Liputan6.com, 17/11/02 04:48 WIB
Pemilihan Gubernur
Masa Jabatan Gubernur Maluku Latuconsina Diperpanjang
[Photo: Aktivitas kerja di Kantor Pemerintah Daerah Maluku.]
16/11/2002 14:21 — Perpanjangan jabatan gubernur Maluku dilakukan karena pejabat
sementara belum terpilih. Situasi di Ambon yang masih rawan juga belum
memungkinkan penyelenggaraan pemilihan gubernur baru.
Liputan6.com, Ambon: Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno memperpanjang masa
jabatan Gubernur Maluku Saleh Latuconsina selama sebulan, yang seharusnya
berakhir pada 11 November. Surat Keputusan Mendagri ini berlaku terhitung sejak
Selasa pekan ketiga ini. Berdasarkan SK Nomor 121.71/2587/SJ Tertanggal 12
November tersebut, diputuskan pula bahwa meski diperpanjang, Gubernur
Latuconsina dilarang mengambil keputusan strategis.
Langkah ini dilakukan sambil menunggu penetapan caretaker gubernur. Pemerintah
juga menilai DPRD Maluku belum mampu menyelenggarakan pemilihan gubernur
baru. Alasannya, situasi keamanan di daerah konflik tersebut, hingga kini, belum
kondusif. Sejak SK Mendagri keluar, aktivitas kerja di Kantor Pemerintah Daerah
Maluku dan Gedung Dewan berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, kegiatan di Kantor Wakil Rakyat setempat sempat vakum. Ini terjadi
lantaran para anggota DPRD ngambek aspirasinya tidak diterima pemerintah pusat
terkait usulan penundaan penetapan caretaker gubernur [baca: Usulan Ditolak,
Anggota DPRD Maluku Bolos]. Merasa aspirasinya tidak didengar, akhirnya mereka
memilih meliburkan diri. Kebijakan Mendagri itu dinilai tak mencerminkan semangat
demokrasi yang didambakan masyarakat Indonesia.(KEN/Sahlan Heluth)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|