Home

KETENTUAN DAN HIKMAH QURBAN


Salah satu ibadah yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin yang memiliki kemampuan dari segi harta pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan qurban, baik berupa kambing, sapi, kerbau maupun unta. Qurban berasal dari kata qoruba yang artinya dekat. Dengan demikian, ibadah qurban merupakan salah satu bentuk dari pendidikan dan realisasi taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah).

Keharusan seorang muslim untuk berqurban dengan menyembelih hewan qurban merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya sebagaimana dalam firman Allah yang artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (QS Al Kautsar:1-2).

Sementara, dalam suatu hadits, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tapi tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita bahwa ibadah qurban merupakan sesuatu yang harus kita kerjakan, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa bagi yang memang mempunyai kemampuan hukumnya menjadi wajib. Meskipun demikian, jumhur atau sebagian besar ulama menyatakan sunnah muaqqadah (sunat yang amat ditekankan).

KETENTUAN IBADAH QURBAN

Qurban merupakan salah satu bentuk peribadatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Diantara ketentuan-ketentuan itu antara lain: Pertama, binatang yang disembelih adalah binatang yang sehat dan tidak cacat sedikitpun, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang , yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging (HR. Tirmidzi).

Kedua, usia binatang yang disembelih adalah yang sudah berusia satu tahun, kecuali bila sulit mendapatkannya, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali hewan yang telah berumur satu tahun, kecuali bila sulit mendapatkannya, barulah boleh menyembelih kambing kira-kira berumur setahun (HR. Muslim).

Ketiga, waktu penyembelihan dilakukan sesudah shalat Idul Adha sampai hari tasyrik yakni tiga hari sesudah Idul Adha, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban (HR. Muslim).

Keempat, apabila yang disembelih kambing, maka hal itu untuk satu orang yang berqurban, sedang sapi, kerbau atau unta untuk tujuh orang, hal ini dikemukakan dalam hadits yang artinya: Di Hudaibiyah, kami bersama-sama Rasulullah menyembelih sapi untuk tujuh orang (HR. Tirmidzi dari Malik bin Anas).


Kelima, penyembelihan hewan qurban sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang yang berqurban, hal ini memang dicontohkan oleh Rasulullah Saw yang menyembelih sendiri atas hewan yang diqurbankannya, hal ini dijelaskan dalam satu hadits yang artinya: Rasulullah Saw menyembelih qurban dengan tangannya sendiri, yaitu dua ekor biri-biri putih, bertanduk bagus, masing-masing kepadalanya diinjak beliau dengan kakinya sambil membaca bismillah dan takbir (HR. Muslim dari Anas r.a).


Keenam, apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh diambil dari hewan qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala kambing atau kulit kambing dan sebagainya, bahwa tukang potong itu memang termasuk daftar orang yang berhak mendapatkannya, itu lain soal. Dalam suatu hadits dinyatakan yang artinya: Saya dititah oleh Rasulullah Saw buat penyembelihan unta-untanya, mambagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya dititahkan agar tidak memberikan sesuatupun daripadanya kepada tukang potong (HR, Jamaah).


Ketujuh, orang yang berqurban boleh memakan sebagian dari daging qurbannya, hal ini dinyatakan dalam firman Allah yang artinya: Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang ditentukan (Hari Adha dan Tasyrik) atas riski yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir (QS 22:28).

HIKMAH QURBAN

Setiap yang diperintah Allah Swt kepada kaum muslimin, pasti mengandung banyak hikmah atau pelajaran serta manfaat, baik bagi orang yang melaksanakan perintah tersebut maupun bagi masyarakat di sekitarnya, bahkan manfaat itu tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat kelak, demikian pula halnya dengan Ibadah qurban. Ada beberapa hikmah dan manfaat dari ibadah qurban ini yang harus kita raih. Pertama, pahala yang amat besar, yakni diumpamakan seperti banyaknya bulu dari binatang yang disembelih, ini merupakan penggambaran saja tentang betapa besarnya pahala itu, hal ini dinyatakan oleh Rasulullah Saw yang artinya: Pada tiap-tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Kedua, terjalinnya hubungan kepada Allah Swt yang semakin dekat, apalagi kalau penyembelihannya dilakukan sendiri, karena ibadah ini memang untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Ketiga, menumbuhkan dan memantapkan rasa solidaritas sosial dengan sesama kaum muslimin sehingga diharapkan kesenjangan sosial antara yang mampu dengan yang kurang atau tidak mampu bisa dijembatani, apalagi dalam kondisi krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti sekarang, ditambah dengan konflik yang terjadi di masyarakat seperti peperangan antara umat Kristen dengan umat Islam di Ambon dan Maluku yang amat memerlukan bantuan kita sebagai sesama muslim.

Keempat, mendidik kita untuk menjadi orang yang pandai bersyukur atas segala kenikmatan yang Allah berikan kepada kita sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam surat Al Kautsar di atas. Bersyukur akan membuat kenikmatan yang akan kita peroleh bertambah banyak, baik bertambah banyak dari segi jumlahnya atau paling tidak meskipun yang kita peroleh sedikit rasanya terasa begitu banyak.

Kelima, membuktikan bahwa kita termasuk orang-orang yang taat dalam melaksanakan perintah Allah, karena hal ini merupakan salah satu perintah Allah yang harus dilaksanakan dalam kaitan dengan harta yang kita miliki, bila hal ini dilaksanakan, kita termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang beruntung, Allah berfirman yang artinya: Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupan kamu, dengarlah dan taatlah; nafkahkanlah yang baik untuk diri kamu; dan siapa yang dipelihara dirinya dari sifat kekikiran, merekalah orang yang beruntung (QS 64:16).

Keenam, membuktikan bahwa kita memiliki kesadaran sejarah, khususnya sejarah para Nabi dan Rasul yang dalam perjuangannya pasti menuntut adanya pengorbanan, baik dengan jiwa maupun harta. Kesadaran sejarah ini akan membuat kita berusaha semaksimal mungkin mengorbankan apa yang kita miliki dan sangat kita butuhkan untuk digunakan di jalan Allah, bukan mengorbankan sesuatu yang sebenarnya sudah tidak kita perlukan lagi. Dalam konteks perbaikan negara yang dilanda krisis, kebijakan pertama yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz ketika diangkat menjadi khalifah adalah yang terkait dengan dirinya, bukan yang terkait dengan rakyatnya, yakni keharusan bagi dirinya untuk menyerahkan harta yang dimilikinya kepada baitul maal, bukan kebijakan kenaikan gaji dirinya sebagai pejabat.

Dengan demikian, manakala ibadah qurban ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, akan semakin mantap kedekatan kita kepada Allah Swt dan dengan sesama muslim. Hal ini merupakan modal yang sangat berharga dalam menghadapi hari-hari mendatang yang penuh dengan tantangan.



Drs. H. Ahmad Yani
Email: <mailto:ayani@indosat.net.id>ayani@indosat.net.id

.

Disadur dari posting Maillis Padhang Mbulan