The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Selasa, 31 Desember 2002, 17:10 WIB

Polda Sulteng Segera Limpahkan Kasus Damanik

Palu, Selasa

Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) optimis berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pdt Reinaldy Damanik, tersangka kepemilikan senjata api dan amunisi dalam kasus Poso, sudah rampung sebelum batas akhir penahanannya tanggal 8 Januari 2003.

"Polda masih mempunyai waktu sepekan merampungkan pemeriksaan kasus Pak Damanik, dan kami optimis dapat terselesaikan," kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs Taufiq Ridha kepada wartawan di Palu, Selasa (31/12).

Pernyataan ini dilontarkan Kapolda Sulteng menanggapi ancaman tim pengacara Damanik yang akan menempuh jalur praperadilan apabila hingga tanggal 8 Januari 2003 kepolisian belum juga menuntaskan BAP terhadap klien mereka.

Menurut Ridha, optimisme itu didasari atas tertangkapnya saksi kunci Sartop, sopir yang membawa Pdt Damanik saat penangkapan, yang kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. "Saksi Sartop sendiri sempat diamankan Mabes Polri di Jakarta saat Pdt Damanik menjalani pemeriksaan di sana bulan September 2002, namun kemudian berhasil melarikan diri, dan kini tertangkap kembali," ujarnya.

Pihak Kejati Sulteng sejak akhir Oktober lalu menyetujui perpanjangan masa tahanan Damanik selama 40 hari untuk memberikan kesempatan kepada Polda setempat merampungkan BAP yang bersangkutan. Persetujuan perpanjangan penahanan oleh lembaga penuntut umum itu berakhir sejak 9 Desember 2002.

Namun pihak kepolisian lagi-lagi meminta persetujuan perpanjangan masa tahanan dari PN Palu selama 30 hari hingga tanggal 8 Januari 2003 guna merampungkan BAP Damanik yang sudah dua kali dikembalikan kejaksaan karena dinilai tidak lengkap.

Fauzan, anggota tim pengacara yang menjadi kuasa hukum Damanik mengatakan ada kemungkinan penahanan terhadap kliennya itu diperpanjang lagi oleh pihak penyidik sekalipun P21 (berkas perkara penyidik dinyatakan lengkap) belum diserahkan Polda Sulteng ke lembaga kejaksaan setempat.

"Indikasi itu terlihat menyusul adanya rencana Polda Sulteng menggelar rekonstruksi di TKP (Desa Mayumba, perbatasan Kabupaten Poso dan Morowali) pertengahan Januari 2003. Sesuai ketentuan, rekonstruksi dilakukan di saat tersangka masih dalam tahanan polisi," tuturnya.

Indikasi lainnya, lanjut Fauzan, yaitu adanya pernyataan petinggi di Mapolda Sulteng bahwa Damanik tetap ditahan hingga BAP-nya rampung sekalipun masa penahanannya sudah lewat dengan dalih ada kesepakatan dalam "Pertemuan Makassar".

Pertemuan yang dihadiri Kaditreserse Polda, Ketua Pengadilan dan Kejati se-Sulawesi menyepakati soal perpanjangan masa penahanan seorang tersangka, hingga proses yustisinya selesai. "Tapi bagi kami dasar pertemuan pejabat hukum itu sangat lemah, sebab tidak mungkin aturan undang-undang dikesampingkan hanya karena adanya kesepakatan yang tidak jelas," ujar Fauzan.

Menanggapi 'Pertemuan Makassar', Kapolda Ridha mengatakan hasil pertemuan itu hanya akan menjadi alternatif dasar perpanjangan penahanan seorang tersangka yang sudah berakhir. "Kalaupun ada sorotan hukum atas 'Pertemuan Makassar' itu wajar, namun polisi juga memiliki dalih tersendiri," tegasnya seraya menambahkan, soal kasus Damanik tetap diupayakan melalui prosedur yang selama ini berlaku. (Ant/ima)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044