The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Jumat, 31 Januari 2003

Ja'far Umar Thalib Divonis Bebas

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) yang diketuai Mansyur Nasution menyatakan, Panglima Laskar Jihad Ja far Umar Thalib tidak terbukti menyatakan rasa permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riyanto. Oleh karena itu, hakim membebaskan Ja far Umar Thalib dari seluruh dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Demikian putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaktim, Kamis (30/1). Pembacaan putusan yang berlangsung pukul 10.30 hingga pukul 12.30 dihadiri JPU, Ja far Umar Thalib, penasihat hukumnya, dan pendukung Ja far Umar Thalib. Sejak pagi hari puluhan polisi terlihat berjaga-jaga di sekitar pengadilan.

Vonis bebas dari majelis hakim tersebut cukup menarik perhatian, karena sebelumnya Ja far dituntut JPU dengan hukuman penjara satu tahun. Menurut JPU , Ja far Umar Thalib melakukan tindak pidana, menyatakan rasa permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia. Selain itu, Ja far melakukan provokasi, menghasut, dan menghina Presiden dan Wakil Presiden, serta menghasut orang supaya melakukan perbuatan pidana.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ja far Umar Thalib dengan tiga dakwaan, dakwaan pertama Ja far Umar Thalib selaku Panglima Laskar Jihad dituduh melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 134 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan kedua, melakukan Pasal 134 jo Pasal 136 KUHP. Dakwaan ketiga, melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 160 KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam sebuah pidato pada tanggal 26 April 2002 di Masjid Al Fatah, Ambon, Maluku.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Ja far Umar Thalib tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU, yakni dakwaan kesatu, kedua dan ketiga.

Ketika hakim Masyur Nasution membacakan putusan yang menyatakan Ja far Umar Thalib dibebaskan, para pendukung Ja far langsung meneriakkan Allahu Akbar. Sesaat sidang ditutup, massa langsung menyalami Ja far dan menggiring ke luar ruang sidang.

Menanggapi vonis bebas tersebut, Ja far menyatakan sejak awal penyidikan di kepolisian sampai ke kejaksaan, dia merasa perkara tersebut terlalu dipaksakan. "Tetapi Alhamdulillah hakim sangat fair dalam persidangan," ujar Ja far.

JPU Slamet Riyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas itu. Secara terpisah, Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Andi Sjarifuddin menyatakan masih ada waktu bagi JPU untuk pikir-pikir, apakah akan kasasi atau tidak. "Yang jelas kami akan melihat pertimbangan hakim dalam memutus bebas terdakwa. Kemudian mengambil keputusan apakah kasasi atau tidak," ujar Sjarifuddin. (son)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044