KOMPAS, Selasa, 31 Desember 2002, 17:10 WIB
Polda Sulteng Segera Limpahkan Kasus Damanik
Palu, Selasa
Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) optimis berita acara pemeriksaan (BAP) kasus
Pdt Reinaldy Damanik, tersangka kepemilikan senjata api dan amunisi dalam kasus
Poso, sudah rampung sebelum batas akhir penahanannya tanggal 8 Januari 2003.
"Polda masih mempunyai waktu sepekan merampungkan pemeriksaan kasus Pak
Damanik, dan kami optimis dapat terselesaikan," kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol
Drs Taufiq Ridha kepada wartawan di Palu, Selasa (31/12).
Pernyataan ini dilontarkan Kapolda Sulteng menanggapi ancaman tim pengacara
Damanik yang akan menempuh jalur praperadilan apabila hingga tanggal 8 Januari
2003 kepolisian belum juga menuntaskan BAP terhadap klien mereka.
Menurut Ridha, optimisme itu didasari atas tertangkapnya saksi kunci Sartop, sopir
yang membawa Pdt Damanik saat penangkapan, yang kini menjalani pemeriksaan di
Mabes Polri. "Saksi Sartop sendiri sempat diamankan Mabes Polri di Jakarta saat
Pdt Damanik menjalani pemeriksaan di sana bulan September 2002, namun
kemudian berhasil melarikan diri, dan kini tertangkap kembali," ujarnya.
Pihak Kejati Sulteng sejak akhir Oktober lalu menyetujui perpanjangan masa tahanan
Damanik selama 40 hari untuk memberikan kesempatan kepada Polda setempat
merampungkan BAP yang bersangkutan. Persetujuan perpanjangan penahanan oleh
lembaga penuntut umum itu berakhir sejak 9 Desember 2002.
Namun pihak kepolisian lagi-lagi meminta persetujuan perpanjangan masa tahanan
dari PN Palu selama 30 hari hingga tanggal 8 Januari 2003 guna merampungkan BAP
Damanik yang sudah dua kali dikembalikan kejaksaan karena dinilai tidak lengkap.
Fauzan, anggota tim pengacara yang menjadi kuasa hukum Damanik mengatakan
ada kemungkinan penahanan terhadap kliennya itu diperpanjang lagi oleh pihak
penyidik sekalipun P21 (berkas perkara penyidik dinyatakan lengkap) belum
diserahkan Polda Sulteng ke lembaga kejaksaan setempat.
"Indikasi itu terlihat menyusul adanya rencana Polda Sulteng menggelar rekonstruksi
di TKP (Desa Mayumba, perbatasan Kabupaten Poso dan Morowali) pertengahan
Januari 2003. Sesuai ketentuan, rekonstruksi dilakukan di saat tersangka masih
dalam tahanan polisi," tuturnya.
Indikasi lainnya, lanjut Fauzan, yaitu adanya pernyataan petinggi di Mapolda Sulteng
bahwa Damanik tetap ditahan hingga BAP-nya rampung sekalipun masa
penahanannya sudah lewat dengan dalih ada kesepakatan dalam "Pertemuan
Makassar".
Pertemuan yang dihadiri Kaditreserse Polda, Ketua Pengadilan dan Kejati
se-Sulawesi menyepakati soal perpanjangan masa penahanan seorang tersangka,
hingga proses yustisinya selesai. "Tapi bagi kami dasar pertemuan pejabat hukum itu
sangat lemah, sebab tidak mungkin aturan undang-undang dikesampingkan hanya
karena adanya kesepakatan yang tidak jelas," ujar Fauzan.
Menanggapi 'Pertemuan Makassar', Kapolda Ridha mengatakan hasil pertemuan itu
hanya akan menjadi alternatif dasar perpanjangan penahanan seorang tersangka yang
sudah berakhir. "Kalaupun ada sorotan hukum atas 'Pertemuan Makassar' itu wajar,
namun polisi juga memiliki dalih tersendiri," tegasnya seraya menambahkan, soal
kasus Damanik tetap diupayakan melalui prosedur yang selama ini berlaku. (Ant/ima)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|