The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Jum'at, 17 Januari 2003

Kejaksaan Tidak Tahu Manuputty Pulang ke Ambon

Ambon, Sinar Harapan - Keresahan warga Kota Ambon terkait dengan kembalinya dua tersangka kasus makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM), dr Alexander Hermanus Manuputty dan Pimpinan Yudikatif FKM, Semuel Waeleruny, SH ke Kota Ambon, akhirnya terjawab setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Badrani Rasyid, SH mengaku kepulangan kedua tersangka ternyata tidak diketahui pihak Kejaksaan maupun hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Kepada pers, Kamis (16/1) di Ambon, Badrani mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat batas waktu kepada kedua tersangka untuk segera meninggalkan Kota Ambon dan kembali ke Jakarta sebelum tanggal 27 Januari 2003.

"Kedua tersangka kasus makar ini diberi waktu selama sepuluh hari untuk segera meninggalkan Kota Ambon dan menghadap pihak Kejari Jakarta Selatan guna melanjutkan proses sidang kasus tersebut pada tanggal 27 Januari 2003 mendatang," tandasnya.

Keberadaan kedua tersangkan di Kota Ambon, menurut Badrani, sangat disayangkan pihak Kejari Jakarta Selatan, sebab sidang lanjutan pada 13 Januari 2003 tidak dihadiri kedua terdakwa. "Sehingga pada sidang tersebut hakim sudah menetapkan bahwa pada sidang tanggal 27 Januari 2003 mendatang kedua tersangka harus dihadirkan," katanya.

Dikatakan, kedua tersangka memang saat ini dibebaskan demi hukum, sambil menunggu putusan pengadilan, tetapi bukan berarti mereka harus pergi jauh dari tempat dimana mereka disidangkan.

25 Jaksa

Sementara itu untuk melanjutkan pemeriksaan berkas kasus pimpinan geng Coker, Berthy Loupatty dan kawan-kawan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, maka Kejaksaan Agung telah mengirimkan 25 orang jaksa dari luar Maluku atau jaksa detaser untuk diperbantukan di Kejati Maluku.

"Jaksa-jaksa tersebut berasal dari beberapa Kejati di Indonesia dan kedatangan mereka ke Kota Ambon secarabertahap dan akan menempati beberapa daerah di Maluku," ungkapnya.

Dikatakan, dalam penyidikan kasus Geng Coker maka para jaksa yang bertugas di jajaran Kejati Maluku tidak diperkanankan untuk melakukan penyidikan, sebab kasus tersebut menyangkut dengan kerusuhan yang terjadi di Maluku. Badrani mengungkapkan, Berita Acara Pemerikasaan (BAP) kasus Geng Coker pada tahap pertama tang telah diterima Kejati Maluku sebanyak sembilan BAP. (izc)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044