The Cross
Under the Cross

Listen to the News
English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2001 -
1364283024
& 1367286044


Ambon - Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

KOMPAS, Rabu, 10 Oktober 2001, 14:03 WIB

Ketua DPRD Maluku Utara Dipecat

Jakarta, Rabu

Dua anggota Fraksi Partai Golkar, Muhammad Safin dan Rustam Konoras yang saat ini menjabat Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) dipecat dari jabatannya karena dianggap mempersulit proses pemilihan gubernur daerah itu.

Pemecatan kedua anggota Fraksi Partai Golkar Malut itu dikemukakan Ketua DPP Golkar Agung Laksono, didampingi Ketua DPD Golkar Malut Yamin Tawari di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (10/10).

Agung menjelaskan, pemecatan kedua anggota Fraksi Partai Golkar itu didasarkan adanya usulan dari DPD Golkar Malut yang menilai langkah politik keduanya tidak sejalan dengan garis kebijakan partai. Keduanya juga melecehkan perintah partai, tidak loyal, dan tidak berkonsultasi dengan partai dalam menjalankan tugas mereka di DPRD.

Menurut Agung, keduanya justru tidak memperlancar proses pemilihan Gubernur Malut di mana dalam pemilihan terpilih calon dari Golkar yakni Abdul Gafur dan Yamin Tawari sebagai Wagub.

Pemilihan Gubernur Malut berlangsung 5 Juli 2001 dan pasangan Gafur-Tawari mengungguli calon lainnya, namun hasil itu ternyata tidak ditandatangani oleh Rustam Konoras sebagai Ketua DPRD, bahkan Rustam Konoras justru mempelopori agar hasil itu dibatalkan, karena itu Rustam dan Safin dianggap indisipliner.

Sedangkan Yamin Tawari menuturkan, posisi keduanya akan segera diisi oleh kader yang lain, begitu juga posisi Rustam sebagai Sekretaris DPD Golkar Tingkat I Malut dan Ketua DPD Tingkat II Golkar Halmahera Tengah.

Yamin menjelaskan, pemecatan itu sesuai peraturan partai dan masih bersifat sementara, karena keduanya masih diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rakerda. Jika pembelaan mereka ditolak maka pemecatan itu menjadi definitif.

Ia menambahkan, sejak awal proses pemilihan Gubernur Malut keduanya tidak punya itikad baik untuk mengamankan kepentingan partai, karena itu DPD merasa sangat dirugikan dan akhirnya mengajukan usul pemecatan ke DPP Golkar.

Surat pemecatan keduanya dikeluarkan DPP Partai Golkar tanggal 8 Oktober 2001 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung dan Sekjen Tuswandi. (Ant/ima)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to alifuru67@egroups.com