|
|
Media Indonesia - Nusantara (17/10/2001 00:05 WIB) Sebuah Rumah Ibadah Dibakar Massa BANDAR LAMPUNG (Media): Massa yang terdiri dari puluhan orang membakar sebuah rumah ibadah di Dusun Tanjungratu, Desa Kampung Tanjung, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, senin (15/10 sekitar pukul 12.30 WIB). Kapolres Lampung Tengah AKB Sugiono yang dihubungi, kemarin, membenarkan hal itu. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan aparat termasuk meminta keterangan dari Mourina Baros, 45, penjaga rumah ibadah tersebut. "Petugas langsung datang ke lokasi kejadian begitu menerima laporan ada tempat ibadah dibakar. Aparat melakukan pengamanan dan pemadaman sekaligus menyelidiki latar bekakangnya," katanya. Aksi pembakaran rumah ibadah itu telah menimbulkan kerugian sekitar Rp200 juta, termasuk kotak amal milik jemaat yang hilang, sejumlah pakaian dan perhiasan milik Mourina Baros. Menurut Kapolres, puluhan massa --diduga warga sekitar kawasan itu-- datang secara tiba-tiba, dan kemudian melakukan pembakaran sertamenjarah barang-barang di dalam rumah ibadah. Setelah menghanguskan tempat ibadah itu, mereka langsung pergi. Sumardi, salah seorang warga yang tinggal di dekat gereja mengungkapkan, malam itu dia dikagetkan oleh datangnya serombongan orang melakukan pembakaran tempat ibadah. Kobaran dan jilatan api menghanguskan seluruh bangunan tanpa seorang pun mampu mencegahnya. Penjaga tempat ibadah, Mourina Baros, saat dimintai keterangan aparat menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui motivasi pembakaran tempat ibadah yang ditunggunya. "Saya tidak tahu mengapa rumah ibadah ini dibakar. Tiba-tiba saja puluhan massa datang dan melakukan pembakaran. Saya menyesalkan kejadian itu," ujarnya. Pembakaran rumah ibadah ini merupakan ketiga kalinya di Lampung. Kasus pertama terjadi di Penengahan, Lampung Selatan. Kedua di Kotabumi, Lampung Utara. Tokoh NU Lampung, KH Arif Makhya, mengutuk tindakan tersebut apa pun motivasinya. Dia minta aparat kepolisian menangkap provokator dan pelaku pembakaran karena dapat menghancurkan solidaritas persatuan, kesatuan, dan kerukunan antarumat beragama atau mengancam kehidupan umat beragama lain. (IH/N-2)
|