Rambu lalu-lintas merupakan prasarana yang efektif guna mengatur kelancaran lalu-lintas manakala pemasangan rambu tepat dan para pengguna mematuhi rambu-rambu yang ada. Menjadi masalah bahwa rambu-rambu lalu-lintas yang ada banyak yang tidak tepat sasar. Misalnya di jalan yang lurus dan bebas pandang tetapi dibatasi oleh marka jalan yang tanpa putus. Hal ini bisa dilihat di sepanjang jalan hutan Saradan Madiun. Belok kiri langsung utamanya untuk jalan yang membelok ke jalan yang kelasnya lebih besar dan tidak satu jalur. Rambu yang ada terkadang kurang informatif sehingga meragukan para pemakai jalan. Rambu ini harus ditiadakan bilamana berlaku belok kiri langsung. Jangan disediakan lampu traffic light, karena bisa menimbulkan keraguan yang pada gilirannya disalahgunakan oknum polisi lalu-lintas yang kebetulan lewat untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggarnya ? Adanya aturan/rambu yang jelas membuat para pelanggar dapat langsung ditindak keras seperti halnya penyitaan kartu SIM atau dihukum kurungan. Tindakan ini akan banyak bermanfaat utamanya bagi kesadaran berlalu lintas. Sebagai prasyarat upaya ujian dan tata cara memperoleh SIM (Surat Izin Mengemudi) diperketat sehingga kartu SIM yang terbit memang benar-benar kartu SIM. Bukan semata-mata lantaran mampu membayar mahal mereka memperoleh SIM dengan mudah bahkan tanpa ujian. Adanya pemilikan SIM dan pengaturan rambu-rambu yang benar-benar efektif akan menumbuhkan kesadaran berlalu-lintas yang semakin membaik yang pada gilirannya akan mengurangi tingkat kecelakaan lalu-lintas yang semakin hari semakin meningkat. Diharapkan angka kecelakaan lalu-lintas bisa semakin turun bahkan bukan mustahil angka mencapai angka nol ? Apakah hal ini terlalu absurd untuk kita raih ? Marilah kita semakin maju dan semakin menyadari bahwa korban sia-sia di jalan raya merupakan betapa rendahnya tingkat kesadaran berlalu-lintas kita sehingga harus segera dituntaskan dari segala penjuru. |