DetikCom, Selasa, 7/1/2003
Manuputty Minta Tunjangan Biaya Hidup di Jakarta
Reporter : Luhur Hertanto
detikcom - Jakarta, Bebas dari tahanan Mabes Polri, Alex Manuputty dan Samuel
Waelaruni bukan berarti terlepas dari masalah. Keduanya harus tetap di Jakarta untuk
menunggu proses persidangan. Untuk memenuhi kebutuhannya itu, Manuputyy dan
Samuel meminta tunjangan biaya hidup kepada pemerintah.
Permintaan tunjangan itu disampaikan Manuputty dan Samuel kepada Sekjen
Depkeh dan HAM Hasanuddin, Selasa (7/1/2003). Seharusnya keduanya akan
menemui Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Namun, Yusril sedang tidak
berada di kantornya.
Manuputty dan Samuel didampingi kuasa hukumnya, Robert Keytimu, SH.
Pertemuan dengan Sekjen Depkeh dan HAM berlangsung pukul 12.00 WIB sampai
13.30 WIB.
Dalam pertemuan itu, menurut Robert, Manuputty dan Samuel menyampaikan
permohonan tunjangan biaya hidup. Soalnya, selepas keluar dari tahanan Mabes
Polri, kedua terdakwa kasus makar dan rusuh di Ambon itu tetap hidup di Jakarta,
karena persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berlangsung.
Namun, untuk hidup di Jakarta yang mahal, keduanya kesulitan biaya. "Apalagi sejak
ditangkap April lalu, gaji PNS keduanya saat ini telah dihentikan," kata dia.
Menurut Robert, dalam proses menunggu persidangan ini, seharusnya biaya hidup
keduanya ditanggung oleh negara. Apalagi, kehadiran keduanya untuk mengikuti
persidangan di Jakarta adalah berdasarkan SK Menkeh dan HAM.
Robert menjelaskan, tunjangan biaya hidup selama di Jakarta yang diajukan untuk
keduanya Rp 210.800.000. "Biaya ini dihitung untuk 14 minggu, karena kita
memperkirakan sidang baru akan selesai selama 10-14 minggu," ungkapnya. Dengan
jumlah ini, biaya hidup keduanya sekitar Rp 2.150.000 per hari.
Jika Depkeh dan HAM keberatan, Manuputty dan Samuel mengajukan opsi kedua.
Keduanya akan tinggal di Ambon dan akan ke Jakarta bila persidangan berlangsung.
Biaya yang keduanya ajukan untuk opsi ini sebesar Rp 198 juta.
Surat permohonan tunjangan ini ditembuskan kepada beberapa pihak. Antara lain, ke
Presiden Megawati, Menko Polkam, Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),
Kapolri, Pjs Gubernur Maluku, Komnas HAM, Komisi Nasional HAM di Jenewa,
Kapolda Maluku, dan Ketua PN Jakarta Utara.
Ketika ditanya wartawan, selepas dibebaskan dari tahanan Mabes Polri tinggal di
mana, Manuputty mengaku menginap di sebuah penginapan. Namun, dia tidak mau
terus terang di penginapan mana dia menginap.
Menurut Manuputty, atas permintaan ini Sekjen akan mempertimbangkannya.
Rencananya, usulan ini akan dikoordinasikan dengan bagian keuangan dan Menkeh
dan HAM. "Tapi, yang jelas, Sekjen menyambut baik. Mungkin jumlah yang diberikan
tidak sebesar itu," kata dia.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Manuputty dan Samuel
masing-masing lima tahun penjara. Manuputty adalah Ketua Front Kedaulatan Maluku
(FKM), sedang Samuel adalah pimpinan yudikatif FKM.(asy)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|