GD 433 : Hukum Laut (2 SKS)

Matakuliah Pilihan, Semester Gasal

Dosen : Eka Djunarsjah

Email: ekadj@gd.itb.ac.id

Tel: 022 – 2506451 atau 2530701 Pes.3677

 

DEPARTEMEN TEKNIK GEODESI

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

 

Pokok Bahasan :

Pengertian, isi, serta ruang lingkup Hukum Laut Publik dan Hukum Laut Perdata Internasional.

Peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur tentang yurisdiksi di laut (Hukum Laut) sejak zaman penjajahan hingga saat ini.

Sejarah lahirnya pengaturan atas laut, perkembangan hukum laut internasional sejak Konferensi Kodifikasi Den Haag (1930), Proklamasi Truman (1945), Konvensi-konvensi Jenewa (1958 dan 1960) sampai terbentuknya Konvensi Hukum Laut (1982) serta Hasil kerja Liga Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menyusun ketentuan hukum secara tertulis tentang laut.

Sejarah terbentuknya Kelompok GALOS (Geodetic Aspects of the Law of the Sea), sebagai suatu organisasi resmi di bawah IAG yang menangani masalah penentuan batas wilayah perairan laut serta Beberapa pengertian dalam Hukum Laut Internasional yang berkaitan dengan masalah penentuan batas berbagai wilayah perairan laut berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 yang mencakup unsur-unsur geodetik, hidrografi, dan kartografi.

Konsep dasar penentuan batas wilayah laut berdasarkan UNCLOS III serta Pengalaman praktis Indonesia dalam kegiatan survei dan pemetaan titik dasar dalam rangka penetapan garis pangkal.

Konsep kerja sama antara negara pantai dengan organisasi internasional, negara pantai lainnya, dan negara pengguna untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 serta Perjanjian dan permasalahan batas Indonesia dengan negara tetangga

Catatan Kuliah :

Bab 1

Bab 2

Bab 3

 

UTS

 

Bab 4

Bab 5

Bab 6

Isi Kuliah :

1. Pengertian Dasar

 

Pengertian Umum

 

Hukum Internasional

 

Hukum Laut Publik Internasional

2. Hukum Laut Nasional

 

Peraturan tentang Lingkungan Maritim Indonesia

 

Peraturan tentang Pelayaran Nasional

 

Peraturan tentang Landas Kontinen

 

Peraturan tentang Zona Ekonomi Eksklusif

 

Ratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 (UU No. 17 Tahun 1985)

 

Konsepsi Benua Maritim Indonesia

 

Masalah Hukum Laut Nasional

3. Hukum Laut Internasional

 

Hukum Laut Klasik

 

Hasil Kerja Liga Bangsa-Bangsa dalam Penyusunan Hukum Laut Tertulis

 

Hukum Laut Internasional setelah Perang Dunia II

 

Hasil Kerja PBB dalam Penyusunan Hukum Laut Tertulis (Hukum Laut Modern)

4. Aspek-Aspek Geodetik dalam Hukum Laut

 

Kelompok GALOS

 

Istilah-Istilah Dasar

5. Penetapan Batas Wilayah Perairan Laut

 

Prinsip Dasar

 

Penentuan Garis Pangkal

 

Wilayah Perairan Laut berdasarkan UNCLOS III

 

Penentuan Batas Wilayah Perairan Laut Indonesia

 

Penetapan Batas Laut antara Dua Negara

6. Implementasi Hukum Laut Internasional

 

Kerja Sama Internasional

 

Perjanjian Batas antara Indonesia dengan Negara Tetangga

 

Masalah Perbatasan Indonesia dengan Negara Tetangga yang Belum Selesai

Sistem Penilaian :

Komponen

Tanggal

Nilai Akhir (%)

Tugas 1

Minggu ke-5

30

Tugas 2

Minggu ke-7

10

UTS

Minggu ke-9

10

Tugas 3

Minggu ke-11

10

UAS

Minggu ke-16

40

Tugas :

 

Pembuatan Makalah Hukum Laut Nasional

 

Pembuatan Makalah Hukum Laut Internasional

 

Pembuatan Resensi Publikasi Ilmiah

Referensi :

Agoes, E.R. (1991), Konvensi Hukum Laut 1982 : Masalah Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing, Penerbit Abardin, Bandung.

Alexander, L.M. (1993), International Maritime Boundaries, National Legislative Series, UN Doc. No. ST/LEG/SER.B/16, Netherlands.

Anwar, C. (1989), Hukum Internasional : Pengantar Hukum Bangsa-Bangsa, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Bakosurtanal (1997), Masalah Survey dan Pemetaan serta Wilayah Nasional, Rapat Koordinasi Dewan Kelautan Nasional, Cibinong.

Beazley, P.B. (1987), Maritime Limits and Baselines, Special Publication No. 2, The Hydrographic Society, London.

Carera, G. (1999), GALOS History, UNB, Canada.

Departemen Luar Negeri RI (1983), Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, Jakarta.

Dishidros TNI AL (1995), Proceedings Seminar Sehari Dishidros TNI - AL, Penetapan Garis Pangkal Kepulauan Indonesia Ditinjau dari Konvensi Hukum Laut 1982 serta Masalah Perbatasan dan Hankamneg di Laut, Jakarta.

Djalal, H. (1979), Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Binacipta, Bandung.

IHO (1993), A Manual on Technical Aspects of the UNCLOS 1982, Special Publication No. 51, Edisi ke-3, IHB, Monaco.

Kusumaatmadja, M. (1978), Bunga Rampai Hukum Laut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Binacipta, Bandung.

Kusumaatmadja, M. (1986), Hukum Laut Internasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Binacipta, Bandung.

Mira, S. (1992), Sejarah GALOS, Seminar Maritime Boundaries, Jakarta.

Norway Mapping Group and Bakosurtanal (1995), Digital Marine Resource and Mapping, Vol. 3 : Project Design and Description, Jakarta.

Purbacaraka, P. dan Brotosusilo, A. (1997), Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional : Suatu Orientasi, Penerbit PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Siahaan, N.H.T. dan Suhendi, H. (1989), Hukum Laut Nasional, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Soebroto, S. dkk. (1983), Konvensi PBB tentang Hukum Laut : Sebuah Tinjauan, Penerbit Surya Indah, Jakarta.

------- (1993), Proceedings GALOS Conference I, Bandung.

------- (1997), Proceedings GALOS Conference II, Bandung.

Strata Nilai Akhir :

80 - 100            A

70 - 79 B

60 - 69 C

50 - 59 D

            0 - 49    E

Aturan Main Perkuliahan :

  1. Kuliah berlangsung selama 2 x 50 menit.
  2. Toleransi keterlambatan adalah 15 menit sejak kuliah dimulai (berlaku bagi Dosen dan mahasiswa).
  3. Sistem penilaian akhir (lihat Rincian).
  4. Tugas yang diberikan bersifat perorangan dan harus diserahkan secara lengkap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Dosen.
  5. Makalah yang terpilih akan dipresentasikan oleh mahasiswa Ybs. sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Dosen.
  6. Jika berhalangan hadir, sebaiknya memberitahukan alasannya kepada Dosen (izin, sakit, lainnya).
  7. Pakaian sopan sesuai dengan etika umum yang berlaku.
  8. Persiapan diri sebelum perkuliahan, agar aktif dalam diskusi materi.