galanggang - pamedanan.
    Galanggang adalah lambang olahraga.
    Sedangkan pamedanan adalah tempat berhimpun.

 

 

 

 

ASAL MUASAL NAGARI

Dahulu, nagari adalah empat buah saja namanya, pertama Taratak, kedua Dusun, ketiga Koto dan keempat Nagari.
Taratak berasal dari kata Tetak, dusun berasal dari kata susun, Koto berasal dari kata sakato dan nagari berasal dari kata pagar atau dipagari, yaitu dipagari dengan adat dan undang-undang.

Awalnya nagari adalah rimba besar, dan siapa yang hendak membuat ladang atau mencari tempat kediaman, maka dicarilah tempat yang baik, dan kalau sudah dapat barulah mulai menebang batang-batang kayu yang tumbuh ditempat tersebut, setelah itu barulah dimulai mencangkul atau menjenjang tanah.
Pekerjaan itulah yang dinamakan tetak. Sampai sekarang masih digunakan, misalnya "manatak kasumayan" atau tempat menaburkan benih, manatak ladang atau manatak hari (menentukan hari baik untuk perkawinan).
Lama-kelamaan, sebutan itu menjadi biasa dan tempat tersebut dinamakan Taratak dan sebagai tempat kediamannya.

Tidak berapa lama, datanglah beberapa orang membuat ladang atau tempat kediaman di sebelah orang yang pertama, dan tempat itu dinamakan Dusun, karena ladang atau tempat orang-orang itu sudah bersusun.

Selanjutnya, datang pula beberapa orang hendak tinggal disebelah dusun tersebut untuk membuat rumah atau ladang. karena manusia berkembang juga, maka tempat itu dinamakan Kampung, yang asal katanya berkampung/berkumpul.

Dan kalau sudah terjadi beberapa kampung yang berdekatan antara satu dengan yang lain dan penduduknya juga seiya sekata, dimana "barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang", maka kumpulan kampung itu dinamakan Koto.
Kemudian barulah Nagari, setelah adanya dua atau tiga buah Koto yang berdekatan.

Koto dan Kampung itu sepakat bahwa mereka akan seiya sekata, buruk sama dibuang, baik sama dipakai dan salah sama ditimbang.
maka Koto yang berdekatan itupun dipagar dengan undang-undang dan peraturan adat supaya jangan tumbuh yang tidak baik, dan segala isi nagari aman, sebagaimana pepatah orang Minangkabau:

Nagari bapaga undang
kampuang bapaga pusako.