Jayapura >> 

Service

 » Home
 » Forum Diskusi

 » Komentar

 » Kontak Kami

 » Tentang Kami

 » Buku Tamu

Papua Zona Damai

A Face of State Crime in West Papua


 
 

Elsham News Service, 06 September 2006

Sidang Bentrok Abe, Ditunda Lagi
*Hakim Nilai Jaksa Tidak Serius

JAYAPURA-Untuk ketiga kalinya, sidang Kasus Bentrok Abepura ditunda. Alasan penundaan itu tetap sama, yakni para terdakwa tidak mau menghadiri persidangan.

Ketujuh terdakwa yang sementara ditahan di LP Abepura, hingga kini masih tetap pada pendiriannya yakni tidak akan hadir dalam persidangan, hingga ada permintaan maaf secara tertulis dari pihak Polda Papua dan pihak kejaksaan.

Akibat ketidakhadiran para terdakwa ini, sidang lanjutan yang seharusnya berlangsung Senin (4/9), akhirnya ditunda lagi. Walaupun para terdakwa serta penasehat hukumnya (PH) tidak menghadiri sidang, namun majelis hakim tetap saja membuka persidangan dengan dihadiri, hanya jaksa penuntut umum (JPU), dengan maksud menentukan agenda persidangan selanjutnya.

Salah satu anggota tim penasehat hukum (PH) para terdakwa Ecolin Sitimorang, SH saat dihubungi Cenderawasih Pos mengatakan, sebenarnya pihaknya selaku PH, serta kliennya (para terdakwa), bisa menghadiri sidang, hanya saja pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan untuk menghadiri persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. " Saya dengar surat penggilan tersebut, sudah keluar dari PN Jayapura, hanya saja kita belum terima,"tukasnya.

Dikatakan, selaku tim penasihat hukum (PH), tidak pernah memprovokasi para terdakwa untuk melakukan aksi mogok dalam persidangan. Dikatakan, hal yang dilakukan klienya adalah murni dari para terdakwa sendiri, berkaitan dengan tindakan-tindakan yang selama ini mereka terima saat menjalani proses hukum.

"Namun pada sidang berikut Rabu (6/9), kami akan hadir bersama klien kami untuk menjalani pemeriksaan di pengadilan,"tukasnya.

Sementara itu Morris Ginting, selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan, berkaitan dengan tidak hadirnya para terdakwa sehingga sidang sempat tertunda sebanyak tiga kali, maka dirinya menilai pihak jaksa penutut umum tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

"Untuk itu, saya perlu ingatkan buat JPU agar untuk terakhir kali bisa menghadirkan para terdakwa pada persidangn Rabu (6/9),"tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan JPU, agar jangan dipengaruhi pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi jalannya persidangan ini. Untuk itu selaku majelis Hakim mengharapkan, agar pada persidangan, Rabu (6/9), semua pihak yang terkait dalam proses persidangan agar bisa bersama-sama menjaga agar proses peridangan berjalan dengan lancar.

"Sidang saya tunda hingga, Rabu (6/9) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (adecat) untuk kesempatan yang terakhir kali," tukasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura (Kejari), DJ Haromunthe, SH kepada wartawan di PN Jayapura mengatakan, pihaknya akan berusaha menghadirkan para terdakwa dalam persidangan,Rabu (6/9). Menurutnya hal tersebut juga sudah dibicarakan dengan pihak penasehat hukum para terdakwa Jumat (1/9) lalu.

"Kami sudah bertemu para terdakwa dan mereka bersedia akan hadir dalam persidangan, Rabu (6/9), hanya saja mereka minta persidangan tidak boleh dijaga aparat keamanan,"tukasnya.

Menangapi permintaan para terdakwa tersebut, pihaknya akan memaklumi dan tidak akan menghadirkan aparat keamanan yang banyak seperti saat persidangan sebelumnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa dalam penjemputan Rabu (6/9) di LP Abepura, dirinya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jayapura (Kajari) akan turun langsung bersama jajarannya sendiri untuk menjemput para terdakwa.

"Namun tidak disertai aparat keamanan yang begitu banyak, sama seperti persidangan sebelumnya mungkin satu atau dua orang saja,"ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa terlibatnya aparat keamanan dalam menjaga keamanan di persidangan pada sidang sebelumnya, dengan maksud agar sidang berjalan lancar. Namun bila para terdakwa berjanji akan bersama-sama menjaga keamanan, maka pihaknya akan mengabulkan.

Ditanya apakah, ada rencana pemindahan para terdakwa ke Rutan Polda Papua, Kajari mengatakan, tidak akan ada pemindahan ke rutan Polda Papua, bila para terdakwa tetap saja menghadiri persidangan, serta dapat memperlancar jalannya proses pemeriksaan di persidangan.(cak)

Source

 

 

 
 

Sorong | Manokwari | Fakfak | Nabire | Biak | Serui | Wamena | Jayapura | Timika | Merauke | Peta Papua | Kamus Online  | Mop Publikasi | Gallery | Arsip


Diluncurkan Pertama Kali Tanggal 10 Oktober 2002

Copyright © 2002 Elsham News Service. All rights reserved.