SYARAT KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT
Pengertian Kekayaan
Al Quran
tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan
syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar yang harus
dizakatkan. Persoalan tsb
diserahkan kepada Sunnah Nabi.
Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak (9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267). Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan rumusan yanga umum yaitu "kekayaan" ("Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,....." QS 9:103).
Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu :
dipunyai dan bisa diambil manfaatnya.
Inilah definisi yang paling benar menurut Yusuf Qardhawy dari
beragam definisi yang dijumpai.
Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena
wajib zakat:
1.
Milik penuh
2.
Berkembang
3.
Cukup senisab
4.
Lebih dari kebutuhan biasa
5.
Bebas dari hutang
6.
Berlalu setahun
Syarat
Pertama : Milik Penuh
Kekayaan
pada dasarnya adalah milik Allah. Yang
dimaksud pemilikan disini hanyalah penyimpanan, pemakaian, dan pemberian
wewenang yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga sesorang lebih
berhak menggunakan dan mengambil manfaatnya daripada orang lain.
Istilah "milik penuh" maksudnya adalah bahwa kekayaan
itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya.
Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak
tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya
dapat dinikmatinya.
Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :
Kekayaan
yang tidak mempunyai pemilik tertentu
Tanah
waqaf dan sejenisnya
Harta
haram. Karena
sesungguhnya harta tersebut tidak syah menjadi milik seseorang
Harta
pinjaman. Dalam hal ini
wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila
hutang tsb tidak diharapkan kembali).
Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat
apabila dia tidak mau atau mengundur-undurkan pembayaran dari harta
tsb, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta tsb.
Dengan kata lain orang yang meminjam telah memperlakukan
dirinya sebagai "si pemilik penuh".
Simpanan
pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun).
Harta ini baru akan menjadi milik penuh di masa yad, sehingga
baru terhitung wajib zakat pada saat itu.
Syarat
Kedua : Berkembang
Pengertian
berkembang yaitu harta tsb senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak
dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi berkembang, seperti uang
apabila diinvestasikan).
Nabi
tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan
pribadi seperti rumah kediaman, perkakas kerja, perabot rumah tangga,
binatang penarik, dll. Karena
semuanya tidak termasuk kekayaan yang berkembang atau mempunyai potensi
untuk berkembang. Dengan alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian dan
buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah
disimpan bertahun-tahun.
Dengan
syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada
apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta,
lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak).
Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat.
Syarat Ketiga: Cukup
Senisab
Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah
terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan.
Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang
mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan
harta tsb. Dengan demikian
pendapat yang mengatakan hasil pertanian tidak ada nisabnya menjadi
tertolak. (Besarnya nisab
untuk masing-masing jenis kekayaan dijelaskan pada bab lain).
Syarat Keempat: Lebih dari
Kebutuhan Biasa
Kebutuhan adalah merupakan persoalan pribadi yang tidak bisa dijadikan
patokan besar-kecilnya. Adapun
sesuatu kelebihan dari kebutuhan itu adalah bagian harta yang bisa
ditawarkan atau diinvestasikan yang dengan itulah pertumbuhan/
perkembangan harta dapat terjadi.
Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu
yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti halnya
belanja sehari-hari, rumah kediaman, pakaian, dan senjata untuk
mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan
tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga (karena
kebodohan dapat berarti kehancuran).
Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda. Persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada penilaian para ahli dan ketetapan yang berwewenang.
Zakat dikenakan bila harta telah lebih dari kebutuhan rutin.
Sesuai dengan ayat 2:219 ("sesuatu yang lebih dari kebutuhan...")
dan juga hadits "zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya",
dan hadits-hadits lainnya.
Syarat ke lima: Bebas dari Hutang
Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih
dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari
hutang. Bila jumlah hutang
akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat.
Namun apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus
sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti
halnya hutang karena meng-kredit sesuatu).
Syarat ke enam:
Berlalu Setahun
Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu
masanya dua belas bulan Qomariyah.
Menurut Yusuf Qardhawy, persyaratan setahun ini hanyalah buat barang
yang dapat dimasukkan ke dalam istilah "zakat modal" seperti:
ternak, uang, harta benda dagang, dll.
Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang
tambang), harta karun, dll yang sejenis semuanya termasuk ke dalam
istilah "zakat pendapatan" dan tidak dipersyaratkan satu tahun
(maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para shahabat dan tabi'in
mengenai persyaratan "berlalu setahun" ini. Dimana apa pendapat yang mengatakan bahwa zakat wajib
dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai senisab, baik karena sendiri
maupun karena tambahan dari yang sudah ada, tanpa mempersyaratkan satu
tahun. Perbedaan ini dikarenakan "tidak adanya satu hadits yang tegas"
mengenai persyaratan ini. (Pembahasan
lebih jauh mengenai hal ini Insya Allah akain kita jumpai pada
pembahasan zakat profesi/ pendapatan).
Namun demikian sesuatu yang tidak diperselisihkan sejak dulu adalah bahwa
zakat kekayaan yang termasuk zakat modal di atas hanya diwajibkan satu kali dalam setahun.
Pembahasan berikut ini adalah tentang "Kekayaan yang Wajib Zakat dan Besar Zakatnya".
Cukup banyak dan detail yang dibahas beliau (Dr: Yusuf Qardawi)
dijelaskan pada halaman 167-501, yang mencakup :
1.
Zakat
binatang ternak
2.
Zakat
emas dan perak / zakat uang
3.
Zakat
kekayaan dagang
4.
Zakat
pertanian
5.
Zakat
madu dan produksi hewani
6.
Zakat
barang tambang dan hasil laut
7.
Zakat
investasi pabrik, gedung, dll
8.
Zakat
pencarian dan profesi
9.
Zakat
saham dan obligasi
Namun demikian mengingat keterbatasan saya, saya hanya akan membahas yang penting bagi kita pada umumnya untuk mengetahuinya yaitu nomor 2 dan 8 saja.
Pembahasan mengenai zakat emas dan perak (Emas dan Perak) perlu
dibedakan antara Emas dan Perak sebagai perhiasan atau Emas dan Perak
sebagai uang (alat tukar). Sebagai
perhiasan Emas dan Perak juga dapat dibedakan antara perhiasan wanita
dan perhiasan lainnya (ukiran, souvenir, perhiasan pria dll). Dangkalnya pemahaman fungsi Emas dan Perak sebagai alat tukar
atau mata uang menyebabkan banyaknya simpanan uang di kalangan ummat
Islam tidak tertunaikan zakatnya.
I. Emas dan Perak sebagai Uang
Emas&Perak telah sejak lama juga pada zaman Rasulullah digunakan sebagai alat tukar (uang), yaitu uang emas (dinar) dan uang perak (dirham). Kedua mata uang ini mereka peroleh dari kerajaan-kerajaan tetanggan yang besar, dinar banyak digunakan penduduk kerajaan Romawi Bizantinum sedangkan dirham pada kerajaan Persia.
Adapun
ayat 34-35 surat At Taubah : ..."Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,....",
ayat ini condong pada
maksud Emas dan Perak
dalam artian uang karena ia merupakan sesuatu yang dapat diinfakkan dan
alat yang dipakai langsung untuk itu.
Ancaman Allah dijumpai dalam dua hal yaitu; penyimpanannya, dan
tidak diinfakkannya pada jalan Allah.
Ini dianggap tidak "tidak berzakat".
Beberapa hadits juga menjelaskan dengan makna yang sama.
Hikmah Wajib Zakat Uang
Sesungguhnya kepentingan uang adalah untuk bergerak dan beredar,
maka dimanfaatkanlah oleh orang-orang yang mengedarkannya.
Sebaliknya penyimpanan dan pemendamannya akan menyebabkan tidak
lakunya pekerjaan-pekerjaan, merajalelanya pengangguran, matinya
pasar-pasar, dan mundurnya kegiatan perekonomian secara umum. Oleh
karenanya pewajiban zakat bagi pemilik uang (yang sudah sampai nisab)
baik yang dikembangkan maupun tidak adalah merupakan langkah kongkrit
yang patut diteladani.
Hadits Nabi memerintahkan perniagaan
harta anak yatim sehingga tidak habis begitu saja dimakan zakat.
Besarnya
Zakat Uang
Tidak terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal besarnya zakat
uang ini yaitu 2.5 persen. Yusuf
Qardhawy juga membantah keras beberapa peneliti dewasa ini yang
menganjurkan agar besar zakat ini ditambah sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangaan keadaan. Alasan
yang dikemukakan antara lain : Hal tsb bertentangan dengan nash yang
jelas; bertentangan dengan ijmak ulama; bahwa zakat adalah kewajiban,
karena itu harus mempunyai sifat yang tetap, kekal dan utuh; adapun
kebutuhan dana bagi negara dewasa ini dapat diatasi dengan pengadaan
pajak lain disamping zakat.
Nisab
Uang
Melalui pembahasan yang panjang dan nyelimet bagi saya (karena
banyak menggunakan satuan-satuan yang saya nggak faham, dan juga
kaidah-kaidah ushul fiqh) maka saya langsung saja lompat pada kesimpulan
dari penelitian Yusuf Qardhawy mengenai ketentuan nisab uang ini, yaitu 85
gram emas dan 200 gram perak.
Adapun nisab untuk uang kertas dan surat-surat berharga lain
ditetapkan setara dengan 85 gram emas,
dengan pertimbangan nilai emas jauh lebih stabil dari pada perak.
Menutup pembahasan zakat uang ini, Yusuf Qardhawy mengingatkan
kembali bahwa setiap uang milik penuh yang sudah sampai senisab, bebas
dari hutang, dan merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, maka wajiblah
zakatnya 2.5 persen, yaitu sekali
dalam setahun. Mengenai
kapan harus dikeluarkan, apakah di awal atau akhir tahun atau pada saat
diterima, Insya Allah akan dibahas dalam pembahasan "zakat
pencarian/profesi".
Manusia sering menggunakan Emas dan Perak selain untuk perhiasan yang
diperbolehkan oleh syara' juga untuk perhiasan yang tidak diperbolehkan.
Perhiasan yang dihalalkan adalah untuk kaum wanita dalam batas
yang tidak berlebihan, dan juga perak untuk pria.
Adapun banyak penggunaan Emas dan Perak di kalangan masyarakat
yang tidak dibenarkan oleh syara' yaitu berupa barang seperti;
bejana-bejana, patung dan benda seni lainnya, dll, yang pada hakekatnya
Emas dan Perak tsb adalah berupa simpanan yang tidak beredar di kalangan
masyarakat.
Perhiasan yang tidak wajib dizakati adalah perhiasan yang dipakai dan
dimanfaatkan. Adapun yang dijadikan sebagai benda simpanan, maka hal itu
wajib dizakati. Karena pada
hakekatnya simpanan Emas dan Perak ini mempunyai potensi untuk
dikembangkan (lihat lagi posting syarat harta yang wajib zakat).
Setelah menempuh analisis yang panjang, maka untuk mudahnya saya
sampaikan saja kesimpulan yang ditarik Yusuf Qardhawy untuk masalah ini
:
1. Kekayaan dari Emas dan Perak yang digunakan sebagai simpanan
adalah wajib dikeluarkan zakatnya.
2.
Jika kekayaan Emas dan Perak tersebut untuk dipakai seseorang,
maka hukumnya dilihat pada macam penggunaannya; jika penggunaannya
bersifat haram seperti untuk bejana-bejana emas atau perak,
patung-patung maka wajib dikeluarkan zakatnya.
3.
Diantara
pemakaian perhiasan yang diharamkan adalah yang ada unsur
berlebih-lebihan dan menyolok oleh seorang perempuan.
4.
Jika
perhiasan tsb digunakan untuk hal yang mubah seperti perhiasan perempuan
yang tidak berlebih-lebihan, serta cincin perak untuk laki-laki, maka
tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena perhiasan tsb merupakan harta
yang tidak berkembang (tidak memenuhi syarat harta yang wajib zakat),
dan juga merupakan salah satu di antara kebutuhan-kebutuhan manusia.
5.
Tidak ada perbedaan antara perhiasan mubah tersebut dimiliki oleh
seseorang untuk dipakainya sendiri atau dipinjamkan kepada orang lain.
6.
Yang wajib dizakati dari perhiasan yang tidak dibenarkan syara' (bejana,
patung dll) adalah sebesar ukuran mata uang dan dikeluarkan zakatnya
sebanyak 2.5 % setiap tahun dengan hartanya yang lain jika memiliki.
7.
Hal ini dengan syarat telah mencapai nisab atau bersama dengan
hartanya yang lain memenuhi nisab, yaitu 85 gram emas, yaitu
nilainya dan bukan ukurannya (Perhatian
: Nilai dan Ukuran itu berbeda, sekedar contoh , sebuah perhiasan emas
atau perak bisa mempunyai nilai jual berlipat-lipat dari harga emas/perak
bahan baku pembuatannya).