Brigjen
Ismoko Akui
Pilih Kasih
Mantan
Direktur II Ekonomi
Khusus Bareskrim
Brigjen Pol. Samuel
Ismoko mengaku
memberikan perlakuan
berbeda kepada
para tersangka --
termasuk bos PT
Gramarindo Adrian Waworuntu
-- saat menyidik
kasus pembobolan BNI
senilai Rp 1,7
trilyun. Namun,
Ismoko membantah
jika diskriminasi
itu diberikan
karena dirinya
telah menerima
suap dari
para tersangka.
Pengakuan Ismoko yang
kini menjabat
Kepala Biro Operasional
Deputi Operasi
Kapolri itu
disampaikan di
depan sidang
Komisi Etika
dan Profesi
Polri di
Mabes Polri
Menurut Rudy yang kini
ditahan di LP
Cipinang, Ismoko
telah menerima
uang senilai 20
ribu dolar AS
dan Rp 180
juta dari Adrian
untuk biaya
menghadiri suatu
acara di
luar negeri.
Ismoko pun kontan
membantah pernyataan
Rudy itu. Namun,
tak lama kemudian,
mantan Kapoltabes
Semarang ini pun
dimutasi oleh
Kapolri. Tak
cukup di situ,
kasusnya pun terus
diproses oleh
Divisi Profesi
dan Pengamanan
Polri. Bahkan,
Wakil Kepala
Bareskrim Irjen
Pol. Dadang
Garnida pernah
menyatakan jika
terbukti menerima
suap, bukan
tidak mungkin
Ismoko akan
diajukan ke
pengadilan umum.
Kepada majelis
kode etik yang
mencecarnya seputar
perlakuan istimewa
kepada
''Saya
sadar, perbedaan
perlakuan itu
akan menimbulkan
perasaan tidak
adil terhadap
tersangka lain yang ditahan
di ruang
tahanan. Namun,
maksud lain dari
perbedaan perlakuan
itu adalah agar
para tersangka
dari PT Gramarindo (yang
mendapat kesitimewaan-red)
tidak berkomunikasi
dengan para
karyawan BNI (yang ditahan-red),
sehingga penyidikannya
akan lebih
mudah,'' papar
jenderal polisi
berbintang satu
ini.
Ismoko tetap
berkeyakinan bahwa
langkah yang diambilnya
itu tidaklah
salah. Buktinya,
selain berhasil
menuntaskan kasus
itu, para
tersangka pun akhirnya
dinyatakan bersalah
di pengadilan.
''(Hasil)
ini tidak
bisa dilakukan
kalau hanya
bersandar pada
ketentuan normatif (dalam
menangani tersangka
dan menyidik
perkara),'' kata
Ismoko.
Dengan nada tinggi,
Ismoko juga
membantah bahwa
dirinya telah
menerima suap.
Ketika didesak
oleh majelis
dari mana
barang-barang elektronik
yang kini masih
berada di
gedung Bareskrim
berasal, Ismoko
mengaku tidak
tahu. Ismoko
bahkan menantang
majelis untuk
mengkonfrontasi secara
langsung pengakuan Rudy
itu di
hadapannya. ''Bagaimana
Rudy Sutopo bisa
mengatakan kalau
uang tersebut
disampaikan kepada
saya. Saya
enggak pernah
terima uang
itu. Uang
itu bukan
untuk saya.
Kalau perlu,
hadapkan dia
pada saya
karena itu
fitnah,'' tegasnya.
(kmb5)
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/1/12/n3.htm
Nasional
Segera, Sidang Internal
Penyidik Atas Dugaan Suap Adrian Waworuntu
Senin, 27 Desember 2004 | 19:20 WIB
TEMPO
Interaktif, Jakarta:Sidang
Internal dugaan kasus suap Adrian Waworuntu, tersangka pembobol BNI senilai Rp
1,7 Triliun kepada Brigjen Samuel Ismoko dan 16 penyidik Reserse Mabes Polri
akan segera dilaksanakan minggu ini. "Kalau tidak besok (28/12), ya Rabu
(29/12)," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal
Pol Suyitno Landung kepada TEMPO, Senin (27/12).
Sidang internal tersebut terkait dengan dugaan pelangggaran disiplin yang
dilakukan oleh tim penyidik Adrian di Mabes Polri. Menurut Suyitno, mereka telah
melakukan pelanggaran kode etik dan profesi. Walau di media massa disebut 24
orang penyidik, tapi menurut Suyitno, hanya Brigjen Ismoko dan 16 orang yang
akan di sidang. "Sisanya, diluar tim penyidik," jelasnya.
Pada sidang internal nanti, Suyitno sendiri yang akan memimpin persidangan
didampingi dua orang wakil, yakni Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Dadang
Garnida dan Andi Khaerudin. Merekalah yang akan memutuskan apakah penyidik
tersebut bersalah atau tidak.
Jika terbukti bersalah, pimpinan sidang akan menjatuhkan sanksi seperti teguran
atau mutasi dengan pencabutan jabatan atau sanksi lainnya. "Jenis sanksi
bergantung seberapa besar pelanggarannya," kata Suyitno. Sampai sekarang,
menurut Suyitno, pihak Mabes Polri belum melakukan tindakan kepada tim penyidik.
"Kan belum terbukti, kalau tidak terbukti melanggar disiplin, ya tidak akan kita
beri sanksi," kata Suyitno.
Suliyanti Pakpahan
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2004/12/27/brk,20041227-61,id.html
Rabu, 12 Januari 2005
JABOTABEK
---------------------------------------------------------------------------------
Brigjen Ismoko Instruksikan 10 Tersangka Pembobol BNI
JAKARTA (Media): Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Polri Brigjen Samuel Ismoko mengakui menginstruksikan 10 tersangka pembobol Bank Negara Indonesia (BNI) Kebayoran Baru supaya tidak ditahan di Rutan Polri, melainkan ditempatkan di ruang penyidik.
Para tersangka itu berasal dari PT Gramarindo Grup, Petindo, dan PT Mahesa Grup. Di antaranya Adrian Waworuntu, Jefrey Basso, Judy Basso, Titiek Pristiwanti, dan Rudy Sutopo. Ismoko yang kini menjabat Kepala Biro Pembinaan Operasi Deputi Operasional Polri mengakui hal itu pada Sidang Kode Etik di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, kemarin.
Sidang yang berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB ini dipimpin Wakil Kapolri Komjen Adang Daradjatun. Wakil pimpinan sidang Inspektur Pengawasan Umum Komjen Binarto, Sekretaris Sidang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Supriyadi, serta dua anggota sidang Wakil Kepala Bareskrim Irjen Dadang Garnida dan Kepala Divisi Hukum Irjen DPM Sitompul.
Selain membacakan dakwaan terhadap Ismoko, sidang juga meminta keterangan tiga saksi yaitu Pengawas Penjagaan Rutan Mabes Polri Kombes Ateng Suhandi, Kepala Unit II Perbankan dan Money Laundring Direktorat II Ekonomi Khusus Kombes Irman Sentosa, dan Kepala Tata Usaha Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Titin Damiyanti.
Ismoko didakwa melakukan tiga pelanggaran yaitu Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 huruf b Kode Etik Profesi Polri. Ia dianggap memberikan perlakuan khusus dengan tidak menempatkan 10 tersangka dari Grup Gramarindo, Mahesa, Petindo di Rutan Polri, padahal tiga tersangka pejabat BNI ditempatkan di rutan.
Kedua, Pasal 5 huruf g dan Pasal 3 huruf a Kode Etik Profesi Polri atas dugaan suap US$ 20 ribu dari tersangka utama Adrian Waworuntu dan menerima laptop, lima ponsel, lima kipas angin, satu TV 29 inci, satu TV 24 inci, DVD karaoke, dan mesin fotokopi. Ketiga, Pasal 7 huruf g dan Pasal 9 ayat 2 Kode Etik Profesi Polri.
Ismoko dianggap tidak tanggap dan lamban karena tak bisa menyerahkan Adrian Waworuntu kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ketika berkas penyidikannya sudah lengkap.
"Betul, saya yang menginstruksikan," kata Ismoko saat ditanya Komjen Adang Daradjatun apakah terperiksa (Ismoko) menginstruksikan kepada penyidik untuk menempatkan tersangka di ruang penyidik, bukan di rutan Mabes Polri.
Menurut Ismoko, tidak ditempatkannya tersangka di rutan sebagai upaya persuasif sehingga tersangka bersedia menyerahkan aset secara sukarela dan menjelaskan kasusnya secara detail. "Saya melakukan ini demi kepentingan yang lebih tinggi, yaitu mengungkap kasus. Ini bagian dari strategi penyidikan. Saya mohon sidang mempertimbangkan itu, bukan sekadar ketentuan normatif," tuturnya.
Mengenai tuduhan menerima suap berupa uang dan barang, Ismoko membantah keras. (Fud/J-3)
http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2005011201000917