Masih Perlukah MPR jika Presiden Dipilih Langsung ?
< ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------->
Akhir-akhir ini DPR/MPR sibuk melakukan amandemen UUD45 yang di masa ORBA yang lalu sangat didewa-dewakan.   Seolah UUD45 itu buatan Tuhan.
Ide untuk memilih langsung presiden Indonesia memang sah-sah saja.  Tidak ada yang istimewa dalam hal ini. 
Menjadi masalah barangkali kalau tiada calon presiden yang memperoleh suara 50%+1. Sebab manakala presiden terpilih hanya berdasar suara terbanyak katakanlah 40% maka negara dalam keadaan yang kurang menguntungkan.  Artinya yang 60% suara manakala bergabung akan dapat menggulingkan presiden terpilih.
Kalau di negara USA calon presiden cukup 2 saja sehingga satu di antaranya hampir pasti akan terpilih.  Satu-satunya peluang tidak terpilih manakala jumlah suara yang memilih kedua calon presiden yaitu seimbang atau 50%-50%.  Hal yang sangat kecil peluangnya dapat terjadi.
Mencontoh cara pemilihan langsung ini seyogyanya manakala calon presiden yang tampaknya lebih daripada 2 dan pada pemilihan awal belum ada yang meraih suara 50%+1 maka pemilihan dapat diulang dengan mengurangi calon.  Calon presiden yang meraih suara di bawah 10% harus secara sukarela mengundurkan diri atau diharuskan mundur.  Calon yang tersisa diharuskan untuk beradu argumentasi untuk kemudian dipilih oleh anggota DPR.  Jika dilakukan pemilihan langsung lagi akan memakan beaya yang tidak kecil.
Ada cara lain bahwa calon-calon itu harus diseleksi terlebih dahulu sehingga hanya akan ada 2 calon kuat yang memperebutkan suara rakyat.
Jadi kertas suara rakyat ada 3 macam satu untuk wakil DPRD, 1 DPR, dan satu nama calon presiden yang dipilih.
Dengan cara ini pula MPR ditiadakan sehingga lebih menghemat APBN.
Ketiadaan MPR juga untuk menghindarkan duplikasi antara tugas DPR dan MPR.
Semua undang-undang cukup disetujui DPR dan presiden. DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
Untuk itu anggota DPR juga tidak perlu banyak-banyak.  Cukup 2 kali jumlah propinsi. Dengan cara ini segala macam sidang DPR dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Ketidakhadiran anggota DPR harus diberi sanksi.  Kalau tidak ada alasan kuat harus diberhentikan.  Dan kedudukannya digantikan oleh calon nomor urut berikutnya.
Kehadiran anggota DPR harus 100% sehingga anggota DPR dituntut untuk senantiasa siap, selalu sehat, kalau tidak bisa dan masih banyak yang siap menggantikan.
Anggota DPR sangat dituntut untuk senantiasa hadir pada sidang-sidang DPR alih-alih negara ini akan berantakan karenanya.
My Favorite Links:
previous
home
next
Nicest maths
< ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------->