SINAR HARAPAN, Jum'at, 17 Januari 2003
Kejaksaan Tidak Tahu Manuputty Pulang ke Ambon
Ambon, Sinar Harapan - Keresahan warga Kota Ambon terkait dengan kembalinya
dua tersangka kasus makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
yaitu Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM), dr Alexander Hermanus
Manuputty dan Pimpinan Yudikatif FKM, Semuel Waeleruny, SH ke Kota Ambon,
akhirnya terjawab setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Badrani Rasyid,
SH mengaku kepulangan kedua tersangka ternyata tidak diketahui pihak Kejaksaan
maupun hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Kepada pers, Kamis (16/1) di Ambon, Badrani mengatakan pihaknya telah
mengirimkan surat batas waktu kepada kedua tersangka untuk segera meninggalkan
Kota Ambon dan kembali ke Jakarta sebelum tanggal 27 Januari 2003.
"Kedua tersangka kasus makar ini diberi waktu selama sepuluh hari untuk segera
meninggalkan Kota Ambon dan menghadap pihak Kejari Jakarta Selatan guna
melanjutkan proses sidang kasus tersebut pada tanggal 27 Januari 2003 mendatang,"
tandasnya.
Keberadaan kedua tersangkan di Kota Ambon, menurut Badrani, sangat disayangkan
pihak Kejari Jakarta Selatan, sebab sidang lanjutan pada 13 Januari 2003 tidak
dihadiri kedua terdakwa. "Sehingga pada sidang tersebut hakim sudah menetapkan
bahwa pada sidang tanggal 27 Januari 2003 mendatang kedua tersangka harus
dihadirkan," katanya.
Dikatakan, kedua tersangka memang saat ini dibebaskan demi hukum, sambil
menunggu putusan pengadilan, tetapi bukan berarti mereka harus pergi jauh dari
tempat dimana mereka disidangkan.
25 Jaksa
Sementara itu untuk melanjutkan pemeriksaan berkas kasus pimpinan geng Coker,
Berthy Loupatty dan kawan-kawan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, maka
Kejaksaan Agung telah mengirimkan 25 orang jaksa dari luar Maluku atau jaksa
detaser untuk diperbantukan di Kejati Maluku.
"Jaksa-jaksa tersebut berasal dari beberapa Kejati di Indonesia dan kedatangan
mereka ke Kota Ambon secarabertahap dan akan menempati beberapa daerah di
Maluku," ungkapnya.
Dikatakan, dalam penyidikan kasus Geng Coker maka para jaksa yang bertugas di
jajaran Kejati Maluku tidak diperkanankan untuk melakukan penyidikan, sebab kasus
tersebut menyangkut dengan kerusuhan yang terjadi di Maluku. Badrani
mengungkapkan, Berita Acara Pemerikasaan (BAP) kasus Geng Coker pada tahap
pertama tang telah diterima Kejati Maluku sebanyak sembilan BAP. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|