DEWA, 05 Oct 2006
Kejati Maluku Akan Panggil Oratmangun
Ambon, Dewa
Mestinya pada tanggal 28 September 2006 lalu, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB)
Drs. S.J. Oratmangun telah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. Karena, statusnya
dalam kasus penyalagunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) MTB
tahun 2002-2004 bukan lagi sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka dalam
kasus tersebut.
Namun, saat itu bertepatan dengan dilakukannya sidang paripurna DPRD MTB
sehingga, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menunda proses tersebut, menunggu
sampai paripurna DPRD MTB berakhir.
Demikian diungkap, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku M Ali Sabtu,
SH, Mhum kepada pers, Rabu (4/10), menanggapi dikeluarkannya ijin oleh Presiden
meresponi surat permohonan untuk dilakukan proses pemeriksaan terhadap
Oratmangun oleh Kejati Maluku.
Dia mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima secara resmi surat
tersebut, namun kebenaran tentang ditandatangani surat tersebut telah diketahui
sebelumnnya. Untuk itu, pihaknya selanjutnya akan memanggil Oratmangun untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Dia mengakui, pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua kali untuk Oratmangun,
namun lagi-lagi dirinya mempunyai alasan yang cukup mendasar yakni, saat ini
dirinya sementara memeriksa kondisi kesehatannya di Manado, yang akhir-akhir ini
terganggu.
Kendati demikian, Kajati Maluku tetap akan melakukan pemanggilan terhadap
Oratmangun. Pasalnya, saat ini status dirinya bukan lagi sebagai seorang saksi,
melainkan seorang tersangka.
Sabtu juga menyatakan, kalaupun dalam proses pemeriksaan terhadap orang nomor
satu di MTB itu, ternyata ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut,
maka Kejati Maluku tidak segan-segan menetapan sebagai tersangka baru.
Namun, untuk hal itu Sabtu menyatakan, kesemua hal tersebut sepenuhnya
tergantung pada proses pemeriksaan terhadap Oratmangun. Meskipun demikian,
dirinya yakni pasti ada tersangka baru dalam kasus ini, tetapi semunya itu tergantu
pada Oratmangun sendiri.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Oratmangun, Anthoni Hatane, SH yang
dikonfirmasi terkait dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka menyatakan, saat
ini dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan yang dihadapi
kliennya itu. "Saya akan memberikan keterangan ataupun penjelasan hukum terkait
kasus ini, namun saya berpikir belum saatnya untuk memberikan hal tersebut. Saya
yakni pasti ada waktu dan saat itu saya akan memberikan penjelasan hukum yang
sudah barang tentu membela klien saya,"tegasnya. [M5D] |