The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DetikCom


DetikCom, Selasa, 28/1/2003

Vonis Tiga Tahun Untuk Manuputty

Reporter : Maryadi

detikcom - Jakarta, Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara kepada Ketua Front Kedaulatan Maluku, Alexander Manuputty, dan Pemimpin Yudikatif, Samuel Wailerunny. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan masing-masing lima tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Wayan Padang dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Utara, Selasa (28/1/2003). Dalam persidangan ini baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam pasal 106, jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun dalam putusan tersebut, hakim tidak memerintahkan keduanya untuk masuk ke dalam tahanan.

Vonis majeleis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Herman Kudubun yang menuntutnya lima tahun penjara. Dalam tuntutannya, Herman menyatakan kedua tetap diminta untuk masuk kedalam tahanan.

Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, tindakan keduanya dapat menyebabkan potensi terjadinya disintegrasi bangsa. Tindakan itu juga memberikan kesan buruk terhadap citra pemerintah di dunia internasional. Terdakwa juga tidak memperlihatkan adanya rasa penyesalan atas perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, lanjut Herman, Alex Manuputty telah mengabdi sebagai pegawai negeri sipil selama 30 tahun, dan Samuel alias Semmy telah mengabdi selama 10 tahun. Keduanya juga mempunyai tanggungan anak dan istri.

Manuputty Akan Banding

Terhadap vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara itu, kuasa hukum Alexander Manuputty akan mengajukan banding. "Tentunya dengan putusan ini kita akan mengajukan banding. Tapi kita akan terlebih dulu membicarakan ini kepada klien kami, soal upaya hukum yang akan kita lakukan," kata salah satu pengacara Manuputty Sahara Pengaribuan saat dihubungi detikcom, di Jakarta, Selasa (28/1/2003).

Sahara sendiri mengaku dirinya tidak mengikuti persidangan karena seluruh kuasa hukum Manuputty melakukan aksi walk out sebelum vonis dibacakan. "Kita melakukan walk out karena kita kecewa dengan sikap majelis hakim yang akan membacakan putusan tanpa dihadiri terdakwa," kata Sahara.

Dia juga mempertanyakan sikap hakim yang memaksakan diri untuk membacakan tuntutan padahal pemanggilan terhadap Manuputty sendiri baru dilakukan satu kali. "Dalam pasal 154 KUHAP, jika pada panggilan pertama terdakwa tidak hadir maka akan dilakukan panggilan kedua dan selanjutnya pemanggilan ketiga. Baru setelah tiga kali dipanggil harus denbgan upaya paksa. Tapi ini kan baru panggilan pertama kok sudah langsung dibacakan," katanya. (mar)

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044