The Cross
Under the Cross

Listen to the News
English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2001 -
1364283024
& 1367286044


Ambon - Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Media Indonesia, 16/10/2001 19:12 WIB

Pembatalan Pasangan Gafur-Yamin Mendapat Dukungan Luas

Laporan: Syarief Oebaidillah

JAKARTA (Media): Sejumlah ormas, masyarakat adat, dan lembaga hukum Maluku Utara mendukung sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara yang membatalkan Abdul Gafur dan Yamin Tawari sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut).

Mereka juga mendesak kepada DPRD Maluku Utara untuk melakukan pemilihan ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Malut secara adil dan transparan.

Hal tersebut dinyatakan oleh juru bicara ormas, masyarakat adat dan lembaga hukum Maluku Utara Hendra Karianga kepada wartawan di Depdagri, Selasa (6/10).

Adapun sejumlah ormas itu antara lain masyarakat adat Hibua Lamo Halmahera Utara, Forum Pembela Umat Halmahera Utara, Gerakan Mahasiswaa Kristen Indonesia (GMKI) Halmahera Utara, Forum Persaudaraan dan Komunikasi Halmahera Utara, Lembaga Advokasi dan Perlindungan HAM Maluku Utara.

Dalam pernyataan sikap mereka menegaskan untuk membangun dan memulihkan kehidupan keberadaban di Malut ke depan, dibutuhkan seorang pemimpin pemerintahan (gubernur dan wakil gubernur) yang capable dan acceptable, memahami kondisi kemajemukan Malut sehingga figur pemimpin Malut adalah figur perekat atau pemersatu.

"Karena itu suksesi pemilihan Gubernur Malut harus benar-benar dilakukan secara transfaran, jujur, adil, dan tidak ada kecurangan apalagi terjadi praktek politik uang," Hendra Karianga Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan HAM.

Menurut Hendra, dibatalkannya pasangan Gafur-Tawari oleh DPRD Maluku Utara telah sah berdasarkan hukum menurut Undang-Undang Nomor 22/1999 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 151/2000 pasal 28 dan 29.

Dikatakan, pasal tersebut menegaskan bila calon kepala daerah atau gubernur terbukti melakukan politik uang, maka tidak berhak mengikuti pemilihan ulang berikutnya.

Ditanya mengenai rencana pihak kuasa hukum Abdul Gafur, Jamal Kamarullah yang akan mengajukan masalah pembatalan DPRD Malut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta akan meminta fatwa MA, Hendra Karianga mengatakan itu boleh-boleh saja. "Namun secara hukum tata negara proses politik dan hukum itu sepenuhnya dimiliki oleh DPRD Maluku Utara".

Dengan demikian keputusan PTUN atau fatwa MA tidak akan bisa mengubah keputusan DPRD Maluku Utara yang didukung oleh PP No 151/2000 tersebut.

Pemimpin adat, masyarakat adat Hibua Lamo Halmahera Utara Josep Hindanga dan Sulaeman menambahkan, pihaknya mendukung sikap tegas dan keputusan pemerintah pusat untuk mengembalikan permasalahan suksesi Gubernur Maluku Utara ke DPRD dan meminta kesungguhan penguasa daerah sipil Maluku Utara (PJS Gubernur Maluku Utara Muhyi Effendi) untuk mengamankan agenda pemilihan ulang serta menindak tegas berdasarkan hukum setiap individu atau kelompok yang sengaja melakukan provokasi yang mengarah kepada anarkis.

Menurut masyarakat adat dan ormas Maluku Utara tersebut, diberlakukannya darurat sipil di Malut selama setahun ini berhasil mengatasi konflik dan memulihkan hubungan persaudaraan sesama kelompok masyarakat yang bertekat untuk menuju hubungan yang sejati. (OL-01)


Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to alifuru67@egroups.com