The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Kamis, 30 Januari 2003, 13:10 WIB

Ja'far Umar Thalib Divonis Bebas

Laporan : Dulhadi

Jakarta, KCM

Mantan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Mansyur Nasution pada persidangan hari ini (Kamis, 30/1). "Karena tidak terbuktinya secara sah dan meyakinkan dakwaan pertama, kedua dan ketiga, maka terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," kata Nasution.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Rijanto tidak terbukti, yaitu menyatakan perasaan, permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah RI (Pasal 154 KUHP), melakukan penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wapres RI (Pasal 134 KUHP), serta menghasut di muka umum secara lisan dan tulisan supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan tidak menuruti ketentuan UU (pasal 160).

Selain menyebutkan bahwa Ja'far bebas murni juga sekaligus meminta untuk memperbaiki harkat, martabat dan kedudukan terdakwa atas perkaranya tersebut. Biaya perkara dibebankan kepada negara, sementara sejumlah barang bukti ada yang tetap dilampirkan dalam berkas dan ada yang dikembalikan ke Mabes Polri.

Atas putusan tersebut, Ja'far Umar Thalib terlihat gembira disertai teriakan Allahu Akbar serta ucapan syukur dari ratusan pendukungnya yang mengenakan atribut Laskar Front Pembela Islam, Laskar Mujahidin, Front Pemuda Islam Bandung dan lain-lain.

JPU sendiri di persidangan tidak menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Ja'far tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Ja'far, hanya pelanggaran pasal 154 KUHP. Usai persidangan, JPU langsung meninggalkan lokasi persidangan tanpa mau memberikan keterangan kepada wartawan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa yaitu dalam pemeriksaan di persidangan, tidak seorang saksi pun, baik yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa menyatakan bahwa setelah ceramah yang dilakukan Ja'far di Masjid Al Farah, Ambon pada tanggal 26 April 2002 mengakibatkan terjadinya kerusuhan ataupun kekacauan di wilayah tersebut. (ima)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044