Media Indonesia, Rabu, 29 Januari 2003
Alex Manuputty dan Samuel Divonis Tiga Tahun
JAKARTA (Media): Pemimpin eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex
Manuputty dan pemimpin yudikatif FKM Samuel Wailerrumy alias Semmy divonis tiga
tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai
I Wayan Padang, kemarin.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur Pasal 106
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, dalam putusan itu hakim
tidak memerintahkan keduanya masuk ke dalam tahanan.
Vonis yang dibacakan I Wayan Padang itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut JPU Herman
Koedoeboen masing-masing lima tahun penjara dan diminta untuk langsung
dimaksukkan ke penjara.
Saat putusan dibacakan, terdakwa tidak hadir di persidangan, sementara penasihat
hukumnya, Pieter Paskalis, keluar dari ruangan sebagai protes. Sebelumnya,
Paskalis meminta agar pleidoi pribadi kedua terdakwa didengar dulu oleh majelis
hakim sebelum vonis dibacakan.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain, tindakannya dapat
menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa. Tindakan itu memberi kesan buruk
terhadap citra pemerintah di dunia internasional. Terdakwa juga tidak merasa
menyesal atas perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, lanjut Herman, Alex telah mengabdi 30
tahun sebagai pegawai negeri sipil dan Samuel alias Semmy telah mengabdi 10
tahun. Keduanya juga memunyai anak dan istri.
Usai sidang, JPU Herman Koedoeboen menyatakan kepada wartawan secara pribadi
pihaknya cukup puas atas keputusan majelis hakim. "Semua tuntutan sudah 99%
terakomodasi," ucap Herman.
Namun, kata Herman, pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan yang
dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Kepada Media, Herman mengatakan dalam
mengajukan banding nanti pihaknya akan mempermasalahkan disparitas antara vonis
tiga tahun penjara dan tuntutan yang diajukan pihaknya lima tahun hukuman penjara.
Terhadap vonis tiga tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara itu,
Sahara D Pangaribuan, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan naik banding.
"Dengan putusan ini, kita akan mengajukan banding. Tapi, akan kami bicarakan dulu
dengan klien kami, soal upaya hukum yang akan kita lakukan," kata Pengaribuan
kepada Media, kemarin.
Pangaribuan juga menyesalkan dibacakannya putusan tanpa dihadiri kedua terdakwa.
Menurutnya, kedua kliennya saat ini berada di Ambon sejak Jumat (10/1). "Dalam
Pasal 154 KUHAP, jika pada panggilan pertama terdakwa tidak hadir maka akan
dilakukan panggilan kedua dan selanjutnya pemanggilan ketiga. Baru setelah tiga kali
dipanggil, harus dengan upaya paksa. Tapi, ini kan baru panggilan pertama, kok
sudah langsung dibacakan vonisnya," kata Pangaribuan.
Ketika ditanya mengapa pihaknya tidak mau membacakan pleidoi seperti yang telah
ditawarkan hakim ketua, dia mengatakan seharusnya kedua kliennya hadir dulu untuk
membacakan pleidoi mereka. (NS/X-8)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|