SYARAT KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT

 Pengertian Kekayaan

     Al Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar yang harus dizakatkan.  Persoalan tsb diserahkan kepada Sunnah Nabi. 

     Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak (9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267).  Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan rumus­an yanga umum yaitu "kekayaan" ("Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,....."  QS 9:103).

     Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya.  Inilah definisi yang paling benar menurut Yusuf Qardhawy dari beragam definisi yang dijumpai.

Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat:

1.     Milik penuh

2.     Berkembang

3.     Cukup senisab

4.     Lebih dari kebutuhan biasa

5.     Bebas dari hutang

6.     Berlalu setahun

 

Syarat Pertama : Milik Penuh

 Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah.  Yang dimaksud pemilikan disini hanyalah penyimpanan, pemakaian, dan pemberian wewenang yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga sesorang lebih berhak menggunakan dan mengambil manfaatnya daripada orang lain.

            Istilah "milik penuh" maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya.  Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya. 

            Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :

 Syarat Kedua : Berkembang

 Pengertian berkembang yaitu harta tsb senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan).

 Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi seperti rumah kediaman, perkakas kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll.  Karena semuanya tidak termasuk kekayaan yang berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang.  Dengan alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian dan buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan bertahun-tahun.

 Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak).  Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat.

 Syarat Ketiga: Cukup Senisab

       Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan.  Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tsb.  Dengan demikian pendapat yang mengatakan hasil pertanian tidak ada nisabnya menjadi tertolak.  (Besarnya nisab untuk masing-masing jenis kekayaan dijelaskan pada bab lain).

 Syarat Keempat: Lebih dari Kebutuhan Biasa

  Kebutuhan adalah merupakan persoalan pribadi yang tidak bisa dijadikan patokan besar-kecilnya.  Adapun sesuatu kelebihan dari kebutuhan itu adalah bagian harta yang bisa ditawarkan atau diinvestasikan yang dengan itulah pertumbuhan/ perkembangan harta dapat terjadi.

Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan.  Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti halnya belanja sehari-hari, rumah kediaman, pakaian, dan senjata untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga (karena kebodohan dapat berarti kehancuran). 

Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda.  Persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada penilaian para ahli dan ketetapan yang berwewenang.

Zakat dikenakan bila harta telah lebih dari kebutuhan rutin.  Sesuai dengan ayat 2:219 ("sesuatu yang lebih dari kebutuhan...") dan juga hadits "zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya", dan hadits-hadits lainnya.  

Syarat ke lima: Bebas dari Hutang

Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang.  Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib. 

Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat.  Namun apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena meng-kredit sesuatu).

Syarat ke enam:  Berlalu Setahun

       Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah.  Menurut Yusuf Qardhawy, persyaratan setahun ini hanyalah  buat barang yang dapat dimasukkan ke dalam istilah "zakat modal" seperti: ternak, uang, harta benda dagang, dll.  Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dll yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah "zakat pendapatan" dan tidak dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).

      Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para shahabat dan tabi'in mengenai persyaratan "berlalu setahun" ini.  Dimana apa pendapat yang mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai senisab, baik karena sendiri maupun karena tambahan dari yang sudah ada, tanpa mempersyaratkan satu tahun.  Perbedaan ini  dikarenakan "tidak adanya satu hadits yang tegas" mengenai persyaratan ini.  (Pembahasan lebih jauh mengenai hal ini Insya Allah akain kita jumpai pada pembahasan zakat profesi/ pendapatan).

     Namun demikian sesuatu yang tidak diperselisihkan sejak dulu adalah bahwa zakat kekayaan yang termasuk zakat modal di atas hanya diwajibkan satu kali dalam setahun.

 

 KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT

 Pembahasan berikut ini adalah tentang "Kekayaan yang Wajib Zakat dan Besar Zakatnya".  Cukup banyak dan detail yang dibahas beliau (Dr: Yusuf Qardawi) dijelaskan pada halaman 167-501, yang mencakup :

1.              Zakat binatang ternak

2.              Zakat emas dan perak / zakat uang

3.              Zakat kekayaan dagang

4.              Zakat pertanian

5.              Zakat madu dan produksi hewani

6.              Zakat barang tambang dan hasil laut

7.              Zakat investasi pabrik, gedung, dll

8.              Zakat pencarian dan profesi

9.              Zakat saham dan obligasi

     Namun demikian mengingat keterbatasan saya, saya hanya akan membahas yang penting bagi kita pada umumnya untuk mengetahuinya yaitu nomor 2 dan 8 saja.

ZAKAT EMAS DAN PERAK

            Pembahasan mengenai zakat emas dan perak (Emas dan Perak) perlu dibedakan antara Emas dan Perak sebagai perhiasan atau Emas dan Perak sebagai uang (alat tukar).  Sebagai perhiasan Emas dan Perak juga dapat dibedakan antara perhiasan wanita dan perhiasan lainnya (ukiran, souvenir, perhiasan pria dll).  Dangkalnya pemahaman fungsi Emas dan Perak sebagai alat tukar atau mata uang menyebabkan banyaknya simpanan uang di kalangan ummat Islam tidak tertunaikan zakatnya.

I.  Emas dan Perak sebagai Uang

       Emas&Perak telah sejak lama juga pada zaman Rasulullah digunakan sebagai alat tukar (uang), yaitu uang emas (dinar) dan uang perak (dirham).  Kedua mata uang ini mereka peroleh dari kerajaan-kerajaan tetanggan yang besar, dinar banyak digunakan penduduk kerajaan Romawi Bizantinum sedangkan dirham pada kerajaan Persia.  

       Adapun ayat 34-35 surat At Taubah : ..."Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,....",  ayat ini condong pada maksud Emas dan Perak dalam artian uang karena ia merupakan sesuatu yang dapat diinfakkan dan alat yang dipakai langsung untuk itu.  Ancaman Allah dijumpai dalam dua hal yaitu; penyimpanannya, dan tidak diinfakkannya pada jalan Allah.  Ini dianggap tidak "tidak berzakat".   Beberapa hadits juga menjelaskan dengan makna yang sama.

 Hikmah Wajib Zakat Uang

     Sesungguhnya kepentingan uang adalah untuk bergerak dan beredar, maka dimanfaatkanlah oleh orang-orang yang mengedarkannya.  Sebaliknya penyimpanan dan pemendamannya akan menyebabkan tidak lakunya pekerjaan-pekerjaan, merajalelanya pengangguran, matinya pasar-pasar, dan mundurnya kegiatan perekonomian secara umum. Oleh karenanya pewajiban zakat bagi pemilik uang (yang sudah sampai nisab) baik yang dikembangkan maupun tidak adalah merupakan langkah kongkrit yang patut diteladani.

     Hadits Nabi memerintahkan  perniagaan harta anak yatim sehingga tidak habis begitu saja dimakan zakat.

 Besarnya Zakat Uang

    Tidak terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal besarnya zakat uang ini yaitu 2.5 persen.  Yusuf Qardhawy juga membantah keras beberapa peneliti dewasa ini yang menganjurkan agar besar zakat ini ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangaan keadaan.  Alasan yang dikemukakan antara lain : Hal tsb bertentangan dengan nash yang jelas; bertentangan dengan ijmak ulama; bahwa zakat adalah kewajiban, karena itu harus mempunyai sifat yang tetap, kekal dan utuh; adapun kebutuhan dana bagi negara dewasa ini dapat diatasi dengan pengadaan pajak lain disamping zakat.

 Nisab Uang

     Melalui pembahasan yang panjang dan nyelimet bagi saya (karena banyak menggunakan satuan-satuan yang saya nggak faham, dan juga kaidah-kaidah ushul fiqh) maka saya langsung saja lompat pada kesimpulan dari penelitian Yusuf Qardhawy mengenai ketentuan nisab uang ini, yaitu 85 gram emas dan 200 gram perak.  Adapun nisab untuk uang kertas dan surat-surat berharga lain ditetapkan setara dengan 85 gram emas, dengan pertimbangan nilai emas jauh lebih stabil dari pada perak. 

    Menutup pembahasan zakat uang ini, Yusuf Qardhawy mengingatkan kembali bahwa setiap uang milik penuh yang sudah sampai senisab, bebas dari hutang, dan merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, maka wajiblah zakatnya 2.5 persen, yaitu sekali dalam setahun.  Mengenai kapan harus dikeluarkan, apakah di awal atau akhir tahun atau pada saat diterima, Insya Allah akan dibahas dalam pembahasan "zakat pencarian/profesi".

  II.  Zakat Emas dan Perak yang Non Uang

      Manusia sering menggunakan Emas dan Perak selain untuk perhiasan yang diperbolehkan oleh syara' juga untuk perhiasan yang tidak diperbolehkan.  Perhiasan yang dihalalkan adalah untuk kaum wanita dalam batas yang tidak berlebihan, dan juga perak untuk pria.  Adapun banyak penggunaan Emas dan Perak di kalangan masyarakat yang tidak dibenarkan oleh syara' yaitu berupa barang seperti; bejana-bejana, patung dan benda seni lainnya, dll, yang pada hakekatnya Emas dan Perak tsb adalah berupa simpanan yang tidak beredar di kalangan masyarakat. 

Perhiasan yang tidak wajib dizakati adalah perhiasan yang dipakai dan dimanfaatkan. Adapun yang dijadikan sebagai benda simpanan, maka hal itu wajib dizakati.  Karena pada hakekatnya simpanan Emas dan Perak ini mempunyai potensi untuk dikembangkan (lihat lagi posting syarat harta yang wajib zakat).

Setelah menempuh analisis yang panjang, maka untuk mudahnya saya sampaikan saja kesimpulan yang ditarik Yusuf Qardhawy untuk masalah ini :

1.        Kekayaan dari Emas dan Perak yang digunakan sebagai simpanan adalah wajib dikeluarkan zakatnya.

2.       Jika kekayaan Emas dan Perak tersebut untuk dipakai seseorang, maka hukumnya dilihat pada macam penggunaannya; jika penggunaannya bersifat haram seperti untuk bejana-bejana emas atau perak, patung-patung maka wajib dikeluarkan zakatnya.

3.       Diantara pemakaian perhiasan yang diharamkan adalah yang ada unsur berlebih-lebihan dan menyolok oleh seorang perempuan.

4.       Jika perhiasan tsb digunakan untuk hal yang mubah seperti perhiasan perempuan yang tidak berlebih-lebihan, serta cincin perak untuk laki-laki, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena perhiasan tsb merupakan harta yang tidak berkembang (tidak memenuhi syarat harta yang wajib zakat), dan juga merupakan salah satu di antara kebutuhan-kebutuhan manusia.

5.       Tidak ada perbedaan antara perhiasan mubah tersebut dimiliki oleh seseorang untuk dipakainya sendiri atau dipinjamkan kepada orang lain.

6.       Yang wajib dizakati dari perhiasan yang tidak dibenarkan syara' (bejana, patung dll) adalah sebesar ukuran mata uang dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % setiap tahun dengan hartanya yang lain jika memiliki.

7.       Hal ini dengan syarat telah mencapai nisab atau bersama dengan hartanya yang lain memenuhi nisab, yaitu 85 gram emas, yaitu nilainya dan bukan ukurannya  (Perhatian : Nilai dan Ukuran itu berbeda, sekedar contoh , sebuah perhiasan emas atau perak bisa mempunyai nilai jual berlipat-lipat dari harga emas/perak bahan baku pembuatannya).