Islam Dan
Nilai
Demokrasi

Oleh: Luthfie Kamil
Mengawali wacana ini, sepertinya terasa berat di alam bawah sadar kita mengakui keberadaan Islam dan konsep demokrasi memiliki alur yang paralel. Sebab ditengah interaksi kita dengan fenomena global yang identik dengan symbol Islam dewasa ini, semacam kejadian teror bom kaum militan Islam di Mesir, pembunuhan massal di Algeria, sistem otoriter yg ada dlm fenomena negara dengan mayoritas Umat Islam, kelompok-kelompok radikal Hammas sampai fenomena gerakan bawah tanah "ektrem kanan" dinegara kita telah menjelaskan adanya kontradiksi nilai Islam dengan proses demokratisasi. Hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar, jika semua fenomena diatas representatif mewakili kesimpulan nilai Islam berseberangan dengan demokratisasi , tanpa menggali lebih dulu ajaran-ajaran Islam secara orisinil. Sedangkan kompleksitas penyebab kejadian diatas sendiri memiliki latar belakang khas, terlepas dari Islam sebagai sebuah gagasan nilai kemanusiaan atau Umat Islam dalam aksi kepentingannya tersendiri dilain sisi. Untuk itu, tulisan ini berusaha menggali dan menjelaskan permasalahan ini, Benarkah nilai dan prinsip Islam tak mendukung gagasan tentang demokrasi seperti apa yang menjadi mitos selama ini ?

Adalah Samuel P. Huntington, Guru Besar Ilmu Politik Harvard, salah seorang yang tidak percaya bahwa Islam memiliki visi dan aksi terhadap demokratisasi. Bahkan penulis The Clash of Civilization ini meluncurkan tesis tentang benturan peradapan antara Islam dan Barat. Pandangan bahwa Islam antidemokrasi ini telah menjadi stereotipe banyak Ilmuwan dan politisasi Barat. Dan hal ini seringkali menyeret kesimpulan bahwasanya Islam adalah musuh baru bagi peradapan Barat. Diskursus ini semakin berkembang dalam wacana aksi kebijakan politiknya dalam menyikapi berbagai persoalan yang menyangkut masalah Umat Islam yang seringkali menggunakan standar ganda. Kekuatan Islam seakan-akan menjadi semacam sebuah ancaman baru bagi Barat, menyusul berakhirnya Perang Dingin dan ambruknya Komunisme. Isu yang sering dimunculkan adalah kebangkitan" fundamentalisme " yang mengancam demokrasi (Barat).

Tidak sedikit Cendekiawan Muslim yang menentang tesis Huntington ini. Fred Haliday, salah seorang Islamolog Barat memandang tesis ini tak lain merupakan upaya penolakan Huntington terhadap pluralisme budaya dalam satu kesatuan negara. Ia sangat takut terhadap keberagaman dan jelas-jelas menolak konsep keberagaman bahasa, agama, dan lain-lain dalam masyarakat Amerika. Ia mendambakan sebuah Amerika yang dibangun diatas kesatuan budaya. Dan fenomena Islam yang berkembang di Barat dianggap sebagai kekuatan antagonis dengan apa yang disebut Tatanan Dunia Baru (New World Order)- dengan konsepsi yang diterima sekarang, bahwa Amerika akan tampil sebagai kekuatan tunggal. Fred menamakan kelompok yang mewakili pemikiran ini termasuk Huntington di dalamnya sebagai golongan rasialisme Barat, yang selalu mempertahankan hegemoni Barat dan sekaligus melancarkan pemikiran Barat yang arogan sifatnya.

Terlepas dari perselisihan diatas, ada baiknya kita merujuk kembali nilai dan prinsip Islam sebenarnya menyangkut gagasan demokrasi. Islam menurut definisinya adalah universal, bukan teritorial. Universalisme Islam ini tampak dari kandungan ajaran-ajarannya yang meliputi berbagai bidang, seperti hukum agama, keimanan, etika, kemanusiaan, sikap hidup, prinsip-prinsip keadilan (sosial) dan lain-lain. Karena itu, seperti yang disinyalir dalam al Qur an, bahwasanya Islam merupakan Rahmat untuk seluruh Alam, dunia dan semua bangsa tanpa memandang batas-batas geografis, rasial atau strata sosial. Dalam Al Qur an (QS 02:256) menyebutkan bahwa" Tidak ada paksaan dalam memeluk (agama) Islam...", yang secara normatif mengandung makna terhadap pengakuan Islam akan hak dan keberadaan pengikut agama lain atau para ahli Kitab. Pengakuan ini secara otomatis merupakan prinsip dasar doktrin Islam terhadap pluralisme agama dan sosial budaya sebagai sunnatullah. Dengan demikian, konsep toleransi menjadi nilai tersendiri secara sosial dalam hubungan muamalah umat islam dengan pemeluk agama lain. Islam memandang manusia lain secara sejajar dan terbuka untuk membangun sebuah iklim sosial yang pluralistik. Islam menolak dan sekaligus membebaskan sekat-sekat primordial dan berusaha menciptakan iklim sejuk damai dalam kehidupan masyarakat yang beragam sifatnya. Untuk itu Islam menghormati keberadaan agama lain. Kuatnya pluralitas budaya ini, dengan jaminan dasar akan keselamatan terhadap keyakinan agama masing-masing bagi warga masyarakat merupakan landasan prinsip Islam yang mendorong terbentuknya sikap saling hormat-menghormati, dan tumbuhnya toleransi sesama antar warga masyarakat. Seperti indikasi yang ada dalam buku Al Adab Al Mufrad, Bukhari seorang ahli Hadist terkenal meriwayatkan: Nabi ditanya

"Agama manakah yang paling dicintai Allah YangMaha Kuasa ?" beliau menjawab ,

"Agama asal mula yang toleran (al-hanafiyah as-samhah).

Secara umum , konsep pluralisme, inklusivisme, toleransi dan faktor-faktor penegakkan keadilan sosial dalam Islam merupakan landasan dasar terhadap penghormatan hak-hak asasi manusia sebagai kerangka acuan konsep demokrasi.

Konsep demokrasi dalam konsep Islam yang paling kental terlihat dari prinsip-prinsipnya, yaitu musyawarah (perundingan), musawa (kesetaraan), dan syura (konsultasi dalam artian luas). Prinsip-prinsip ini memiliki tafsiran luas terhadap gagasan ide demokrasi. Menurut Amien Rais, seperti yang telah dikutip Anders Uhlin dalam bukunya Oposisi berserak, ada 5 prinsip demokrasi dalam Islam yakni: Pertama, pemerintahan harus dilandaskan pada keadilan. Kedua, sistem politik harus dilandaskan pada prinsip syura dan musyawarah. Ketiga, terdapat prinsip kesetaraan yang tidak membedakan orang atas dasar gender, etnik, warna kulit, atau latar belakang sejarah, sosial atau ekonomi dan lain-lain. Keempat, kebebasan di definisikan sebagai kebebasan berfikir, berpendapat, pers, beragama, kebebasan dari rasa takut, hak untuk hidup, mengadakan gerakan dll. Dan yang terakhir, pertanggungjawaban para pemimpin kepada rakyat atas kebijakan-kebijakan mereka. Dan semua ini, menurut Amien Rais tidak lepas dari check and balance sebagai kontrol rakyat terhadap para pemimpin mereka. Prinsip-prinsip Islam semisal shadaqah, zakat dan pembelaan terhadap orang-orang miskin dan tertindas merupakan salah satu acuan pemikiran tersendiri yang tak lepas dari pemikiran sosial demokrasi. Pemikiran ini memperlihatkan bahwa nilai-nilai Islam ini, meskipun bukan ideologi sosialisme murni, memiliki makna yang dalam terhadap penegakkan nilai-nilai keadilan sosial. Bahkan Ali Syariati, salah seorang Intelektual Muslim kontemporer menyatakan bahwa ideologi satu-satunya yang berasaskan nilai dan prinsip Islam adalah ideologi proletariat, yang dengan gerakan awalnya, Nabi Muhammad berusaha membebaskan kaum mustadzafin (orang-orang miskin dan tertindas) dari sekat-sekat budaya primordial serta berusaha lepas dari kekuasaan tirani yang sewenang-wenang. Ini merupakan salah satu dasar yang prinsipial dalam pesan Islam. Dan menurutnya kembali, disinilah agama Islam menjadi gerakan progressif dalam menentang kemungkaran dan membedah status quo. Dan demokrasi menjadi sebuah wadah guna mewujudkan pesan tersebut.

Sebuah rujukan terhadap cermin nyata konsep demokrasi yang dijalankan dalam sistem Islam pernah dipaparkan oleh Sumanto Al Qurtubi dalam makalahnya (Membangun Peradaban Profetis). Makalah ini berbicara 2 prinsip yang selalu dipegang Nabi dalam membangun Negara Madinah yang tertuang dalam Piagam Madinah ( mitsaq Al Madinah ) yakni: Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan dan Kedua, prinsip Inklusivisme (keterbukaan). Sementara dalam aspek ekonomi, Nabi menerapkan ajaran egalitarianisme.

Meskipun demikian, ada sebagian pemikir Islam yang juga memasukkan masa Khulafaur-Rasidin dalam masa ini, dimana salah satunya makna demokrasi terlihat dari pemilihan khalifah yang didasarkan musyawarah. Prof. William Montgomery Watt memberikan istilah piagam diatas sebagai "Konstitusi Madinah". Sebuah konstitusi modern, yang menurutnya, merupakan konstitusi pertama kalinya yang memperkenalkan wacana kebebasan beragama, persaudaraan antaragama, perdamaian dan kedamaian, persatuan, etika politik, hak dan kewajiban warga negara, serta konsistensi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan. Sebuah cerita nyata dalam penegakkan keadilan dapat kita temui dalam sebuah hadist, dimana Nabi dalam kata-katanya memberikan contoh pada kita; seperti ini :

Apabila Fatimah pun, putri tercinta beliau, melakukan kejahatan, pasti dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Semua itu memberikan bukti kuat, bahwa syarat utama tegaknya mayarakat madani hanya terwujud bila hukum ditegakkan secara adil dan benar ( QS Al Hadid, 57;25 ). Memang masa ini tidak berlangsung lama sepeninggal nabi, karena konsepnya yang terlalu maju untuk zamannya, sehingga individu-individu sepeninggal Nabi tidak bisa mempertahankan konsep ini berkembang selanjutnya. Meskipun demikian, bukan berarti ini suatu garis yang menyimpulkan adanya kontradiksi Islam dengan demokratisasi.Sebab kata Robert N Bellah, sosiolog agama terkemuka, berkata bahwa" masyarakat yang untuk zaman dan tempatnya sangat modern (bahkan terlalu modern), sehingga Nabi wafat, tidak bertahan lama. Timur Tengah dan umat manusia saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti pernah dirintis Nabi SAW". (Robert N Bellah, Beyond Belief,1976:150-151). Disini jelas diungkapkan tatanan masyarakat sosial dalam mendukung proses demokratisasi tidak memiliki cukup basis untuk melanjutkan tatanan demokratis yang sudah dikembangkan oleh Nabi. Dan itu wajar, kalau kita katakan bagaimana tatanan demokrasi yang telah berkembang di Barat juga bukan hasil dari suatu proses yang sekejap tercipta, demikian halnya dengan masalah diatas. Meskipun demikian, dengan adanya pengalaman sosiohistoris ini bisa menjadi lentera umat Islam saat ini dalam membangun masyarakat madani (civil society) yang demokratis, dimana setiap warga mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya. Seperti apa yang dikatakan Gus Dur (Anders Uhlin,1998;83), Islam secara inheren bersifat demokratis. Namun demikian, Islam tidak punya hak monopoli terhadap ide-ide demokratis. Sebab perjuangan demi hak-hak asasi manusia dan demokrasi adalah perjuangan universal. Islam harus ikut memberikan kontribusi, tetapi tidak mengklaim bahwa kontribusi yang nyata hanya berasal dari Islam. Dalam makna terdalamnya, tanpa menilai pandangan pesimistis, Islam secara teoritis memiliki kandungan nilai-nilai demokrasi yang mencukupi, namun kekuatan Islam sendiri akan diuji dalam persoalan praktis dalam mengembangkan kehidupan yang demokratis.

Hampir tak seorang cendekiawan dewasa ini menolak ide demokrasi. Setiap sistem pemerintahan di suatu negara berusaha merujuk pada gagasan demokrasi, yang sekaligus terobsesi pada kehidupan demokratis di negara maju yang sudah berkembang pesat. Demikian pula halnya dengan bangsa kita. Di tengah-terngah issue Reformasi Total, membangun sebuah sistem pemerintahan demokratis menjadi tuntutan dan acuan utama. Gagasan civil society yang lebih dikenal dengan istilah masyarakat madani merupakan diskursus besar dalam menggulirkan wacana untuk mewujudkan kehidupan demokratis di negara kita. Tentu pemikiran ini tak lepas dari penelaahan secara objektif terhadap sisi sisi khas sosial budaya dan historis dari masyarakat kita. Artinya, proses demokratisasi ini sendiri sangat erat hubungannya dengan pertanyaan terhadap pandangan masyarakat kita dalam memahami nilai-nilai demokrasi yang ada. Dan nilai-nilai ini sendiri merupakan faktor penting dalam gerakan implementasian dalam mencapai kehidupan demokratis secara langsung. Sebab sekali lagi, ide demokrasi merupakan paradigma berfikir yang hanya memiliki kekuatan makna dalam nilai prakteknya, dan bukan merupakan sebagai teori belaka.

Lalu bagaimanakah proses demokratisasi di Indonesia ? Sebuah jawaban tentu bergelut dengan macam ragamnya persoalan. Demikian pula, masalah demokratisasi di Indonesia tak lepas dari persoalan berbagai kelompok dengan berbagai kepentingan yang ada dalam menggagas wujud nyata wajah Indonesia mendatang. Ini tentu tak lepas dari keikutsertaan kekuatan dari status quo dengan pro reformasi, kekuatan Umat Islam dengan Umat Islam lainnya, Umat Islam dengan pemeluk agama lain, baik antara berbagai strategi dalam menyusun sebuah sistem baru, atau perbedaaan visi dalam membangun tatanan itu sendiri, sampai menyangkut masalah-masalah konkret mewujudkan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat dll.

Namun sebuah awal sikap optimis- dengan nilai demokrasi dalam prinsip Islam-sebagai acuan dari kemayoritasan Umat Islam di Indonesia yang diharapkan sepertinya belum menjawab kenyataan yang ada. Sikap ini memang sering terganjal oleh berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, yang lebih banyak diakibatkan dari pada konspirasi elite politik. Berbagai kepentingan sepertinya beradu dalam keheningan namun menimbulkan dampak nyata dalam kerusuhan, kejahatan, kerusakan, penembakan dll. Sehingga seringkali, muncul satu pihak menyalahkan pihak lainnya. Ada kalanya opini masyarakat mengatakan pihak muslim mendukung pemerintahan Habibie dan nonmuslim menentangnya. Dan kadang-kadang berkembang issue resesi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah sebagai pembela status quo dan sebaliknya rakyat dengan pemimpin nonformalnya semacam pencetus deklarasi Ciganjur sebagai simbol reformasi sebenarnya. Dan tak jarang issue antar ras dan agama mewarnai pula berbagai perilaku masyarakat akibat konflik elite yang ada. Tentu disini muncul dua gambaran yang menguat dari semua perseteruan diatas yakni adanya dikotomi antara kekuatan Umat Islam dengan nonIslam dan juga semakin menyeret berkembangnya opini yang mendistorsi wajah Islam. Lebih-lebih setelah terjadi adanya peristiwa Ketapang yang kemudian berlanjut dalam kejadian Kupang. Seakan akan hipotesa terjadinya pergumulan kekuatan Islam dengan nonIslam menjadi sebuah kebenaran tersendiri. Bagaimana menyikapi masalah ini menjadi sebuah pertanyaan mendasar dalam memandang masa depan proses demokratisasi di Indonesia. Jika masalah ini tidak disikapi hati-hati, maka ada kemungkinan besar akan semakin memperuncing rasa curiga antara pihak satu dengan pihak lainnya. Baik itu kelompok nonIslam yang semakin memperlihatkan sikapnya Islamphobia ataupun kelompok Islam yang bisa menumbuhkan kristalisasi perasaan" kemayoritasannya" yang semakin menguat, mengingat proses marginalisasi selama Orde Baru sangat tidak menguntungkannya. Kalau hal ini terus berkembang, maka tak pelak lagi peroses demokratisasi di Indonesia tidak akan menuai harapan. Untuk itu, sebuah sikap jernih masyarakat dalam memahami permasalahan sangat diperlukan untuk membedakan berbagai instrumentalia yang bergentayangan, baik itu yang menggunakan symbol-symbol keagamaan ataupun orasi klise dari seorang tokoh sekalipun. Hal ini sangat urgen dalam menemukan aspirasi sebenarnya masyarakat dan sekaligus supaya lolos dari upaya kelompok-kelompok yang sering menggunakan kepentingannya dengan symbol-symbol primordial.

Disamping itu, upaya menahan diri dari sebuah pemaksaan kepentingannya tanpa upaya dialogis hanya akan menimbulkan kesengsaraan di masyarakat. Dan tak lepas dari itu semua, kebijakan Pemerintah dalam menampung semua lapisan masyarakat dan sekaligus berbagai perbedaan antar kepentingan kelompok menjadi agenda penting dalam mencari konsensus bersama meredam konflik-konflik yang berkepanjangan, tentu disamping menggolkan agenda Reformasi. Tanpa hal itu, maka demokrasi tak akan terlaksana. Sebab demokrasi dimanapun tidak dapat tumbuh tanpa ada persyaratan-persyaratan.

Tentu kita harus sadar pula, kesadaran masyarakat kita yang selama ini tidak dibangun dalam pola pikir dan kultur yang demokratis bahkan sebenarnya yang berkembang adalah alam sakwasangka, merupakan unsur-unsur yan memiliki potensi konflik yang tinggi dalam mendukung terpecahnya masyarakat kita. Dalam keadaan ini, usaha menempatkan konflik dalam batas-batas tertentu untuk mencapai sebuah kompromi, konsensus atau kesepakatan lain dimana semua sisi diterima dan dihargai secara legitimate sangat penting. Disini semua unsur harus mendapat perhatian yang proporsional ketika persamaan akan diterjemahkan maknanya. Perlu adanya kepercayaan dalam orang kebanyakan dan mencari jaminan semua warga negara tersebut bahwa mereka akan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai cita-cita mereka. Perlunya menyadari bahwasanya demokrasi bukanlah jalan tanpa rambu-rambu lalu lintas, dan sebaliknya yang muncul chaos semata , bila tiap kelompok memaksakan kepentingannya. Bahkan jika hal ini berlanjut, akan memunculkan kekuatan-kekuatan otoriter untuk mengambil alih kekuasaan. Tentu kita tidak menginginkan akan menuai badai untuk kedua kalinya. Umat Islam sebagai kekuatan mayoritas bisa bijaksana mengaca dirinya dalam kesatuan yang utuh terlebih dalam memahami kepentingan kelompok minoritas pula. Sebab nilai demokrasi sangat penting untuk meibatkan pemerintahan mayoritas dalam mengayomi minoritas dan sekaligus kepatuhan minoritas dalam mendapatkan hak-haknya. Tentu segala acuan yang pernah ada semasa zaman Nabi diatas semua sebagai nilai Islam yang luhur tidak ternodai oleh Umatnya dikemudian hari. Akhirul kalam, kita sudah semestinya selalu menyadari, demokrasi adalah instrumen mewujudkan keadilan sosial, sehingga hakikat demokrasi bukan ‘menyeragamkan pendapat’ melainkan ‘menghargai perbedaan’. Karena keadilan sendiri, kata Muthahhari meniscayakan adanya ‘ perbedaan‘ (Republika, 10.12.98). Wallahua’lam Bisshawab.***

Penulis adalah anggota API Indonesia, berdomisili di Berlin.


Kembali ke Daftar Isi