KOMPAS, Sabtu, 04 Januari 2003, 9:14 WIB
Mendagri Harus Cabut Surat Penangguhan Suksesi Maluku
Ambon, Sabtu - Mendagri Hari Sabarno harus mencabut surat penangguhan suksesi
Maluku definitif agar DPRD setempat bisa berproses sesuai mekanisme
perundang-undangan dengan memanfaatkan situasi keamanan yang semakin
kondusif akhir-akhir ini, kata Ketua DPRD Maluku, Etty Sahuburua,SH.
Hal itu diungkapkannya ketika dikonfirmasi di Ambon, Sabtu, berkaitan dengan
perlunya Mendagri mencabut surat penangguhan pemilihan Gubernur dan Wagub
definitif karena mempertimbangkan situasi keamanan sehubungan "tragedi
kemanusiaan", sejak 19 Januari 1999 lalu.
"Saya rasa itu harus dilakukan Mendagri agar proses pemilihan Gubernur dan Wagub
Maluku definitif oleh DPRD berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan panitia
berdasarkan ketentuan perundang-undangan ," ujarnya.
Sahuburua yang juga terdaftar sebagai salah satu Bakal Calon (Balon) Gubernur
Maluku itu, mengatakan, DPRD Maluku akan membicarakannya saat pembukaan
masa sidang pertama tahun 2003 yang dijadwalkan, 6 Januari mendatang.
"Saya pun telah berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Maluku, sekaligus
Penguasa Darurat Sipil Daerah(PDSD) dan Dewan Pembantunya di Ambon,
Jumat(3/1), di mana disepakati proses suksesi harus jalan dengan tetap menyikapi
situasi keamanan sehingga tidak memperkeruh kondisi keamanan yang sudah
semakin kondusif," tandasnya.
Ia mengaku, hasil koordinasinya dengan Penjabat Gubernur, sekaligus PDSD dan
Dewan Pembantunya juga memprioritaskan penetapan APBD 2003, di mana
dijadwalkan akhir Januari atau Februari terealisir sehingga bisa dilaksanakan berbagai
program menyentuh langsung masyarakat agar mereka tidak terprovokasi untuk
membuat kerusuhan baru.
"Bila APBD ditetapkan dan situasi keamanan terkendali, maka proses pemilihan
Gubernur dan Wagub Maluku definitif harus dilaksanakan. Oleh karena itu, DPRD pun
perlu menyikapinya dengan meminta Mendagri mencabut surat penangguhan
pemilihan Gubernur dan Wagub dalam waktu dekat," ujar Sahuburua.
Seperti pernah diberitakan, Mendagri menangguhkan proses suksesi Maluku di saat
DPRD menutup tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wagub.
Berbarengan dengan keputusan itu Mendagri memperpanjang masa jabatan DR.Ir.
Saleh Latuconsina yang berakhir 11 Nopember menjadi 12 Desember, bertepatan
dengan pelantikan Drs.Sinyo Harry Sarundajang sebagai Penjabat Gubernur Maluku.
Drs.Sarundajang ini bertugas mengfasilitasi proses pencalonan maupun pemilihan
Gubernur dan Gubernur Maluku definitif untuk kurun waktu tidak tentu.(Ant/jy)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|