Rancangan
Undang - Undang Kepemudaan
Pemuda bagi Bangsa Indonesia adalah
kelompok usia yang memiliki nilai serta posisi yang
strategis dalam masyarakat. Sejarah perjalanan Bangsa
Indonesia selalu menyertai pemuda yang baik diminta
maupun secara sukarela aktif di dalamnya. Bahkan
lebih daripada itu, sering kali berbagai moment
penting bagi Bangsa Indonesia lahir dari ide, semangat
dan kepemimpinan para pemuda. Pemuda yang karena
penggolongan usianya, memang selalu berpikir jernih
dan bebas dalam menuangkan segala bentuk ide serta
gagasannya kepada bangsa dan negara. Katakanlah
perisitiwa penting bangsa seperti Sumpah Pemuda,
persiapan dan pelaksanaan Kemerdekaan RI, atau peristiwa
sekitar tahun 1965 yang semuanya melibatkan peran
aktif pemuda. Bagi pemuda berbagai peran serta yang
dilakukan terhadap sejarah perjalanan bangsa memiliki
catatan-catatan tersendiri. Pemuda Angkatan '28
mencetus Sumpah Pemuda adalah mereka yang berumur
antara 15-23 tahun yang ditinjau dari segi pendidikan
umumnya duduk di kelas akhir HIS (Hollandsc Inlandsche
School), MULO atau HBS 5 tahun, dan AMS (Algemene
Middelbaar School).
Mereka yang duduk di Hoogere School atau sekolah
tinggi atau unicersitas, cenderung dikatakan bukan
pemuda lagi, mereka sudah tokoh nasional. Karena
itu takkala Kasman Singodimedjo tampil sebagai Ketua
JIB ketika sudah berusia 28 tahun mendapat kritik
dari sementara tokoh JIB sendiri karena dianggap
sudah tua.
Pemuda Angkatan '45 rata-rata berusia 25-30 tahun.
Aktivis pemuda kala
itu pada umumnya adalah mereka yang meninggalkan
bangku kuliah saat
Jepang mulai dan menjajah Indonesia selama 3,5 tahun.
Masih kita ingat
bersama bagaimana Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
di bawa ke sebuah
desa di sebelah utara Karawang yang bernama Rengasdengklok.
Peristiwa
ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.30.
WIB. Pada waktu
itu Ir. Soekarno dan Moh . Hatta, tokoh-tokoh tua
yang menignkan agar
proklamasi dilakukan melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia
(PPKI), dibawa dan diamankan ke Rengasdengklok oleh
golongan muda
(Chairul Saleh cs) yang menginkan agar proklamasi
dilakukan secepatnya
tanpa melalui PPKI yang dianggap sebagai badan buatan
Jepang .
Tetapi usul tersebut ditolak Ir. Soekarno, karena
merasa bertanggung
jawab sebagai ketua PPKI, badan persiapan kemerdekaan.
Dengan tujuan
untuk menghindari Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
dari segala pengaruh
Jepang, mereka membawa kedua kedua tokoh golongan
tua itu ke
Rengasdengklok. Mereka mendesak agar pernyataan
proklamasi segera
dinyatakan, karena menurut mereka keadaan sudah
mendesak dan jika
proklamasi tidak segera dinyatakan akan terjadi
pemberontakan dari
rakyat yang tidak menginginkan proklamasi ditunda.
Menghadapi desakan
tersebut, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tetap
tidak berubah
pendirian.
Sementara itu di Jakarta Chairul dan kawan-kawan
telah menyusun rencana
untuk merebut kekuasaan. Tetapi apa yang telah direncanakan
tidak
berhasil dijalankan karena tidak semua anggota Pembela
Tanah Air (PETA)
mendukung rencana tersebut. Karena tidak mendapat
berita dari Jakarta,
maka Jusuf Kunto dikrim untuk berunding dengan pemuda-pemuda
yang ada di
Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Kunto hanya
menemui Mr. Achmad
Soebardjo, Kunto dan Mbah Sudiro ke Rangasdengklok
untuk menjemput
Soekarno, Hatta, Fatmawat dan Guntur. Pada tanggal
16 tengah malam
rombongan tersebut sampai di Jakarta. Keesokan harinya,
tepatnya tanggal
17 Agustus 1945 pernyataan proklamasi dikumandangkan.
Peran aktif pemuda
memang sejalan dengan gerak langkah perjalanan bangsa.
Memasuki tahun 1950 hingga 1965 pertumbuhan partai
politik di tahan air
bagai "jendawan" di musim hujan".
Begitu banyak partai politik yang
tumbuh dengan berbagai platform partai yang berbeda-beda.
Dan hal inipun
berdampak pada aktivitas pemuda dalam berorganisasi
menjadi bagian
(onderbouw) partai politik. Umumnya mereka merupakan
kader partai yang
menunggu "promosi" menjadi tokoh partai.
Saat menungu itu dapat sebentar
namun dapat juga lama. Karena itu usia dari para
aktivis pemuda saat itu
berkisar 35-45 tahun. Kecenderungan ini berlangsung
sampai dengan masa
orde baru.
Ketika Orde Baru bangkit bulan Oktober 1965, yang
tampil disini justru
kelompok/organisasi mahasiswa yang mendapat dukungan
dari organisasi
pemuda yang tersingkir pada masa orla. Organisasi-organisasi
mahasiswa
yang turut serta melwan komunis dan meruntuhkan
orde lama, kemudian
sejak tanggal 25 Oktober 1965 membentuk KMI sekaligus
menjadi pelopor
bangkitnya orde baru bersama ABRI. Selanjutnya,
KAMI sendiri dibubarkan
pada bulan Agusuts 1966, lalu muncul Laskar Ampera
Arif Rachman Hakim.
Laskar ini selanjutnya yang mengelola massa melancarkan
demonstrasi.
Namundalam perkembangannya, KAMI dan Laskar tidak
berhasil merumuskan
peran barunya pasca demonstrasi tersebut. Pelan
tapi pasti aktivitas
pemuda tersebut mulai berkurang.
Para mantan tokoh pemuda tersebut kemudian mendirikan
Ikatan atau
Yayasan yang menaungi organisasi mereka. Laskar
tidak terdengan lagi
aktivitasnya, sampai 20 tahun kemudian, berdiri
Ikatan keluarga Besar
Laskar Ampera (IKBLA), menyusul berdirinya Yayasan
Pemuda Pembangunan
Indonesia (YPPI) yang didirikan mantan pimpinan
KAMI. Seperti halnya
KAMI dan Laskar, kabarnya KAPPI/KAPI juga demikian.
Jika kemudian muncul
keinginan untuk mendirikan National Union of Student
(NUS) pada tahun
1970, maka formatnya akan mengulangi Majelis Mahasiswa
Indonesia (MMI).
Adanya NUS dan MMI formula baru akan melahirkan
bipolarisasi MMI VS PPMI
seperti terjadi pada tahun 1950-an. Mungkin itu
sebabnya banyak pihak
yang berkeberatan dengan gagasan mendirikan NUS.
Maka kelahiran KNPI
merupakan conditio sine quanon bagi dunia kepemudaan/kemahasiswaan
Indonesia.
b. Keberhimpunan dalam Perspektif Sejarah KNPI.
Kelahiran KNPI adalah bukti dari kepekaan dan kepeloporan
pemuda
generasi muda dalam menjawab tantangan peran kesejarahan,
melalui
menggalang persatuan dan kesatuan, mengkonsolidasi
keanekaragaman
potensi, membentuk sinkronisasi dan sinergi partisipasi
dalam rangka
mensukseskan kegiatan pembangunan nasional. Kepedulian
dan tanggungjawab
kesejarahan telah mengilhami dan mendorong tokoh-tokoh
pemuda dan
pimpinan organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang
berlatar belakang
berbeda-beda, dengan rasa tulus iklas menyatakan
diri berhimpun dalam
langkah dan gerak bersama demi terciptanya cita-cita
perjuangan bangsa
Indonesia. Itulah cetusan Deklarasi Pemuda Indonesia
23 Juli 1973,
sebagai landasan terbentuknya KNPI.
Deklarasi Pemuda lahir dari sebuah kesadaran akan
tanggungjawab pemuda
Indonesia untuk mengerahkan segenap upaya dan kemampuan
guna
menumbuhkan, meningkatkan danmengembangkan kesadaran
sebagai suatu
bangsa yang merdeka dan bedaulat berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Deklarasi Pemuda lahir guna menndaklanjuti isi psan
Sumpah Pemuda yang
menggariskan kebutuhan keberhimpunan dengan mengejawantahkan
satu nusa,
satu bangsa dan satu bahasa Indonesia.
c. Undang-Undang Keormasan dan Posisi KNPI UU No.
8/85 tentang Ormas
Pasal 1 menyebutkan, Ormas adalah organisasi yang
dibentuk oleh anggota
masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara
sukarela atas dasar
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap
Tuhan YME, untuk berperan serta dalam pembangunan
dalam rangka mencapai
tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarakan
Pancasila. Fungsi
Ormas (Pasal 5) yaitu wadah penyalur kegiatan sesuai
kepentingan
anggotanya, pembinaan dan pengembangan anggotanya,
peran serta dalam
usaha menyukseskan pembangunan nasional, sarana
penyalur aspirasi
anggota dan sarana komunikasi sosial diantara anggotanya
atau sesama
ormas atau dengan organisasi kekuatan sosial politik
atau Pemerintah
atau dengan yang lainnya. Selanjutnya di dalam Pasal
8 disebutkan untuk
lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, organisasi
kemasyarakatan
berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan
yang sejenis.
Sedangkan di dalam penjelasannya disebutkan yang
dimaksud pembinaan
dalam satu wadah: satu wadah pembinaan dan pengembangan
yang sejenis
ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti
untuk organisasi
kemasyarakatan pemuda dalam wadah KNPI, untuk organisasi
kemasyarakatan
tani dalam wadah HKTI, dsb Kelahiran UU No. 8 tahun
1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan melahirkan implikasi-implikasi
terhadap
keberadaan dan posisi KNPI serta organisasi kepemudaan
dan
kemahasiswaan. Pemufakatan antara pemimpin organisasi
kemasyarakat
pemuda (OKP) pada akhirnya semakin memantapkan posisi
KNPI sebagai wadah
tunggal organisasi kemudaan yang ada di tanah air.
d. Pembangunan Bidang Pemuda.
Pembangunan bidang kepemudaan merupakan mata rantai
tak terpisahkan dari
sasaran pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat
Indonesia
seluruhnya. Keberhasilan pemhangunan pemuda sehagai
sumberdaya manusia
yang berkualitas dan memiliki keunggulan daya saing,
merupakan salah
satu kunci untuk membuka peluang untuk keberhasilan
di berbagai sektor
pembangunan lainnya. Oleh karena itu pembangunan
kepemudaan dianggap
sebagai salah satu program yang tidak dapat diabaikan
dalam menyiapkan
kehidupan bangsa di masa depan. Sesuai dengan visi
dan arah kebijakan
pembangunan pemuda, maka pembangunan pemuda, dimaksudkan
untuk:
(1) menyamakan visi, misi dan persepsi tentang pembangunan
dan
pemberdayaan pemuda dalam menyikapi perubahan dinamika
perkembangan yang
terjadi di masa depan;
(2) memadukan langkah serta implementasi kebijakan
pembangunan dan upaya
pemberdayaan pemuda mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan hingga
pengendalian, baik yang dilakukan pemerintah yang
terkait di tingkat
pusat dan daerah, maupun yang dilakukan masyarakat
dan kalangan dunia
usaha;
(3) sebagai pedoman bagi instansi terkait dan kepada
semua pihak yang
terlibat dalam pembangunan kepemudaan, agar sesuai
dengan kebutuhan dan
tuntuan yang harus dicapai untuk menghadapi tantangan
perubahan di era
persaingan internasional .
e. Permasalahan dan
Tantangan.
Upaya mempersiapkan, membangun dan memberdayakan
pemuda agar mampu
berperan serta sebagai pelaku-pelaku aktif pembangunan
bangsa Indonesia,
dihadapkan pada berbagai permasalahan dan tantangan.
Munculnya berbagai
permasalahan sosial yang melibatkan atau dilakukan
pemuda, seperti
tawuran dan kriminalitas lainnya, penyalahgunaan
Narkoba dan Zat Adiktif
lainnya (NAZA), minuman keras, penyebaran penyakit
HIV/AIDS dan penyakit
menular, penyaluran aspirasi dan partisipasi, serta
apresiasi terhadap
kalangan pemuda. Apabila permasalahan ini tidak
memperoleh perhatian
atau penanganan bijaksana, akan memiliki dampak
yang luas dan mengganggu
kesinambungan, kestabilan dalam pembangunan nasional,
bahkan mungkin
akan mengancam integrasi bangsa.
Permasalahan lainnya adalah ketahanan budaya dan
kepribadian nasional di
kalangan pemuda yang semakin luntur, yang disebabkan
cepatnya
perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi,
akibat dari derasnya
arus informasi global yang berdampak pada penetrasi
budaya asing. Hal
ini mempengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku
pemuda Indonesia.
Persoalan tersebut dapat dilihat kurang berkembangnya
kemandirian,
kreativitas, serta produktivitas di kalangan pemuda,
sehingga pemuda
kurang dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan
karakter bangsa.
Permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah
era globalisasi yang
terjadi di berbagai aspek kehidupan sangat mempengaruhi
daya saing
pemuda. Sehingga pemuda baik langsung maupun tidak
langsung dituntut
untuk mempunyai keterampilan baik bersifat keterampilan
praktis maupun
keterampilan yang menggunakan teknologi tinggi untuk
mampu bersaing
dalam menciptakan lapangan kerja/mengembangkan jenis
pekerjaan yang
sedang dijalaninya. Dengan memperhatikan permasalahan
di atas, maka
tantangan pembangunan bidang pemuda dalam kurun
waktu lima tahun ke
depan adalah munculnya gerakan demokrasi dan pemajuan
HAM yang akan
memunculkan masalah-masalah baru di bidang kepemudaan.
Disertai dengan
laju globalisasi akan memberikan dampak pada persoalan
indentitas dan
integritas bangsa di kalangan pemuda. Hal ini akan
mengancam kesatuan
dan persatuan bangsa, serta upaya pembentukan moral
dan agama yang kuat
di kalangan pemuda.
Tantangan lain adalah belum terumuskannya kebijakan
pembangunan bidang
pemuda secara serasi, menyeluruh, terintegrasi dan
terkoordinasi antara
kebijakan di tingkat nasional dengan kebijakan di
tingkat daerah.
Selanjutnya tantangan yang dihadapi adalah: Pertama,
dalam kaitannya
dengan perluasan dan pemerataan kesempatan, ialah
derasnya arus
mobilisasi pemuda baik yang berpendidikan maupun
yang putus sekolah dari
desa ke kota dan dari lapangan pekerjaan di bidang
pertanian yang
membutuhkan waktu lebih lama untuk menghasilkan,
kepada pekerjaan/jasa
yang dapat menghasilkan dalam jangka pendek. Sehingga
terjadi penumpukan
pemuda pada satu jenis pekerjaan tertentu yang berada
di perkotaan.
Kedua, dalam kaitannya dengan peningkatan mutu dan
relevansi, adalah
munculnya gerakan demokratisasi dan pemajuan HAM
yang akan memunculkan
masalah-masalah baru dibidang kepemudaan. Disertai
dengan laju
globalisasi akan memberikan dampak pada persoalan
identitas dan
integritas bangsa serta pembentukan moral dan agama
yang kuat di
kalangan pemuda dan juga kepedulian terhadap lingkungan.
Ketiga, dalam
kaitannya dengan peningkatan kualitas manajemen
pendidikan, ialah belum
terumuskannya kebijakan pembangunan di bidang kepemudaan
secara serasi,
menyeluruh, terintegrasi dan terkoordinasi antara
kebijakan di tingkat
nasional dengan kebijakan di tingkat daerah.
f. Propenas dan Pengembangan Pemuda
Dalam bidang pemudaan, arah kebijakan dalam GBHN
yang dicakup propenas
meliputi :
* - Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi
muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat dan minat
dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi
pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berahlak mulia, patriotis,
demokratis, mandiri dan
tanggap terhadap aspirasi rakyat.
* - Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan
dikalangan
generasi muda yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
* - Melindungi segenap genarasi muda dari bahaya
destruktif
terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obat
terlarang dan zat
adiktif (narkoba) melalui gerakan pemberantasan
dan peningkatan
kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan
narkoba.
Untuk mewujudkan arah kebijakan tersebut telah ditetapkan
program
nasional yang berkaitan dengan aktivitas kepemudaan
yaitu pengembangan
dan kerasian kebijakan kepemudaan dan pe ningkatan
partisipasi pemuda.
Melalui program nasional yang berkaitan dengan pengembangan
dan
keserasian kebijakan kepemudaan itulah selanjutnya
ditentukan indikator
kerja yaitu :
* - kebijakan kepemudaan untuk bidang-bidang pembangunan
ekonomi, agama dan sosial budaya
* - kebijakan kepemudaan tingkat daerah yang serasi
dengan
kebijakan kepemudaan tingkat nasional
* - peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan
pemuda
untuk beroganisasi secara bertanggungjawab
Sementara untuk untuk prgram peningkatan partisipasi
pemuda, indikator
kerja yang diharapkan meliputi :
* - jumlah organisasi pemuda dalam bidang sosial
kemasyarakatan
- persentase pengusaha muda terhadap jumlah pemuda
* - jumlah pameran, festival dan pergelaran seni
dan budaya,
pariswisata dan iptek serta lomba karya imlmiah
dan sastra baik tingkat
nasional maupun internasional yang diikuti pemuda
* - jumlah penyalahgunaan NAPZA, minuman keras dan
penderita
HIV/AIDS yang dilakukan pemuda.
* - Meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan
keagamaan.
g. inventarisasi bidang kepemudaan
Setelah kita menyimak uraian pada bagian-bagian
sebelumnya, maka perlu
kiranya kita menginvetarisasikan berbagai persoalan
yang ada berkaitan
dengan akvitas pemuda, dimana inventarisasi ini
juga membantu kita
memahami pokok-pokok masalah yang sebaiknya termaktub
dalam sebuah
peraturan yang mengatur tentang kepemudaan. Invetarisasi
masalah itu
diantaranya:
- bagaimana definisi yang tepat tentang pemuda ?
- berapa usia yang cocok untuk kategori seorang
pemuda ?
- bagaimana hak dan kewajiban pemuda dalam kehidupan
pribadi,
bermasyarakat dan bernegara
- bagaimana karakteristik pemuda dalam kaitannya
dengan peran serta yang
dapat dilakukannya ?
- bagaimana pengaturan mengenai aktivitas pemuda
dalam berorganisasi ?
- apakah masih diperlukan wadah tunggal untuk menyatukan
organisasi
pemuda yang ada.
- bagaimana melindungi pemuda terhadap tarik menarik
kepentingan sesaat,
bahaya narkoba dan globalisasi yang mengarah pada
hal yang negatif.
(Kontributor: Rm. Jodi)