DetikCom, Selasa, 28/1/2003
Vonis Tiga Tahun Untuk Manuputty
Reporter : Maryadi
detikcom - Jakarta, Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis
masing-masing 3 tahun penjara kepada Ketua Front Kedaulatan Maluku, Alexander
Manuputty, dan Pemimpin Yudikatif, Samuel Wailerunny. Vonis majelis hakim
tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan
tuntutan masing-masing lima tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Wayan Padang dalam persidangan
yang digelar di PN Jakarta Utara, Selasa (28/1/2003). Dalam persidangan ini baik
terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah bersama-sama tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam
pasal 106, jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun dalam putusan
tersebut, hakim tidak memerintahkan keduanya untuk masuk ke dalam tahanan.
Vonis majeleis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Herman Kudubun yang
menuntutnya lima tahun penjara. Dalam tuntutannya, Herman menyatakan kedua
tetap diminta untuk masuk kedalam tahanan.
Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, tindakan
keduanya dapat menyebabkan potensi terjadinya disintegrasi bangsa. Tindakan itu
juga memberikan kesan buruk terhadap citra pemerintah di dunia internasional.
Terdakwa juga tidak memperlihatkan adanya rasa penyesalan atas perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, lanjut Herman, Alex Manuputty telah
mengabdi sebagai pegawai negeri sipil selama 30 tahun, dan Samuel alias Semmy
telah mengabdi selama 10 tahun. Keduanya juga mempunyai tanggungan anak dan
istri.
Manuputty Akan Banding
Terhadap vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara itu, kuasa
hukum Alexander Manuputty akan mengajukan banding. "Tentunya dengan putusan
ini kita akan mengajukan banding. Tapi kita akan terlebih dulu membicarakan ini
kepada klien kami, soal upaya hukum yang akan kita lakukan," kata salah satu
pengacara Manuputty Sahara Pengaribuan saat dihubungi detikcom, di Jakarta,
Selasa (28/1/2003).
Sahara sendiri mengaku dirinya tidak mengikuti persidangan karena seluruh kuasa
hukum Manuputty melakukan aksi walk out sebelum vonis dibacakan. "Kita
melakukan walk out karena kita kecewa dengan sikap majelis hakim yang akan
membacakan putusan tanpa dihadiri terdakwa," kata Sahara.
Dia juga mempertanyakan sikap hakim yang memaksakan diri untuk membacakan
tuntutan padahal pemanggilan terhadap Manuputty sendiri baru dilakukan satu kali.
"Dalam pasal 154 KUHAP, jika pada panggilan pertama terdakwa tidak hadir maka
akan dilakukan panggilan kedua dan selanjutnya pemanggilan ketiga. Baru setelah
tiga kali dipanggil harus denbgan upaya paksa. Tapi ini kan baru panggilan pertama
kok sudah langsung dibacakan," katanya. (mar)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|