KOMPAS, Kamis, 10 April 2003, 10:56 WIB
Kapolda Sulteng Maklumatkan Penyerahan Senjata di Poso
Palu, Kamis
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng)Brigjen Pol Taufik Ridha menyatakan, pihaknya
akan membebaskan dari tuntutan hukum kepada masyarakat Poso yang
menyerahkan senjata api secara sukarela. "Ini akan dituangkan dalam bentuk
maklumat dan penerapannya dalam waktu dekat," kata Kapolda Ridha di Palu, Kamis
(10/4).
Menurut Ridha, penerapan maklumat tersebut merupakan bagian dari operasi senjata
api dan bahan peledak lainnya yang kembali diintensifkan di bekas daerah konflik itu
sebab diduga masih ada sejumlah warga yang menyembunyikan senjatanya karena
takut berurusan dengan hukum. "Maklumat tersebut diharapkan memotivasi
masyarakat untuk tidak lagi menyimpan senjata api," ucapnya.
Kapolda mengatakan, kepolisian sudah mengkonsultasikan rencana kebijakan
tersebut dengan anggota Pokja (kelompok kerja) Malino selaku pemantau operasi
"Sintuvu Maroso" yang dibentuk pemerintah setempat usai Deklarasi Malino,
Desember 2001. "Respon Pokja poisitif, dan sekarang sedang disosialisasikan ke
seluruh lapisan masyarakat di Poso," ujarnya.
Ridha menambahkan pembebasan dari jeratan hukum atas penyerahan senjata api
dengan sukarela pernah diterapkan selama tiga bulan sebagai tindak lanjut dari
Deklarasi Malino. "Penerapan kali ini sebagai upaya membersihkan wilayah Poso dari
senjata api agar masyarakat setempat dapat hidup tenang dalam merajut tali
perdamaian," demikian Ridha.(Ant/nik)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|