|
|
Media Indonesia - Jumat, 26 Oktober 2001 Pendukung FKM Bentrok dengan Aparat AMBON (Media): Sidang kasus Alexander Hermanus Manuputy, 59, yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon dengan tuduhan melanggar Maklumat Darurat Sipil, kemarin, diwarnai bentrokan antara pendukung Front Kedaulatan Maluku (FKM) pimpinan terdakwa dengan aparat Yonif 410 yang bertugas di sekitar gedung pengadilan. Bentrokan yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIT itu diawali ketika sekelompok pendukung Alexander berusaha menerobos penjagaan aparat keamanan saat sidang belum dimulai. Ketika itu terjadi insiden pemukulan terhadap salah seorang pendukung Alexander karena memaksa masuk ke ruang sidang. Padahal aparat keamanan membatasi jumlah pengunjung sidang hanya 20 orang. Melihat itu, puluhan pendukung Alexander merangsek maju menerobos barikade aparat, sehingga bentrokan fisik pun tidak terelakkan lagi. Meski sekejap, peristiwa itu menyebabkan kepanikan masyarakat sekitar. Namun, ketika Ketua Pergerakan FKM Alexander muncul di gedung pengadilan mengendarai sebuah mobil Toyota Kijang bernomor polisi DE 337 AS, bentrokan terhenti. Peristiwa itu dibenarkan Komandan Kompi (Danki) Yonif 410 Kapten Inf Andi Sinaga. "Memang pemukulan sempat terjadi, namun itu hanya untuk mencegah pendukung yang memaksa menerobos masuk," ujar Sinaga. Akibat bentrokan itu sidang akhirnya ditunda. Alexander kembali menolak hadir di ruang persidangan dengan alasan keamanannya tak terjamin. Jaksa Penuntut Umum I Wayan Suratna kepada Media mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait dengan gagalnya persidangan untuk menghadirkan tokoh FKM itu, pada sidang hari keenam, kemarin. Menurut Suratna, terdakwa Alexander mempunyai hak untuk menolak hadir di persidangan akan tetapi dalam aturan hukum acara, jaksa memiliki landasan hukum untuk melakukan upaya paksa. "Jika berturut-turut menolak hadir di pengadilan selama tiga kali, akan kami lakukan upaya paksa," jelasnya. Meski baru kali ini terdakwa menolak hadir, namun jaksa sudah mempersiapkan surat panggilan kedua yang telah dikirim, kemarin, kepada terdakwa untuk hadir di pengadilan. "Kami sudah melayangkan surat tersebut. Jika tiga kali berturut-turut tidak mengikuti sidang, kami akan melakukan tindakan paksa," tegas Suratna. Menurut Suratna, ketidakhadiran terdakwa telah mengganggu seluruh jadwal persidangan. Padahal dalam jadwal sidang kemarin, jaksa merencanakan menghadirkan dua saksi dalam perkara tersebut. Salah satu di antaranya, Komandan Provost Polda Maluku Mayor (POl) John Maitimu. Sementara itu ketua tim pengacara, Simon Noya SH secara terpisah menyatakan rasa kekesalannya terhadap pengadilan yang terkesan memaksakan kliennya. (HJ/N-3)
|