FIQIH DAN HUKUM ISLAM


Rukun-Rukun Salat Salat mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satunya ditinggalkan, maka batallah salat tersebut. Berikut ini penjelasannya secara terperinci tentang rukun-rukun salat.

Syarat-Syarat Shalat
Berikut ini akan dibahas kajian tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang
ke delapan, maka yang lebih utama dilaksanakan bersamaan dengan takbir). Wajib bagi orang yang shalat untuk memenuhi
syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yang ditinggalkan, maka shalatnya batal.

Peringatan terhadap Orang yang Meninggalkan Shalat
Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang merupakan peringatan bagi orang yangv
meninggalkan shalat dan mengakhirkannya dari waktu yang semestinya, di antaranya sebagai berikut.

Keutamaan Shalat
Shalat adalah ibadah yang utama dan berpahala sangat besar. Banyak hadits-hadits yang menerangkan hal itu, akan tetapi
dalam kesempatan ini kita cukup menyebutkan beberapa, di antaranya sebagai berikut:

Kewajiban Mendirikan Shalat
Shalat hukumnya fardhu (wajib) bagi setiap orang yang beriman yang telah memenuhi syarat, baik laki-laki maupun
perempuan. Shalat dibebankan kepada setiap kaum muslimin dan tidak boleh meninggalkannya, kecuali bagi orang gila, anak
kecil yang belum baligh, dan wanita yang sedang haid atau nifas.

Tata Cara Wudhu Menurut Al-Qur'an & As-Sunnah
Telah banyak tulisan-tulisan tentang tuntunan shalat yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Namun, sedikit sekali yang
memperhatikan keshahihan dan akurasi dalilnya. Inilah salah satu motivasi mengapa tulisan ini diterbitkan. Yakni
menyampaikan tata cara shalat yang benar sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih.
Tulisan ini adalah terjemahan dari salah satu bahasan dalam buku "Syarhu Arkaanil Islaam" (Penjelasan Rukun-rukun Islam)
yang ditulis oleh seorang penuntut ilmu dan diberi pengantar oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Sebagai catatan,
koreksian tidak saja dilakukan pada tulisan ini, tetapi juga terhadap naskah aslinya yang berbahasa Arab. Di antaranya ada
yang salah cetak bahkan dalam penempatan dalil. Mudah-mudahan tulisan ini menuntun kita semua bisa menegakkan shalat s
ebagaimana yang diteladankan Rasulullah SAW. Aamiin.
Edisi yang kami siapkan di antaranya ialah:
Tata Cara Wudhu
Hukum Shalat
Keutamaan Shalat
Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Syarat-Syarat Shalat
Rukun-Rukun Shalat
Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Pada Waktu Shalat
Sunnah-Sunnah Shalat
Hal-Hal Yang Diperbolehkan Pada Waktu Shalat
Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
Sujud Sahwi
Tata Cara Shalat
Shalat Berjama'ah
Hadirnya Wanita Di Masjid Dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya.
Shalat Jum'at
Shalat Sunat Rawatib
Shalat Witir
Tata Cara Shalat Orang Sakit
Sejarah Perkembangan Fiqh dan Meredupnya
Kiprah para shahabat dan beberapa generasi di belakang mereka selama beberapa abad telah menghasilkan kebaikan yang
telah kita saksikan, dan tiada perbedaan di antara mereka dalam patokan-patokan di atas dan manhaj, kecuali mengenai
pemahaman terhadap nash yang disebabkan oleh kemampuan dan latar belakang yang berbeda.
Mengenal Ilmu Fiqh
Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika
pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk
kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga
kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan
tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.
Koperasi (Sirkah Ta'awuniyah) dalam Pandangan Islam
Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha mendefinisikan sebagai: Akad antara orang-orang yang berserikat dalam
hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi.
Masalah Perbankan, Renten dan Fee dalam Pandangan Islam
Di dalam kehidupan modern ini, keberadaan bank ternyata sudah menjadi kebutuhan yang penting bagi masyarakat luas. Mulai
dari yang menabung, yang meminjam uang dan sampai kepada yang menggunakan jasanya untuk mentransfer uang dari satu
kota atau negara kekota atau negara lain. Lalu, bagaimanakah pandangan Islam tentang perbankan? Ikuti dan simak kajian
berikut ini!
Asuransi Dalam Pandangan Islam
Dalam Ensikloped Indonesia di sebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh penanggung
(misalnya kantor asuransi) kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian
(polis) bila terjadi kebakaran, kecuriam, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau
kecelakaan lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
Bertangkal, Merasa Sial, Ashabiyah (fanatik golongan), Nasab dan Warna Kulit, Meratapi Orang Yang Sudah Mati (Masalah

Kepercayaan dan Tradisi 2)
Termasuk dalam bab kepercayaan dan tradisi ialah masalah bertangkal dan menggantungkan diri pada kubur dan sebagainya,
dengan suatu angapan, bahwa tangkal dan kubur ini akan dapat menyembuhkan penyakit atau dapat melindungi diri dari
mara-bahaya.
Mistik dan Khurafat, Perdukunan (Misteri Paranormal), Mengundi Nasib, Sihir (Masalah Kepercayaan dan Tradisi 1)
Kepercayaan adalah landasan pokok bagi masyarakat Islam. Tauhid inti daripada kepercayaan tersebut dan jiwa daripada Islam
secara keseluruhannya. Oleh karena itu melindungi kepercayaan dan tauhid, adalah pertama-tama,yang dilakukan oleh Islam
dalam perundang-undangan maupun da'wahnya. Begitu juga memberantas kepercayaan jahiliah yang dikumandangkan oleh
polytheisme yang sesat itu, suatu perintah yanq harus dikerjakan demi membersihkan masyarakat Islam dari noda-noda syirik
dan sisa-sisa kesesatan.
Tato, Kikir, Operasi Kecantikan, Mencukur Alis, Menyambung dan Menyemir Rambut, Memelihara Jenggot
Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai kepada suatu batas yang menjurus kepada suatu sikap merubah
ciptaan Allah yang oleh al-Quran dinilai, bahwa merubah ciptaan Allah itu sebagai salah satu ajakan syaitan kepada
pengikut-pengikutnya, dimana syaitan akan berkata kepada pengikutnya itu sebagai berikut:
Seputar Pakaian dan Perhiasan
Islam memperkenankan kepada setiap Muslim, bahkan menyuruh supaya geraknya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur
dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan pakaian yang telah diciptakan oleh Allah swt.
Hiburan "Nyanyian, Musik, Nonton Film" Dalam Islam
Di antara hiburan yang dapat menghibur jiwa dan menenangkan hati serta mengenakkan telinga, ialah nyanyian. Hal ini
dibolehkan oleh Islam, selama tidak dicampuri omong kotor, cabul dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa.
Dan tidak salah pula kalau disertainya dengan musik yang tidak membangkitkan nafsu. Bahkan disunahkan dalam situasi
gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada hariraya, perkahwinan, kedatangan orang yang
sudah lama tidak datang, saat walimah, aqiqah dan di waktu lahirnya seorang bayi.
Keteguhan Prinsip dan Fleksibilitas dalam Islam
Apakah yang menyebabkan Islam memiliki resistensi tinggi menghadapi tantangan zaman yang menyebabkannya senantiasa
survive
dan estabilish sehingga cocok untuk setiap zaman dan menembus batas teritorial ?. Tidak lain karena Islam
memiliki karakteristik teguh dalam prinsip dan fleksibel dalam mensikapi perkembangan sehinga ia menjadi sebuah harmoni
keseimbangan yang indah. Islam telah menempatkan masing-masing dari keduanya dalam posisi yang benar, maka ia menjaga
keteguhan prinsip pada hal-hal yang kekal dan lestari serta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas serta kelenturan dalam
hal-hal yang menerima perubahan dan perkembangan aktual.
Fiqh Puasa
Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya
matahari.
Menjawab Keraguan Seputar Jilbab
Menghias perbuatan maksiat adalah pekerjaan setan. Sehingga perbuatan dosa bisa nampak indah, yang haram menjadi suram
dan yang maksiat kelihatan memikat. Begitu pula dalam masalah jilbab dan busana takwa ini. Banyak syubhat dan keraguan
yang bisa jadi sengaja dihembuskan untuk menghalangi para wanita muslimah memperindah penampilannya dengan busana
takwa.
Aurat dan Jilbab
Rasulullah bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka
menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang
dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium
baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Sejarah Mazhab dan Hukum Bermazhab
Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia banyak para sahabat yang berpindah dari satu negeri ke negeri lain, terutama pada
masa pemerintahan Bani Umayyah. Di setiap negeri yang mereka diami, mereka mengajarkan apa yang mereka peroleh dari
Rasulullah kepada penduduk di mana mereka tinggal.Di antara kota-kota tempat tinggal para sahabat tersebut akhirnya ada
yang berkembang menjadi pusat perkembangan ilmu-ilmu keislaman yang di antaranya adalah ilmu fiqh Islam.
Bagaimana Ikhtilaf (Perbedaan/Perselisihan Pendapat) Itu Terjadi?
"Membaca qunut dalam shalat adalah sunnah, dan meninggalkannya pun juga sunnah." Itulah komentar Ibnul Qoyyim tentang
perbedaan pendapat para ulama tentang qunut. Sebab, memang di sana ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW
membacanya dalam shalat, namun ada juga hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW meninggalkannya.
Pengantar Kajian Fiqh (bagian I)
Fiqh adalah kata yang cukup akrab bagi setiap Muslim. Tapi apakah sebenarnya fiqh itu? Samakah ia dengan syariat? Kalau
tidak apa perbedaan keduanya