KOMPAS, Selasa, 07 Mei 2002, 18:14 WIB
Polda Maluku Tangkap 5 Orang Diduga Pemilik Bom Rakitan
Laporan : Lily Bertha Kartika
Jakarta, KCM
Polda Maluku, Senin (6/5) menangkap 5 orang yang diduga merupakan pemilik bom
rakitan. Hal ini dilakukan Polda saat melakukan sweeping pasca kerusuhan di
kampung Batu Bajak, Kodya Ambon.
Lima 5 orang tersebut adalah Erwin Lestaluhu, Suryadi, Haris Watimena, Jamaludin
dan Layan Tolabuka.
Namun berdasar informasi dari Bahumas Mabes Polri, setelah melalui pemeriksaan
intensif oleh Polda Maluku, hanya Erwin Lestaluhu yang ditahan karena terbukti
menjadi pemilik bom rakitan yang ditemukan aparat pada waktu terjadinya sweeping.
Saat ini Erwin ditahan di Mapolres pulau Ambon, dengan sangkaan melanggar UU
Darurat No. 12/1951. Sementara Suryadi dan Haris Watimena dikenai wajib lapor.
Jamaludin belum diperiksa karena masih menjalani perawatan di RS Al Fatah Ambon
karena mengalami luka-luka.
Berkaitan dengan pembakaran kantor Gubernur Maluku beberapa waktu lalu, Polda
Maluku juga menjariing 3 tersangka, yaitu David (27 April 2002) serta Anthony dan
Jopie. Keduanya ditangkap pada 30 April Ke tiga orang tersangka tersebut dikenakan
tuduhan pasal 160 tentang perlakukan tidnak penghasutan melalui tulisan dan lisan
serta tindak kekerasan terhadap penguasa umum dan 187 KUHP tentang .tindak
pidana terhadap barangsiapa yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Dalam kasus pembakaran kantor Gubernur tersebut, sampai saat ini Polda Maluku
sudah memeriksa 26 orang saksi. (Cay)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|