Brigjen Ismoko Akui Pilih Kasih  

Jakarta ( Bali Post) -
Mantan
Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Samuel Ismoko mengaku memberikan perlakuan berbeda kepada para tersangka -- termasuk bos PT Gramarindo Adrian Waworuntu -- saat menyidik kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 trilyun. Namun, Ismoko membantah jika diskriminasi itu diberikan karena dirinya telah menerima suap dari para tersangka.  

Pengakuan Ismoko yang kini menjabat Kepala Biro Operasional Deputi Operasi Kapolri itu disampaikan di depan sidang Komisi Etika dan Profesi Polri di Mabes Polri Jakarta , Selasa (11/1) kemarin. Sidang yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol. Adang Daradjattun itu berlangsung lebih dari tiga jam dan dinyatakan terbuka untuk umum. Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian beberapa orang, di antaranya Adrian dan Rudy SutopoSeperti diketahui, tuduhan bahwa Ismoko -- beserta jajarannya yang sudah lebih dahulu diperiksa -- telah menerima suap, pertama kali disampaikan oleh salah seorang tersangka kasus itu bernama Rudy Sutopo, Oktober tahun lalu.  

Menurut Rudy yang kini ditahan di LP Cipinang, Ismoko telah menerima uang senilai 20 ribu dolar AS dan Rp 180 juta dari Adrian untuk biaya menghadiri suatu acara di luar negeri. Adrian juga, menurut Rudy, memberikan sejumlah barang untuk keperluan Bareskrim. Rudy juga mengaku dirinya telah mentransfer Rp 500 juta ke rekening Ismoko.  

Ismoko pun kontan membantah pernyataan Rudy itu. Namun, tak lama kemudian, mantan Kapoltabes Semarang ini pun dimutasi oleh Kapolri. Tak cukup di situ, kasusnya pun terus diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Bahkan, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol. Dadang Garnida pernah menyatakan jika terbukti menerima suap, bukan tidak mungkin Ismoko akan diajukan ke pengadilan umum.  

Kepada majelis kode etik yang mencecarnya seputar perlakuan istimewa kepada Adrian cs., Ismoko menyatakan perbedaan perlakuan itu masih sesuai dengan aturan, terutama aturan yang memperbolehkan penyidik memberlakukan diskresi (kewenangan untuk menentukan cara menangani suatu perkara-red). Maksud dari diskresi itu, menurut Ismoko, memiliki tiga tujuan, pertama agar para tersangka merasa nyaman, sehingga dapat memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada penyidik, kedua sebagai upaya persuasif agar tersangka yang lain mau datang secara sukarela. Terakhir, menurut Ismoko, langkah itu dimaksudkan agar tujuan yang lebih besar, yaitu mengembalikan uang rakyat dapat tercapai.  

''Saya sadar, perbedaan perlakuan itu akan menimbulkan perasaan tidak adil terhadap tersangka lain yang ditahan di ruang tahanan. Namun, maksud lain dari perbedaan perlakuan itu adalah agar para tersangka dari PT Gramarindo (yang mendapat kesitimewaan-red) tidak berkomunikasi dengan para karyawan BNI (yang ditahan-red), sehingga penyidikannya akan lebih mudah,'' papar jenderal polisi berbintang satu ini.  

Ismoko tetap berkeyakinan bahwa langkah yang diambilnya itu tidaklah salah. Buktinya, selain berhasil menuntaskan kasus itu, para tersangka pun akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan. ''(Hasil) ini tidak bisa dilakukan kalau hanya bersandar pada ketentuan normatif (dalam menangani tersangka dan menyidik perkara),'' kata Ismoko.  

Dengan nada tinggi, Ismoko juga membantah bahwa dirinya telah menerima suap. Ketika didesak oleh majelis dari mana barang-barang elektronik yang kini masih berada di gedung Bareskrim berasal, Ismoko mengaku tidak tahu. Ismoko bahkan menantang majelis untuk mengkonfrontasi secara langsung pengakuan Rudy itu di hadapannya. ''Bagaimana Rudy Sutopo bisa mengatakan kalau uang tersebut disampaikan kepada saya. Saya enggak pernah terima uang itu. Uang itu bukan untuk saya. Kalau perlu, hadapkan dia pada saya karena itu fitnah,'' tegasnya. (kmb5)

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/1/12/n3.htm

Nasional

Segera, Sidang Internal Penyidik Atas Dugaan Suap Adrian Waworuntu
Senin, 27 Desember 2004 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Internal dugaan kasus suap Adrian Waworuntu, tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 Triliun kepada Brigjen Samuel Ismoko dan 16 penyidik Reserse Mabes Polri akan segera dilaksanakan minggu ini. "Kalau tidak besok (28/12), ya Rabu (29/12)," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Suyitno Landung kepada TEMPO, Senin (27/12).

Sidang internal tersebut terkait dengan dugaan pelangggaran disiplin yang dilakukan oleh tim penyidik Adrian di Mabes Polri. Menurut Suyitno, mereka telah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi. Walau di media massa disebut 24 orang penyidik, tapi menurut Suyitno, hanya Brigjen Ismoko dan 16 orang yang akan di sidang. "Sisanya, diluar tim penyidik," jelasnya.

Pada sidang internal nanti, Suyitno sendiri yang akan memimpin persidangan didampingi dua orang wakil, yakni Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Dadang Garnida dan Andi Khaerudin. Merekalah yang akan memutuskan apakah penyidik tersebut bersalah atau tidak.

Jika terbukti bersalah, pimpinan sidang akan menjatuhkan sanksi seperti teguran atau mutasi dengan pencabutan jabatan atau sanksi lainnya. "Jenis sanksi bergantung seberapa besar pelanggarannya," kata Suyitno. Sampai sekarang, menurut Suyitno, pihak Mabes Polri belum melakukan tindakan kepada tim penyidik. "Kan belum terbukti, kalau tidak terbukti melanggar disiplin, ya tidak akan kita beri sanksi," kata Suyitno.

Suliyanti Pakpahan

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2004/12/27/brk,20041227-61,id.html

 

Rabu, 12 Januari 2005

JABOTABEK

---------------------------------------------------------------------------------

Brigjen Ismoko Instruksikan 10 Tersangka Pembobol BNI

JAKARTA (Media): Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Polri Brigjen Samuel Ismoko mengakui menginstruksikan 10 tersangka pembobol Bank Negara Indonesia (BNI) Kebayoran Baru supaya tidak ditahan di Rutan Polri, melainkan ditempatkan di ruang penyidik.

Para tersangka itu berasal dari PT Gramarindo Grup, Petindo, dan PT Mahesa Grup. Di antaranya Adrian Waworuntu, Jefrey Basso, Judy Basso, Titiek Pristiwanti, dan Rudy Sutopo. Ismoko yang kini menjabat Kepala Biro Pembinaan Operasi Deputi Operasional Polri mengakui hal itu pada Sidang Kode Etik di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, kemarin.

Sidang yang berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB ini dipimpin Wakil Kapolri Komjen Adang Daradjatun. Wakil pimpinan sidang Inspektur Pengawasan Umum Komjen Binarto, Sekretaris Sidang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Supriyadi, serta dua anggota sidang Wakil Kepala Bareskrim Irjen Dadang Garnida dan Kepala Divisi Hukum Irjen DPM Sitompul.

Selain membacakan dakwaan terhadap Ismoko, sidang juga meminta keterangan tiga saksi yaitu Pengawas Penjagaan Rutan Mabes Polri Kombes Ateng Suhandi, Kepala Unit II Perbankan dan Money Laundring Direktorat II Ekonomi Khusus Kombes Irman Sentosa, dan Kepala Tata Usaha Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Titin Damiyanti.

Ismoko didakwa melakukan tiga pelanggaran yaitu Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 huruf b Kode Etik Profesi Polri. Ia dianggap memberikan perlakuan khusus dengan tidak menempatkan 10 tersangka dari Grup Gramarindo, Mahesa, Petindo di Rutan Polri, padahal tiga tersangka pejabat BNI ditempatkan di rutan.

Kedua, Pasal 5 huruf g dan Pasal 3 huruf a Kode Etik Profesi Polri atas dugaan suap US$ 20 ribu dari tersangka utama Adrian Waworuntu dan menerima laptop, lima ponsel, lima kipas angin, satu TV 29 inci, satu TV 24 inci, DVD karaoke, dan mesin fotokopi. Ketiga, Pasal 7 huruf g dan Pasal 9 ayat 2 Kode Etik Profesi Polri.

Ismoko dianggap tidak tanggap dan lamban karena tak bisa menyerahkan Adrian Waworuntu kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ketika berkas penyidikannya sudah lengkap.

"Betul, saya yang menginstruksikan," kata Ismoko saat ditanya Komjen Adang Daradjatun apakah terperiksa (Ismoko) menginstruksikan kepada penyidik untuk menempatkan tersangka di ruang penyidik, bukan di rutan Mabes Polri.

Menurut Ismoko, tidak ditempatkannya tersangka di rutan sebagai upaya persuasif sehingga tersangka bersedia menyerahkan aset secara sukarela dan menjelaskan kasusnya secara detail. "Saya melakukan ini demi kepentingan yang lebih tinggi, yaitu mengungkap kasus. Ini bagian dari strategi penyidikan. Saya mohon sidang mempertimbangkan itu, bukan sekadar ketentuan normatif," tuturnya.

Mengenai tuduhan menerima suap berupa uang dan barang, Ismoko membantah keras. (Fud/J-3)

http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2005011201000917