The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 05 Oct 2006

Kejati Maluku Akan Panggil Oratmangun

Ambon, Dewa

Mestinya pada tanggal 28 September 2006 lalu, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Drs. S.J. Oratmangun telah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. Karena, statusnya dalam kasus penyalagunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) MTB tahun 2002-2004 bukan lagi sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, saat itu bertepatan dengan dilakukannya sidang paripurna DPRD MTB sehingga, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menunda proses tersebut, menunggu sampai paripurna DPRD MTB berakhir.

Demikian diungkap, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku M Ali Sabtu, SH, Mhum kepada pers, Rabu (4/10), menanggapi dikeluarkannya ijin oleh Presiden meresponi surat permohonan untuk dilakukan proses pemeriksaan terhadap Oratmangun oleh Kejati Maluku.

Dia mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima secara resmi surat tersebut, namun kebenaran tentang ditandatangani surat tersebut telah diketahui sebelumnnya. Untuk itu, pihaknya selanjutnya akan memanggil Oratmangun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Dia mengakui, pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua kali untuk Oratmangun, namun lagi-lagi dirinya mempunyai alasan yang cukup mendasar yakni, saat ini dirinya sementara memeriksa kondisi kesehatannya di Manado, yang akhir-akhir ini terganggu.

Kendati demikian, Kajati Maluku tetap akan melakukan pemanggilan terhadap Oratmangun. Pasalnya, saat ini status dirinya bukan lagi sebagai seorang saksi, melainkan seorang tersangka.

Sabtu juga menyatakan, kalaupun dalam proses pemeriksaan terhadap orang nomor satu di MTB itu, ternyata ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, maka Kejati Maluku tidak segan-segan menetapan sebagai tersangka baru.

Namun, untuk hal itu Sabtu menyatakan, kesemua hal tersebut sepenuhnya tergantung pada proses pemeriksaan terhadap Oratmangun. Meskipun demikian, dirinya yakni pasti ada tersangka baru dalam kasus ini, tetapi semunya itu tergantu pada Oratmangun sendiri.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Oratmangun, Anthoni Hatane, SH yang dikonfirmasi terkait dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka menyatakan, saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan yang dihadapi kliennya itu. "Saya akan memberikan keterangan ataupun penjelasan hukum terkait kasus ini, namun saya berpikir belum saatnya untuk memberikan hal tersebut. Saya yakni pasti ada waktu dan saat itu saya akan memberikan penjelasan hukum yang sudah barang tentu membela klien saya,"tegasnya. [M5D]


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/batoemerah
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044