The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Rabu, 29 Januari 2003

Alex Manuputty dan Samuel Divonis Tiga Tahun

JAKARTA (Media): Pemimpin eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty dan pemimpin yudikatif FKM Samuel Wailerrumy alias Semmy divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai I Wayan Padang, kemarin.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur Pasal 106 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, dalam putusan itu hakim tidak memerintahkan keduanya masuk ke dalam tahanan.

Vonis yang dibacakan I Wayan Padang itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut JPU Herman Koedoeboen masing-masing lima tahun penjara dan diminta untuk langsung dimaksukkan ke penjara.

Saat putusan dibacakan, terdakwa tidak hadir di persidangan, sementara penasihat hukumnya, Pieter Paskalis, keluar dari ruangan sebagai protes. Sebelumnya, Paskalis meminta agar pleidoi pribadi kedua terdakwa didengar dulu oleh majelis hakim sebelum vonis dibacakan.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain, tindakannya dapat menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa. Tindakan itu memberi kesan buruk terhadap citra pemerintah di dunia internasional. Terdakwa juga tidak merasa menyesal atas perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, lanjut Herman, Alex telah mengabdi 30 tahun sebagai pegawai negeri sipil dan Samuel alias Semmy telah mengabdi 10 tahun. Keduanya juga memunyai anak dan istri.

Usai sidang, JPU Herman Koedoeboen menyatakan kepada wartawan secara pribadi pihaknya cukup puas atas keputusan majelis hakim. "Semua tuntutan sudah 99% terakomodasi," ucap Herman.

Namun, kata Herman, pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Kepada Media, Herman mengatakan dalam mengajukan banding nanti pihaknya akan mempermasalahkan disparitas antara vonis tiga tahun penjara dan tuntutan yang diajukan pihaknya lima tahun hukuman penjara.

Terhadap vonis tiga tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara itu, Sahara D Pangaribuan, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan naik banding. "Dengan putusan ini, kita akan mengajukan banding. Tapi, akan kami bicarakan dulu dengan klien kami, soal upaya hukum yang akan kita lakukan," kata Pengaribuan kepada Media, kemarin.

Pangaribuan juga menyesalkan dibacakannya putusan tanpa dihadiri kedua terdakwa. Menurutnya, kedua kliennya saat ini berada di Ambon sejak Jumat (10/1). "Dalam Pasal 154 KUHAP, jika pada panggilan pertama terdakwa tidak hadir maka akan dilakukan panggilan kedua dan selanjutnya pemanggilan ketiga. Baru setelah tiga kali dipanggil, harus dengan upaya paksa. Tapi, ini kan baru panggilan pertama, kok sudah langsung dibacakan vonisnya," kata Pangaribuan.

Ketika ditanya mengapa pihaknya tidak mau membacakan pleidoi seperti yang telah ditawarkan hakim ketua, dia mengatakan seharusnya kedua kliennya hadir dulu untuk membacakan pleidoi mereka. (NS/X-8)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044