The Cross
Under the Cross

Listen to the News
English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2001 -
1364283024
& 1367286044


Ambon - Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

TEMPO, 18 Oct 2001 21:22:44 WIB

Sidang Tokoh FKM Dr.Alex Manuputty Dijaga Ekstra Ketat

18 Oct 2001 21:22:44 WIB

TEMPO Interaktif, Maluku: Sidang pengadilan terdakwa kasus separatisme dedengkot Front Kedaulatan Maluku (FKM), Dr. Alex Manuputty, bakal dijaga ekstra ketat oleh aparat keamanan, Jumat (19/10) pagi, di Pengadilan Negeri Ambon (PN). Selain itu, pengunjung sidang akan dibatasi. Skenario tersebut ditempuh untuk menghindari terjadinya keributan bahkan kerusuhan yang mengacaukan persidangan.

"Kami akan membuat pengamanan dengan pembagian ring dalam dan luar,” ujar Kapolres Pulau Ambon Ajun Komisaris Besar Hasanudin kepada Tempo News Room, Kamis (18/10). Di kawasan ring dalam, sekitar halaman pengadilan, akan ditempatkan satu peleton Brimob. Kekuatan yang sama akan disiagakan di luar. Itu pun masih ditambah dengan menempatkan satu peleton aparat gabungan TNI dan Polri di ruas-ruas jalan yang menunju gedung pengadilan di Jalan Sutan Hairun, Ambon.

Lantas, siapa yang memerintahkan pengamanan super ketat tersebut? "Ini perintah dari Penguasa Darurat Sipil (PDS) Maluku ,” ujar Kapolres. Alasan yang mengemuka dalam rapat koordinasi PDS, yang juga diikuti Kapolres, bila dibiarkan longgar persidangan tersebut dikhawatirkan akan memicu keributan. "Untuk mencegah, PDS meminta penjagaan persidangan,” jelas Hassanudin. Apalagi Alex Manuputty tersebut sempat membuat kekhawatiran banyak pihak, termasuk pemerintah, mengenai kemungkinan dikibarkannya bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS).

Alex diadili berkaitan peristiwa yang dimotori FKM, 25 April lalu. Saat itu bendera RMS dikibarkan di rumah Alex, kawasan Jl Kuda Mati Ambon. Peristiwa inilah yang membawa Alex dikenai tuduhan makar terhadap negara kesatuan Republik Indonesia. Tapi, perkembangan berikutnya, tuduhan diubah dengan menerapkan pasal 49 UU 23/Prp/1959, dengan ancaman penjara satu tahun.

Untuk persidangan tersebut, PN Maluku telah mendapatkan pengiriman hakin dari Makasar dan Bali. "Kami juga menyiapkan tiga jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Junus Siya SH. Ia membantah tuduhan bahwa kejaksaan telah ditekan PDS. "Tidak ada kaitan dengan PDS, meski perkaranya lebih bermuatan politis,” jelasnya.

Ketua FKM Alekx Manuputty mengaku tidak gentar menghadapi persidangan itu. Ia malah menuding penguasa PDS Maluku sengaja mencari-cari tuduhan. Pasalnya, pengibaran bendera RMS oleh FKM lantaran mendapat persetujuan dari Presiden Abdurrahman Wahid. "Tuduhan itu tidak beralasan,” jelas Manuputty.

FKM telah melayangkan surat kepada PDS Maluku agar memindahkan tempat sidang, dari PN Ambon ke Gedung DPRD di Jalan Rijaly. Pasalnya, lokasi sekitar gedung pengadilan dinilai rawan, terletak di antara perbatasan jalur Gassa, yang seringkali terjadi penembakan misterius. Tapi, hingga kini, permintaan itu diabaikan oleh PDS Maluku. (Friets Kerley)


© tempointeractive.com

Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to alifuru67@egroups.com