KOMPAS, Jumat, 31 Januari 2003
Ja'far Umar Thalib Divonis Bebas
Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) yang
diketuai Mansyur Nasution menyatakan, Panglima Laskar Jihad Ja far Umar Thalib
tidak terbukti menyatakan rasa permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap
Pemerintah Indonesia, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet
Riyanto. Oleh karena itu, hakim membebaskan Ja far Umar Thalib dari seluruh
dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan, dan harkat
serta martabatnya.
Demikian putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri
Jaktim, Kamis (30/1). Pembacaan putusan yang berlangsung pukul 10.30 hingga
pukul 12.30 dihadiri JPU, Ja far Umar Thalib, penasihat hukumnya, dan pendukung Ja
far Umar Thalib. Sejak pagi hari puluhan polisi terlihat berjaga-jaga di sekitar
pengadilan.
Vonis bebas dari majelis hakim tersebut cukup menarik perhatian, karena
sebelumnya Ja far dituntut JPU dengan hukuman penjara satu tahun. Menurut JPU ,
Ja far Umar Thalib melakukan tindak pidana, menyatakan rasa permusuhan,
kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia. Selain itu, Ja far
melakukan provokasi, menghasut, dan menghina Presiden dan Wakil Presiden, serta
menghasut orang supaya melakukan perbuatan pidana.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ja far Umar Thalib dengan tiga dakwaan, dakwaan
pertama Ja far Umar Thalib selaku Panglima Laskar Jihad dituduh melakukan
perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 134 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan kedua, melakukan Pasal 134 jo
Pasal 136 KUHP. Dakwaan ketiga, melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 160
KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam sebuah pidato pada tanggal 26
April 2002 di Masjid Al Fatah, Ambon, Maluku.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Ja far Umar Thalib tidak
terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU, yakni dakwaan
kesatu, kedua dan ketiga.
Ketika hakim Masyur Nasution membacakan putusan yang menyatakan Ja far Umar
Thalib dibebaskan, para pendukung Ja far langsung meneriakkan Allahu Akbar.
Sesaat sidang ditutup, massa langsung menyalami Ja far dan menggiring ke luar
ruang sidang.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Ja far menyatakan sejak awal penyidikan di
kepolisian sampai ke kejaksaan, dia merasa perkara tersebut terlalu dipaksakan.
"Tetapi Alhamdulillah hakim sangat fair dalam persidangan," ujar Ja far.
JPU Slamet Riyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas itu. Secara terpisah,
Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Andi Sjarifuddin
menyatakan masih ada waktu bagi JPU untuk pikir-pikir, apakah akan kasasi atau
tidak. "Yang jelas kami akan melihat pertimbangan hakim dalam memutus bebas
terdakwa. Kemudian mengambil keputusan apakah kasasi atau tidak," ujar
Sjarifuddin. (son)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|