The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DetikCom


DetikCom, Selasa, 7/1/2003

Manuputty Minta Tunjangan Biaya Hidup di Jakarta

Reporter : Luhur Hertanto

detikcom - Jakarta, Bebas dari tahanan Mabes Polri, Alex Manuputty dan Samuel Waelaruni bukan berarti terlepas dari masalah. Keduanya harus tetap di Jakarta untuk menunggu proses persidangan. Untuk memenuhi kebutuhannya itu, Manuputyy dan Samuel meminta tunjangan biaya hidup kepada pemerintah.

Permintaan tunjangan itu disampaikan Manuputty dan Samuel kepada Sekjen Depkeh dan HAM Hasanuddin, Selasa (7/1/2003). Seharusnya keduanya akan menemui Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Namun, Yusril sedang tidak berada di kantornya.

Manuputty dan Samuel didampingi kuasa hukumnya, Robert Keytimu, SH. Pertemuan dengan Sekjen Depkeh dan HAM berlangsung pukul 12.00 WIB sampai 13.30 WIB.

Dalam pertemuan itu, menurut Robert, Manuputty dan Samuel menyampaikan permohonan tunjangan biaya hidup. Soalnya, selepas keluar dari tahanan Mabes Polri, kedua terdakwa kasus makar dan rusuh di Ambon itu tetap hidup di Jakarta, karena persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berlangsung.

Namun, untuk hidup di Jakarta yang mahal, keduanya kesulitan biaya. "Apalagi sejak ditangkap April lalu, gaji PNS keduanya saat ini telah dihentikan," kata dia.

Menurut Robert, dalam proses menunggu persidangan ini, seharusnya biaya hidup keduanya ditanggung oleh negara. Apalagi, kehadiran keduanya untuk mengikuti persidangan di Jakarta adalah berdasarkan SK Menkeh dan HAM.

Robert menjelaskan, tunjangan biaya hidup selama di Jakarta yang diajukan untuk keduanya Rp 210.800.000. "Biaya ini dihitung untuk 14 minggu, karena kita memperkirakan sidang baru akan selesai selama 10-14 minggu," ungkapnya. Dengan jumlah ini, biaya hidup keduanya sekitar Rp 2.150.000 per hari.

Jika Depkeh dan HAM keberatan, Manuputty dan Samuel mengajukan opsi kedua. Keduanya akan tinggal di Ambon dan akan ke Jakarta bila persidangan berlangsung. Biaya yang keduanya ajukan untuk opsi ini sebesar Rp 198 juta.

Surat permohonan tunjangan ini ditembuskan kepada beberapa pihak. Antara lain, ke Presiden Megawati, Menko Polkam, Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Kapolri, Pjs Gubernur Maluku, Komnas HAM, Komisi Nasional HAM di Jenewa, Kapolda Maluku, dan Ketua PN Jakarta Utara.

Ketika ditanya wartawan, selepas dibebaskan dari tahanan Mabes Polri tinggal di mana, Manuputty mengaku menginap di sebuah penginapan. Namun, dia tidak mau terus terang di penginapan mana dia menginap.

Menurut Manuputty, atas permintaan ini Sekjen akan mempertimbangkannya. Rencananya, usulan ini akan dikoordinasikan dengan bagian keuangan dan Menkeh dan HAM. "Tapi, yang jelas, Sekjen menyambut baik. Mungkin jumlah yang diberikan tidak sebesar itu," kata dia.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Manuputty dan Samuel masing-masing lima tahun penjara. Manuputty adalah Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM), sedang Samuel adalah pimpinan yudikatif FKM.(asy)

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044