KOMPAS, Kamis, 30 Januari 2003, 13:10 WIB
Ja'far Umar Thalib Divonis Bebas
Laporan : Dulhadi
Jakarta, KCM
Mantan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib divonis bebas oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Mansyur Nasution pada persidangan
hari ini (Kamis, 30/1). "Karena tidak terbuktinya secara sah dan meyakinkan dakwaan
pertama, kedua dan ketiga, maka terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan
tersebut," kata Nasution.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa seluruh dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Slamet Rijanto tidak terbukti, yaitu menyatakan perasaan,
permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah RI (Pasal 154 KUHP),
melakukan penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wapres RI (Pasal 134
KUHP), serta menghasut di muka umum secara lisan dan tulisan supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan tidak
menuruti ketentuan UU (pasal 160).
Selain menyebutkan bahwa Ja'far bebas murni juga sekaligus meminta untuk
memperbaiki harkat, martabat dan kedudukan terdakwa atas perkaranya tersebut.
Biaya perkara dibebankan kepada negara, sementara sejumlah barang bukti ada yang
tetap dilampirkan dalam berkas dan ada yang dikembalikan ke Mabes Polri.
Atas putusan tersebut, Ja'far Umar Thalib terlihat gembira disertai teriakan Allahu
Akbar serta ucapan syukur dari ratusan pendukungnya yang mengenakan atribut
Laskar Front Pembela Islam, Laskar Mujahidin, Front Pemuda Islam Bandung dan
lain-lain.
JPU sendiri di persidangan tidak menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis
bebas Ja'far tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara
terhadap Ja'far, hanya pelanggaran pasal 154 KUHP. Usai persidangan, JPU langsung
meninggalkan lokasi persidangan tanpa mau memberikan keterangan kepada
wartawan.
Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa yaitu dalam
pemeriksaan di persidangan, tidak seorang saksi pun, baik yang memberatkan atau
yang meringankan terdakwa menyatakan bahwa setelah ceramah yang dilakukan
Ja'far di Masjid Al Farah, Ambon pada tanggal 26 April 2002 mengakibatkan
terjadinya kerusuhan ataupun kekacauan di wilayah tersebut. (ima)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|