Beberapa Solusi antara lain ?.

 

1.      Untuk bermukim di Kalteng, warga Madura harus tunduk dan taat kepada pengaturan masyarakat dan pemerintah Kalteng. Harus diputuskan hubungan mata rantai makan-memakan upeti antara warga Madura dengan tempat asalnya. Gubernur, Bupati, Camat, RT dan RW di Madura harus memutuskan hubungan yang aneh dengan warganya. Warga Madura perantauan harus dilepas dari keterkaitannya dengan pulau Madura yang bersifat ketergantungan aspek kehidupan yang menghambat sosialisasi di tempat perantauannya.

2.      Tanggung jawab pembinaan warga Madura perantauan berada di tangan pemerintah tempatnya merantau.Tokoh-tokoh Madura harus dengan besar hati menerima pengaturan warganya di tempatnya bermukim / merantau, jangan ada upaya mendikte dan meniadakan, mengatur masyarakat dan pemerintah daerah lainnya.

3.      Peraturan Daerah mengenai migrasi penduduk harus disetujui secara Nasional, aspek spesifik lokasi dalam pengaturan migrasi penduduk harus benar-benar dihargai sebagai bagian dari kebhinekaan menuju kesatuan Indonesia. Peraturan ini agar mampu membangun karakter baru masyarakat Indonesia yang benar-benar terbentuk melalui proses yang tidak dicampuri oleh kepentingan lainnya, baik yang bersifat politik, agama, kultural / budaya, ekonomi, dan lain-lainnya. Harus murni datang dari kesadaran penuh akan pembentukan kehidupan baru yang harmoni dengan lingkungannya.

4.      Mengingat persatuan dan kesatuan Indonesia, maka adanya rasa senasib sepenanggungan bangsa Indonesia, susah senang dihadapi ditanggung bersama. Kalteng yang mengalami kemalangan janganlah dibebankan kembali untuk menangani suku Madura yang telah mengungsi itu. Infrastruktur dan permukiman yang telah rusak serta moral dan trauma yang masih melekat amat sulit dihilangkan dalam waktu dekat, bahkan mungkin, tidak mungkin hilang dari pikiran masyarakat. Tanggung jawab seluruh anak bangsa yang berbingkai Nasional agar dapat menampung pengungsi suku Madura yang ada dengan membagi mereka keseluruh provinsi Indonesia. Barang harta milik mereka yang ada di Kalteng yang diperoleh secara legal, dapat diproses sesuai dengan hukum yang seadilnya untuk diambil sebagai modal bagi membangun kehidupan baru.

5.      Warga Madura yang memulai provokasi dan terus melakukan provokasi agar ditindak tegas, dimanapun mereka berada. Kasus penemuan bom-bom dan senjata lainnya di tempat / perumahan warga Madura agar diproses secara adil, tidak hanya bagi etnis Dayak.

6.      Agar warga Kalteng yang ditahan sehubungan kerusuhan etnis ini dibebaskan tanpa syarat, mengingat peran mereka tidak dapat dibuktikan secara transparan oleh aparat keamanan.

 

 -------- §§§§ ---------