GD 433 : Hukum Laut (2 SKS)
Matakuliah Pilihan, Semester Gasal
Dosen : Eka Djunarsjah
Email: ekadj@gd.itb.ac.id
Tel: 022 – 2506451 atau 2530701 Pes.3677
DEPARTEMEN TEKNIK GEODESI
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pokok Bahasan :
Pengertian, isi, serta ruang lingkup
Hukum Laut Publik dan Hukum Laut Perdata Internasional.
Peraturan perundang-undangan Indonesia
yang mengatur tentang yurisdiksi di laut (Hukum Laut) sejak zaman penjajahan
hingga saat ini.
Sejarah lahirnya pengaturan atas laut,
perkembangan hukum laut internasional sejak Konferensi Kodifikasi Den Haag
(1930), Proklamasi Truman (1945), Konvensi-konvensi Jenewa (1958 dan 1960)
sampai terbentuknya Konvensi Hukum Laut (1982) serta Hasil kerja Liga
Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menyusun ketentuan hukum
secara tertulis tentang laut.
Sejarah terbentuknya Kelompok GALOS (Geodetic
Aspects of the Law of the Sea), sebagai suatu organisasi resmi di bawah IAG
yang menangani masalah penentuan batas wilayah perairan laut serta Beberapa
pengertian dalam Hukum Laut Internasional yang berkaitan dengan masalah
penentuan batas berbagai wilayah perairan laut berdasarkan Konvensi Hukum Laut
1982 yang mencakup unsur-unsur geodetik, hidrografi, dan kartografi.
Konsep dasar penentuan batas wilayah laut
berdasarkan UNCLOS III serta Pengalaman praktis Indonesia dalam kegiatan survei
dan pemetaan titik dasar dalam rangka penetapan garis pangkal.
Konsep kerja sama antara negara pantai
dengan organisasi internasional, negara pantai lainnya, dan negara pengguna
untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 serta
Perjanjian dan permasalahan batas Indonesia dengan negara tetangga
Catatan Kuliah :
Bab 1
Bab 2
Bab 3
UTS
Bab 4
Bab 5
Bab 6
Isi Kuliah :
1. Pengertian Dasar
|
Pengertian
Umum
|
|
Hukum Internasional |
|
Hukum Laut Publik
Internasional |
2. Hukum Laut Nasional
|
Peraturan
tentang Lingkungan Maritim Indonesia
|
|
Peraturan tentang
Pelayaran Nasional |
|
Peraturan tentang Landas
Kontinen |
|
Peraturan tentang Zona Ekonomi Eksklusif |
|
Ratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 (UU No. 17
Tahun 1985) |
|
Konsepsi Benua Maritim Indonesia |
|
Masalah Hukum Laut Nasional |
3. Hukum Laut Internasional
|
Hukum
Laut Klasik
|
|
Hasil Kerja Liga
Bangsa-Bangsa dalam Penyusunan Hukum Laut Tertulis |
|
Hukum Laut Internasional
setelah Perang Dunia II |
|
Hasil Kerja PBB dalam
Penyusunan Hukum Laut Tertulis (Hukum Laut Modern) |
4. Aspek-Aspek Geodetik dalam Hukum Laut
|
Kelompok
GALOS
|
|
Istilah-Istilah Dasar |
5. Penetapan Batas Wilayah Perairan Laut
|
Prinsip
Dasar
|
|
Penentuan Garis Pangkal
|
|
Wilayah Perairan Laut
berdasarkan UNCLOS III |
|
Penentuan Batas Wilayah
Perairan Laut Indonesia |
|
Penetapan Batas Laut
antara Dua Negara |
6. Implementasi Hukum Laut Internasional
|
Kerja
Sama Internasional
|
|
Perjanjian Batas
antara Indonesia dengan Negara Tetangga |
|
Masalah Perbatasan
Indonesia dengan Negara Tetangga yang Belum Selesai |
Sistem Penilaian :
Komponen |
Tanggal |
Nilai Akhir (%) |
Tugas 1 |
Minggu ke-5 |
30 |
Tugas 2 |
Minggu ke-7 |
10 |
UTS |
Minggu ke-9 |
10 |
Tugas 3 |
Minggu ke-11 |
10 |
UAS |
Minggu ke-16 |
40 |
Tugas :
|
Pembuatan Makalah Hukum Laut Nasional |
|
Pembuatan Makalah Hukum Laut
Internasional |
|
Pembuatan Resensi Publikasi Ilmiah |
Referensi :
Agoes, E.R. (1991), Konvensi Hukum Laut 1982 : Masalah
Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing, Penerbit Abardin, Bandung.
Alexander, L.M. (1993), International Maritime Boundaries,
National Legislative Series, UN Doc. No. ST/LEG/SER.B/16, Netherlands.
Anwar, C. (1989), Hukum Internasional : Pengantar Hukum
Bangsa-Bangsa, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Bakosurtanal (1997), Masalah Survey dan Pemetaan serta Wilayah
Nasional, Rapat Koordinasi Dewan Kelautan Nasional, Cibinong.
Beazley, P.B. (1987), Maritime Limits and Baselines, Special
Publication No. 2, The Hydrographic Society, London.
Carera, G. (1999), GALOS History, UNB, Canada.
Departemen Luar Negeri RI (1983), Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, Jakarta.
Dishidros TNI AL (1995), Proceedings
Seminar Sehari Dishidros TNI - AL, Penetapan Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia Ditinjau dari Konvensi Hukum Laut 1982 serta Masalah Perbatasan dan
Hankamneg di Laut, Jakarta.
Djalal, H. (1979), Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut,
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Binacipta,
Bandung.
IHO (1993), A Manual on Technical Aspects of the UNCLOS 1982,
Special Publication No. 51, Edisi ke-3, IHB, Monaco.
Kusumaatmadja, M. (1978), Bunga Rampai Hukum Laut, Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Binacipta, Bandung.
Kusumaatmadja, M. (1986), Hukum Laut Internasional, Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Binacipta, Bandung.
Mira, S. (1992), Sejarah GALOS, Seminar Maritime
Boundaries, Jakarta.
Norway Mapping Group and Bakosurtanal (1995), Digital Marine Resource and Mapping, Vol. 3 : Project Design and
Description, Jakarta.
Purbacaraka, P. dan Brotosusilo, A. (1997), Sendi-Sendi Hukum
Perdata Internasional : Suatu Orientasi, Penerbit PT. RajaGrafindo Persada,
Jakarta.
Siahaan, N.H.T. dan Suhendi, H. (1989), Hukum Laut Nasional,
Penerbit Djambatan, Jakarta.
Soebroto, S. dkk. (1983), Konvensi PBB tentang Hukum Laut :
Sebuah Tinjauan, Penerbit Surya Indah, Jakarta.
------- (1993), Proceedings
GALOS Conference I, Bandung.
------- (1997), Proceedings
GALOS Conference II, Bandung.
Strata Nilai Akhir :
80 - 100 A
70 - 79 B
60 - 69 C
50 - 59 D
0 - 49 E
Aturan Main Perkuliahan :