PERNYATAAN SIKAP
KONGRES RAKYAT KALIMANTAN TENGAH III [KRKT III]
PALANGKA RAYA, 4 - 7 JUNI, 2001
tentang
PENYELESAIAN KONFLIK ANTAR ETNIK
DI KALIMANTAN TENGAH
dalam bingkai
MUSYAWARAH DAMAI ANAK BANGSA DI BUMIKALIMANTAN : TEKAD DAMAI ANAK BANGSA DI BUMIKALIMANTAN
NAM CENTRE, JAKARTA, 20-22 MARET 2001
IKHTISAR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Dengan jiwa dan semangat kebangsaan dan kesetiaan pada NKRI serta islah berdasarkan Pancasila/ Bhinneka Tunggal Ika / UUD1945
Diiringi dengan rasa hormatdan penghargaan setinggi-tingginya
pada pengorbanan, keberanian dan patriotisme para pejuang / pangkalima "pangawal / pambela petak danum" dalam perjuangan menyelamatkan dan mengangkat harkat dan martabat suku / utus dan daerah Kalimantan Tengah.
---------
Sebagai masyarakat "betang" [rumah panjang] yang terbuka dan cinta damai serta telah menghentikan kekerasan sesuai dengan nilai-nilai luhur Rapat Damai Tumbang Anoi 107 tahun yl. [1894] serta patuh pada hukum dan adat dalam bingkai NKRI, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah III:
1. Menerima sepenuhnya Tekad Damai Anak Bangsa di Bumi Kalimantan hasilMusyawarah Damai Anak Bangsa di Bumi Kalimantan di Jakarta 20 - 22 Maret 2001 sebagai wujud nyata mediasi Pemerintah Pusat dalam Konflik Antar Etnik di Kalteng, dan selanjutnya menyetujui sepenuhnya Pemerintah Pusatsebagai mediator.Karena itu,  kesepakatan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat oleh perutusan Pemerintah dan DPRD Propinsi Kalteng serta perwakilan KRKT III untuk dipertimbang, ditindaklanjuti dan ditawarkan kepada pihak warga masyarakat Madura eks-Kalteng melalui Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
2.a] Menolak cara-cara kekerasan dan penyelesaian Konflik Antar Etnik di Kalteng pada prinsipnya yang menyangkut boleh tidaknya warga masyarakat Madura eks-Kalteng kembali ke Kalteng ditentukan dan dikelola oleh kabupaten-kabupaten dan calon-calon kabupaten berdasarkan hasil musyawarah-musyawarah yang sudah disepakati.
b] Menolak cara-cara kekerasan dan pada prinsipnya menerima bersyaratlbertahap / menunda pemulangan kembali (re-evakuasi] warga masyarakat Madura [Jawa Timur) eks-Kalteng ke Kalteng sampai situasi kondisi di masing-masing Kabupaten dan calon Kabupaten memungkinkan demi kepentingan kedua belah pihak dengan pra-syarat dan syarat sbb:
-Pihak warga masyarakat Madura eks-Kalteng melalui Pemerintah Propinsi Jawa Timur secara resmi menyatakan menerima juga Pemerintah Pusatsebagai mediator dan hasil-hasilnya berupa MDAB-BK dan TDAB-BK.
-Ada kesediaan damai dan pertnintaan maaf secara resmi dari pihak warga masyarakat Madura eks-Kalteng sebagai pra-syarat dan landasan untuk langkah-langkah "hidup berdampingan secara damai" [penghentian konflik, islah/ rekonsiliasi, penanganan pengungsi / re-evakuasi bersyarat melalui Perda Kependudukan dan rehabilitasi], agar seluruh warga masyarakat di daerah Kalteng [tertnasuk warga masyarakat Madura yang memilih kembali] dan warga masyarakat Kalteng di daerah-daerah lain, khususnya di Jawa Timur, dapat hidup dengan rasa aman, tertib dan sejahtera lahir batin.
3.Kesediaan damai dan permintaan maaf secara resmi tersebut akan disambutbaik oleh pihak masyarakat Kalteng [melalui DPRD dan Pemerintah PropinsiKalteng] serta diteruskan ke Pemerintah Pusat [mediator].
4. Pemerintah dan DPRD Propinsi Kalteng beserta unsur-unsur perwakilan masyarakat dalam waktu yang sesingkat mungkin menyusun rancangan (draft] Peraturan Daerah Tentang Kependudukan [PERDA] dan mensosialisasikannya kepada semua komponen masyarakat dan pemerintah mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi dan nasional dalam berbagai forum / pertemuan yang representatif sebelum disahkan, agar proses penghentian konflik, re-korisiliasi, re-evakuasi dan rehabilitasi dapat berjalan secara tertib.
5. Berkenaan dengan masalah adanya sebagian warga masyarakat Madura yang sudah berupaya pulang kembali secara sukarela ke Kalteng sebelum adanya PERDA akan ditanggulangi sementara oleh aparat pemerintahan dan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan kedamangan atau majelis adat setempat serta kesediaan atau ketidak-kesediaan masyarakat lokal setempat untukmenerima atau tidak, tidak lain demi keamanan dan keselamatan kedua belah
6. Demi supremasi/ penegakan hukum, Kamtibmas dan penemuan akar masalah Konflik Antar Etnik di Kalteng, proses hukum dan HAM harus tetapdilanjutkan secara adil agar semua pihak termasuk publik luar negeri dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya sehingga memudahkan penyelesaian berbagai masalah yang berkaitan dengan konflik tesebut.
7. Waktu yang dipergunakan untuk proses penyusunan PERDA dan proses rekonsiliasi/ musyawarah damai serta proses hukum / HAM sekaligus bermanfaat untuk proses pendinginan yang sangat diperiukan sebagaipersiapan mental psikologis dan fisik bagi kedua belah pihak.
8.Bahwa hikmah yarig dapat dipetik dari Konflik Antar Etnik ialah : 1] harkat dan martabat serta jatidiri masyarakat Dayak telah dapat diselamatkan dan terangkat dalam tatanan masyarakat majemuk / multi etnik 2] dengan demikian rasa persatuan, kesatuan dan kerukunan serta kesetiakawanan kian meningkat bukan hanya di kalangan masyarakat Dayak sendiri, tetapi juga antara masyarakat Dayak dan warga masyarakat etnik-etnik lain di Kalteng, 3) kesadaran akan hukum dan adat yang kian meningkat, 4] keyakinan pada kehandalan "budaya betang" [budaya rumah panjang] dalam memberikan rasa aman dan sejahtera kepada semua pihak, 5] kesadaran akan mendesaknya pemerataan pembangunan sampai ke daerah-daerah pedesaan, dan 6] kesadaran akan pelestarian SDA dan pengembangan SDM dan 7] kesetiaan yang tetap kukuh pada "utus" dalam bingkai NKRI dengan semangat patriotisme yang tinggi.
9.Dalam rangka pemberdayaan SDM, Pemerintah Propinsi Kalteng hendaklah mengalokasikan dana khusus di dalam APBD propinsi dan kabupaten serta memberikan HPH kepada perguruan-perguruan tinggi negeri dan yayasan-yayasan pendidikan swasta yang dinilai memenuhi syarat
10.Di bidang pembangunan SDA, yang harus diprioritaskan ialah pembangunan kehutanan dengan konseppengembanganhutankemasyarakatan secara lestari / berkelanjutan [social forest sustainable development] guna memadukan aspek-aspek moral, konservasi, perlindungan dan produksi secara berimbang dan mengadakan hutan kemasyarakatan [HPH-KM] atau "Hutan Kita, Hidup Kita", "hutan untuk masyarakat" bagi setiap desa di Kalteng.
11. Lembaga / organisasi yang dideklarasikan dalam KRKT III --- [Forum Komunikasi Lintas Etnik/ Pusat Studi Lintas Etnik ? FKLE/PSLE, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama - FKAUB, Lembaga Pemberdayaan Perempuan Dayak dan Daerah Kalteng -LPPDD-KT, Barisan Pengawal Pembangunan  Isen Mulang --BAPPIM, Majelis Adat Kalteng --MAKT, dan Badan Pekerja Kongres Rakyat Kalteng--BPKRKT] dan insitusi-institusi lainnya yang dianggap rnenunjang pemberdayaan masyarakat hendaklah dibantu oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten untuk memperoleh fasilitas dana sebagaimana tersebut, dalam butir 8, agar masyarakat berkemampuan berperanserta aktif dalam pembangunan.
12. Bersama-sama dengan warga masyarakat etnik-etnik lain, masyarakat Dayak bertekad menjunjung tinggi harkat martabat dan jatidirinya serta memberdayakan dirinya sehingga dapat berperan aktif data tatanan masyarakat mejemuk berdasarkan Pancasila / UUD 45 / Bhinneka Tunggal Ika / NKRI dan "budaya betang" (belum bahadat : di mana bumi dipijak, di situ langit di junjung; je tempun petak dia manana sare].
13. Forum Komunikasi Lintas Etnik hendaklah dapat mengorganisasi semua organisasi etnik di Kalteng termasuk IKAMA sehingga bersifat terbuka / inklusif demi kerukunan antar etnik.
14. Ke-damang-an atau Majelis Adat Kalteng hendaklah segera mengadakan Rapat Kedamangan Kalteng dalam waktu sesingkat mungkin untuk menyesuaikannya dengan Perda baru yang telah dilegalisasi.  Mengingat pentingnya peranan majelis adat dalam upaya revitalisasi masyarakat adat, mengusulkan supaya dapat diselenggarakan MusyawarahNasionalMasyarakat Adat [berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya].
15.Sehubungan dengan hal tersebut dirasa perlu adanya suatu lembaga penelitian dan pengembangan [LITBANG] budaya / adat Dayak [Dayakologi] baik pembinaan lembaga yang sudah ada di Universitas Palangka Raya maupun pembentukannya di bawah Majelis Adat Kalimantan Tengah.
MATRIK PROSES PENYELESAIAN KONFLIK ANTAR ETNIK DI KALTENG
------>
--------------->  N   O   R     M   A   L    I   S     A   S   I KONSOLIDASI   ----->    STABILISASI
Penghentian   Konflik & Rekonsiliasi Pengaturan/   penataan/ rehabilitasi
Proses konsolidasi & stabilisasi Penanggulangan Akar   Masalah [1-6]
1. Mediasi Pusat PERDA
2. MDAB-BK/TDAB-BK -Penyusunan
3. KRKT III ----->KRK - Sosialisasi
4. Damai & Maaf
- Pelaksanaan [re-evakuasi,
  rehabilitasi]
5. Proses hukum
6. Mediasi oleh Pusat
------------------------>---------------------
---------------------------------------> Proses Pembangunan
Pemberdayaan, penyiapan fisik / mental psikologis;   Pendinginan proses hukum Demikianlah ikhtisar Pernyataan Kesepakatan yang   merupakan bagian yang tak terpisahkan dari yang
SELENGKAPNYA:
Kami yang bertandatangan di bawah ini dengan penuh rasa tanggungjawab kepada masyarakat bangsa Indonesia, kepada warga masyarakat Dayak dan warga masyarakat Madura, di Kalimantan Tengah khususnya serta warga masyarakat daerah Kalimantan Tengah umumnya dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI], atas nama Kongres Rakyat Kalimantan Tengah III [KRKT III] yang dilaksanakan selama empat hari di Palangka Raya, 4-7 Juni 2001 [setelah Musyawarah Rakyat/ Masyarakat Kabupaten [Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kota Palangka Raya, Kapuas, Barito Selatan dan Barito Utara serta wilayah-Wilayah Pembantu Bupati] yang telah memberikan mandat penuh kepada Tim Perumus Panitia Pengarah untuk merumuskan pemyataan ini [yang telah disepakati dalam sidang pleno KRKT III] berdasarkan kesepakatan-kesepakatan komisi-komisi KRKT III [terlampir] dan Buku Merah I dan II [terfampir, termasuk TDAB-BK] yang telah disepakti oleh KRKT III sebagai bahan dasar pertimbangan serta hasil musyawarah-musyawarah kabupaten  kota, merumuskan Pernyataan Kesepakatan KRKT III sebagai beriku:
Mempertimbangkan:
Bahwa adalah hak semua warga negara Indonesia untuk berdiam di mana pun juga di wilayah NKRI dan kewajiban sama-sama menjaga rasa aman tenteram dan sejahtera lahir batin sesuai dengan nilai-nilai, norma-norrna, hukum [UU HAM 1999 : Pasal 9 Ayat 2 dan 2, Pasal 30 dan KUHP Pasal 48] yang bertaku dan yang telah disepakati bersama serta adat istiadat setempat atau di mana bumi dipijak, di situ langitdijunjung [budaya betang / rumah panjang].
Bahwa masyarakat Dayak pada dasarnya adalah masyarakat; yang terbuka dan cinta damai serta menolak cara-cara kekerasan sesuai dengan nilai-nilai luhur Rapat Damai Tumbang Anoi 107 tahun yl. [1894] serta patuh pada hukum dan adat.
Bahwa hikmah yang dapat ditarik dari Konfik Antar Etnik ialah : 1] rasa persatuan, kesatuan dan kerukunan serta kesetiakawanan yang kian meningkat bukan hanya di kalangan masyarakat Dayak sendiri, tetapi juga antara masyarakat Dayak dan warga masyarakat etnik-etnik lain di Kalteng, 2] harkat dan martabat serta jatidiri masyarakat Dayak telah dapat diselamatkan dan terangkat dalam tatanan masyarakat majemuk / multi etnik, 3] kesadaran akan hukum dan adat yang kian meningkat, 4] keyakinan pada kehandalan " budaya betang" [budaya rumah panjang] dalam memberikan rasa aman dan sejahtera, 5] kesadaran akan mendesaknya pemerataan pembangunan sampai ke daerah-daerah pedesaan, dan 6] kesadaran akan pelestarian SDA dan pengembangan SDM dan 7] kesetiaan yang tetap kukuh pada "utus" dalam bingkai NKRI dengan semangat patriotisme yang tinggi, yang kesemuanya pertu dikelola dengan baik.
Mengingat:
1. Perlunya masapendinginan yang cukup menuju suatu situasi dan kondisi mental pesikologis dan fisik bagi kedua warga masyarakat Dayak dan Madura di Kalimantan Tengah untuk melakukan mawas diri / introspeksi hingga mampu hidup kembali dalam kerukunan dan persaudaraan sebagai warga sebangsa dan setanah air;
2.Pertunya menghindari timbulnya masalah baru berupa konflik vertikal [antara aspirasi masyarakat dan kebijakan Pemerintah, khususnya Pemerihtah Provinsi Kalteng] yang akan menjadi beban tambahan yang sangat berat baik bagi Pemerintah Provinsi sendiri maupun bagi masyarakat yang sudah terbebani konflik [etnik] horizontal.
3.Pertunya menindak-lanjuti Tekad Damai Anak Bangsa di Bumi Kalimantan [TDAB-BKI sebagai hasil Musyawarah Damai Anak Bangsa di Bumi Kalimantan [MDAB-BK].  Adanya MDAB--BK Jakarta merupakan wujud resmi kebijakan Pemerintah Pusat sebagai mediator penengah KonflikAntar Etnik di Kalimantan Tengah dan penerimaan hasilnya TDAB-BKmerupakan wujud penerimaan mediasi tersebut oleh kedua belah pihak.
4.Bahwa , konflik antar etnik yang bermula di Sampit / Kotim telah berkembang menjadi Konflik Antar Etnik di Kalteng (antara Dayak didukung etnik-etnik lain terhadap warga masyarakat Madura), karena telah tedadi konflik serupa di Kota Palangka Raya, Kabupaten-kabupaten Kapuas dan Kobar serta pengungsian warga masyarakat Madura dari kabupaten-kabupaten / kota termasuk juga dari Barito Utara dan Barito Selatan.
5.Konflik,ini bukan konflik antaragama.
6. Konflik etnik tersebut dewasa ini telah dapat dikendalikan oleh aparat keamanan dan Pemerintah Provinsi / Kabupaten dan Kota bekerjasarna dengan tokoh-tokoh / organisasi-organisasi masyarakat, dan warga masyarakat Madura sebagian besar telah dapat diselamatkan melalui pengungsian ke luar daerah Kalteng.  Situasi kondisi pada umumnya sudah mulai kondusif menuju normalisasi dan konsolidasi, sejak awal April 2001 hingga memungkinkan diselenggarakannya Musyawarah Rakyat / Masyarakat Kecamatan / Kabupaten / Kota dan KRKT III yang sekaligus berperan mengendalikan dan mendinginkan suasana.
7.Dengan terjadinya penghentian konflik, suasana islah / rekonsiliasi dapat dikembangkan oleh seluruh komponen masyarakat, legislatif dan eksekutif secara konsepsional, komprehensif integral.
8. Adanya pendapat bahwa perlunya penekanan pada "masyarakat Dayak" [sesua,i dengan butir 10, halaman 5 , Tekad Damai Anak Bangsa di Bumi Kalimantan] yang terdesak/ termarginalisasi, sehingga harus berjuang untuk "membela petak danum" dan memberdayakan diri.
9. Menyadari sepenuhnya perasaan, pengorbanan dan penderitaan lapisan masyarakat bawah yang mewakili sikap arus keras; adanya sikap "jalan tengah" [win-win solution] dan sikap lunak, sehingga perlu pemikiran semua pihak mengenai untung rugi atau manfaat dan mudaratnya "menolak" atau "menerima" pemulangan kembali dalam bingkai akhlak / moral yang sama kita junjung tinggi demi NKRI dan generasi di masa akan datang.
10. Hasil kesepakatan musyawarah-musyawarah rakyat kabupaten / kota yang pada umumnya mengambil "jalan tengah" [win-win solution] dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Pernyataan Sikap ini.
11. Warga masyarakat Madura yang menjadi korban konflik dapat dikelompokkan sbb. : A] yang secara sadar dan resmi terlibat dalam Gencar Antar Pulau [Ger-akan Carok Antar Pulau] dan anggota IKAMA serta para pendukungnya, B] yang ikut dalam penyerangan / perlawanan terhadap warga masyarakat Dayak, C] yang menyerah dan bersedia mengungsi, D] yang tidak tahu menahu dan ikut / tidak mau mengungsi.
Keempat kelompok tersebut terbagi lagi ke dalam kelompok I] jahat / pelanggar hukum dan II] baik / dapat menyesuaikan diri dengan adat setempat "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung" [belum bahadat, matei baliaw; mukung adat, menda paraturan].
Keempat kelompok tersebut dapat dikelompokkan lagi 1] yang membaur / kawin mengawin dengan warga penduduk setempat yang sudah tinggal selama 10 s.d. 50 tahun lebih, 2] yang pendatang baru yang tinggal selama 1 s.d. 10 tahun.
Dari kelompok-kelompok tersebut di atas, yang dapat diterima masuk kembali atau menetap kembali di Katteng ialah kelompok [D], [II] dan kelompok [1] dan [2] yang tergolong [D] dan [II].
12. Mengingat pemulangan kembali [re-evakuasi] dalam waktu singkat ini sangatlah tidak mungkin demi keselamatan dan keamanan warga masyarakat Madura dan warga masyarakat lokal serta mengingat pula pengalaman pemulangan kembali warga masyarakat Madura di Kalbar. Pemulangan kembali memerlukan persiapan mental psikologis[kesiapan kedua belah pihak untuk saling menerima] dan fisik yangmemakan waktu sejalan dengan kebijakan yang dinyatakan olehMenkopolsoskam.  Selain daripada itu, diperlukan waktu yang cukup lama untuk menyiapkan pelaksanaan kedua pilihan tersebut di atas sekaligus untuk islah dan pendinginan suasana, maka kedua pilihan tersebut adalah suatu jalan tengah yang sesuai dengan nilai-nilai, norma-norma dan hukum yang berlaku.
Bersepakat:
Pertama:
Mengukuhkan dan menerima sepenuhnya kebijaka /peranan / fungsiPemerintah Pusat sebagai penengah dan karena itu PernyataanKesepakatan ini disampaikan oleh suatu delegasi KRKT III dengandidampingi oleh pihak eksekutif dan legislatif kepada Pemerintah Pusatdalam hal ini Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untukditawarkan kepada warga masyarakat Madura [Jawa Timur] khususnya eks-Kalteng.
Kedua:
Untuk mengetahui akar permasalahan agar konfik serupa tidak berulang ketnbali, demi penegakan hukum, investigasi harus terus dilakukan olehpihak yang berwenang agar status hukum dari konflik dapat diketahuidengan jelas oleh publik daerah, nasional dan intemasional , sehingga masalah-masalah yang ditimbulkan akibat konflik dapat dimudahkan penyelesaiannya demi kepentingan daerah dan nasional.  Proses penegakan hukum      harus tetap dan terus dilakukan demi kebenaran dan keadilan bagi kedua belah pihak yang berkonflik.  Pihak warga masyarakat Dayak tegas-tegas menyatakan bahwa mereka "mambela petak danum" atau "membela tanah air" sebagai reaksi "terpaksa" terhadap aksi pihak warga masyarakat Madura.
Ketiga:
Untuk mendorong proses normalisasi / konsolidasi di berbagai bidang kehidupan pol-ek-sos-bud-hankam di Kalteng, sementara menunggu atau sejalan dengan hasil investigasi tersebut di atas dan proses penyusunan PERDA, Pemerintah Pusat hendaklah segera mengambil keputusan untuk memberikan dua pilihan kepada warga masyarakat Madura ex-Kalteng untuk :
1]    ditransmigrasikan ke daerah lain yang layak [sesuai dengan gagasan Presiden Abdurrachman Wahid] demi kesejahteraan mereka lahir batin.
2]    bersedia untuk re-evakuasi ke Kalteng melalui seleksi yang diatur syarat-syaratnyadi dalam suatu Peraturan Daerah TentangKependudukan [Pembauran] yang sedang diproses oleh masyarakat bersama legislatif dan eksekutif sejalan dengan kebijakanMenkopolsoskam bahwa re-evakuasi atau pemulangan kembali "memerlukan waktu, persiapan fisik dan mental psikologis" hinggakedua belah pihak dapat hidup berdampingan dalam kerukunan dankedamaian lahir batin.
Ke-empat:
Demi penghentian konflik, rekonsiliasi / islah, re-evakuasi dan rehabilitasi, warga masyarakat Kalimantan Tengah siap menerima "ajakan damai" dan "permintaan maaf" dari pihak warga masyarakat Madura umumnyadan yang eks-Kalteng khususnya sejalan dengan Kesepakatan Musyawarah Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur [Sampit, 18-20 Mei 2001] khususnya dan hasil musyawarah-musyawarah kabupaten/ kota lainnya serta sesuai pula dengan Tekad Damai Anak Bangsa di Bumi Kalimantan.  Bila kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan bertekad untuk hidup berdampingan secara damai, maka dalam suasana yang bebas dari segala ancaman dan kekhawatiran, maka segala langkah islah, re-evakuasi dan rehabilitasi serta penegakan hukum dapat dilakukan secara tertib sejalan dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima :
Tujuh akar masalah yang telah diidentifikasi dalam TDAB-BK haruslah diprogramkan penanggulangannya secara terpadu [konsepsional, komprehensif integral] dan bertahap oleh pemerintah sehingga sejalan dengan dan mendorong program-program pembangunan lainnya secara terpadu dan berkesinambungan [sustainable].
Keenam :
Pemerintah Pusat hendaklah memberikan otonomi khusus kepada Provinsi Kalteng.  Pemerintah Provinsi Kalteng segera memproses aspirasi ini bersama DPRD ke Pemerintah Pusat [setelah pemekaran wilayah selesai] agar berbagai masalah khusus dapat dimudahkan penyelesaiannya, termasuk masalah pemekaran wilayahberupaaspirasi masyarakat beberapa wilayah untuk menjadi kabupaten baru.
Ketujuh :
Dalam proses pembangunan yang melibatkan seluruh etnik yang hidup di Kalteng, masyarakat Dayak perlu lebih diberdayakan sehingga menjadi lebih berkemampuan mempertahan harkat dan martabat serta jatidirinya dalam tatanan masyarakat majemuk/ masyarakat "betang" / masyarakat Pancasila / Bhinneka Tunggal Ika.
Kedelapan :
Pemerintah Provinsi haruslah memberikan prioritas pada pemberdayaan masyarakat / pembangunan yang berpihak kepada rakyat terutama di daerah pedalaman sehingga pemerataan pembangunan dan hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.  Sehubungan dengan itu,  "para pejuang pambela petak danum / panjaga lewu huma"; diorganisasikan dan dibina-kembangkan melalui pembentukan BarisanPengawal Pembangunan Isen Mulang Kalteng [BPPIM-KT].
Kesembilan:
KKN yang nyata-nyata mengganggu pembangunan dan pemerataannya serta merusak akhlak haruslah diberantas.
Kesepuluh:                                
Mendukung dilaksanakannya sistem distrik dalam Pemilihan Umum yad. sehingga anggota-anggota legislatilf dan para kepala daerah dapat dipilih langsung oleh rakyat mulai dari kepala desa hingga Gubernur dan Presiden, sehingga dapat memperoleh kepercayaan dan legitimasi yang besar (mayoritas] dari rakyat.
Kesebelas :
Pemerintah Provinsi hendaklah memfasilitasi bantuan kepada ormas / LSM / lembaga sosial / keagamaan yang dinilai bermanfaat bagi perkembangan masyarakat, termasuk organisasi / lembaga yang telah dideklarasikan.
Demikianlah rumusan pernyataan kesepakatan KRKT III sebagai bagian tak terpisahkan dari kesepakatan-kesepakatan komisi-komisi KRKT III.
Palangka Raya, 7 Juni 2001
KOMISI PERNYATAAN SIKAP / TIM PERUMUS
                                                                      KETUA                                           WAKIL KETUA                      SEKRETARIS
                                                                         Ttd,                                                        Ttd,                                                  Ttd,     
                                                  PROF. H. KMA M. USOP, M.A.                        DRS. BUDI SIDIK                              DRA. TITIN SRIKANDI
Tim Perumus ttd:
Anggota-anggota:
1. Berkat Kahalap, SH.
2. A. Bahruddinnor, SE
3.H. Masjuni Akhmad, BA
4. Tjaliansyah Aslan, SH
Pimpinan Kongres:
Ketua-Ketua.
Sekretaris-Sekretaris.
Pimpinan Perutusan Kabupaten / Kota Se Kalteng.
(Catatan: Bahan ini SEBAGIAN KECIL DARI HASIL KRK III yang digandakan sesuai aslinya  menggunakan Scanner OCR Umax Astra 2000U).